HomePendidikan

Passing Grade, Nilai Minimal PPDB SMA SMK Parepare Pomala 2017

K-Blog. Berikut ini saya tampilkan hasil seleksi PPDB Kota Parepare dan Kota Palopo tahun 2017 untuk jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri. Nilai PPDB yang tercantum pada postingan ini adalah nilai minimal yang diterima di sekolah yang bersangkutan. Sedangkan Nilai PPDB untuk Jalur akademik merupakan Nilai UN plus 20% untuk SMP penyelenggara UNBK dan Nilai UN (NUN)  saja bagi SMP penyelenggara UNKP. Untuk Jalur Non Akademis nilai yang tercantum merupakan nilai minimal sesuai dengan ketentuan yang tertera pada Tab Ketentuan.

Hasil ini sebenarnya tidak bisa dijadikan patokan mutlak untuk mendaftar di SMA / SMK pada tahun sesudahnya, karena rata-rata nilai UN SMP dari tahun ke tahun tentunya berbeda. Selengkapnya,ane share hasil seleksi PPDB SMA dan SMK Negeri Kota Parepare dan Kota Pomala (passing grade) tahun 2017 yang telah diumumkan pada tanggal  23 Juni 2017 dan 10 Juli 2017 yang lalu. Sumber data : https://sulsel.siap-ppdb.com






Sekolah Akademik Non Akademik
Domisili Afirmasi Prestasi Kemitraan
Passing Grade PPDB SMA Kota Parepare tahun 2017
SMAN 1 Parepare 185.4 170.0 0.0 13.0 40.0
SMAN 2 Parepare 118.8 145.0 0.0 10.0 40.0
SMAN 4 Parepare 106.2 130.0 0.0 10.0 0.0
SMAN 5 Parepare 241.2 160.0 0.0 13.0 40.0
Passing Grade PPDB SMA Kota Palopo tahun 2017
SMAN 1 Palopo 213.6 170.0 0.0 10.0 0.0
SMAN 2 Palopo 152.4 115.0 0.0 13.0 0.0
SMAN 3 Palopo 212.0 195.0 0.0 10.0 0.0
SMAN 5 Palopo 174.6 90.0 0.0 13.0 0.0
SMAN 6 Palopo 183.6 15.0 0.0 13.0 0.0
Sekolah Akademik Non Akademik
Domisili Afirmasi Prestasi Kemitraan
Passing Grade PPDB SMA Kota Parepare tahun 2017
SMK NEGERI 1 PAREPARE
  Multimedia 144.6 15.0 0.0 13.0 0.0
  Administrasi Perkantoran 127.2 15.0 0.0 0.0 0.0
  Akuntansi 137.4 15.0 0.0 13.0 0.0
  Perbankan 175.2 15.0 0.0 0.0 0.0
  Pemasaran 175.8 0.0 0.0 0.0 0.0
SMK NEGERI 2 PAREPARE
  Teknik Kontruksi dan Properti 118.2 15.0 0.0 10.0 0.0
  Teknik Instalasi Tenaga Listrik 196.2 135.0 90.0 10.0 0.0
  Teknik Mesin 109.5 15.0 0.0 10.0 0.0
  Teknik Otomotif 153.6 15.0 0.0 0.0 0.0
  Teknik Elektronika Industri 190.2 15.0 0.0 0.0 0.0
  Multimedia 205.5 155.0 100.0 0.0 0.0
SMK NEGERI 3 PAREPARE
  Broadcasting 129.0 20.0 0.0 0.0 0.0
  Teknik Komputer dan Jaringan 133.5 120.0 0.0 10.0 0.0
  Multimedia 172.8 160.0 0.0 128.0 0.0
  Usaha Perjalanan Wisata 137.4 20.0 0.0 0.0 0.0
  Jasa Boga 136.5 15.0 0.0 0.0 0.0
  Kecantikan Rambut 106.0 20.0 0.0 0.0 0.0
  Busana Butik 135.6 15.0 0.0 10.0 0.0
  Akomodasi Perhotelan 114.5 15.0 0.0 30.0 0.0
Passing Grade PPDB SMA Kota Palopo tahun 2017
SMK NEGERI 1 PALOPO
  Teknik Komputer dan Jaringan 134.4 15.0 73.3 13.0 0.0
  Jasa Boga 133.2 15.0 0.0 0.0 0.0
  Administrasi Perkantoran 113.4 15.0 95.0 0.0 0.0
  Akuntansi 134.0 15.0 88.3 0.0 0.0
  Pemasaran 141.0 15.0 95.0 0.0 0.0
SMK NEGERI 2 PALOPO
  Teknik Kontruksi Batu dan Beton 120.5 15.0 0.0 0.0 0.0
  Teknik Arsitek 134.5 40.0 0.0 0.0 0.0
  Teknik Survei 129.0 20.0 0.0 0.0 0.0
  Teknik Instalasi Tenaga Listrik 111.0 20.0 0.0 0.0 0.0
  Teknik Pemesinan 131.5 15.0 0.0 0.0 0.0
  Teknik Pengelasan 17.7 15.0 0.0 0.0 0.0
  Teknik Kendaraan Ringan 178.2 15.0 100.0 0.0 40.0
  Teknik Sepeda Motor 183.6 15.0 110.0 0.0 0.0
  Teknik Audio-Video 163.2 0.0 0.0 0.0 0.0
  Teknik Elektronika Industri 175.8 15.0 0.0 0.0 0.0
  Teknik Komputer dan Jaringan 145.5 15.0 60.0 0.0 0.0
SMK NEGERI 3 PALOPO
  Nautika Kapal Penangkap Ikan 0.0 0.0 0.0 0.0 0.0
  Teknika Kapal Penangkap Ikan 0.0 0.0 0.0 0.0 0.0
  Nautika Kapal Niaga 126.6 0.0 0.0 0.0 0.0
  Teknika Kapal Niaga 126.0 0.0 0.0 0.0 0.0

Jalur Akademik ditentukan dari :

  1. Jika Calon Peserta Didik Baru merupakan peserta UNBK, maka jumlah nilainya  ditambahkan 20% dari jumlah total NUN.
  2. Jika Calon Peserta Didik Baru merupakan peserta UNKP maka NUN tidak ditambah dan tidak dikurangi.
  3. Apabila  terdapat  kesamaan  NUN,  maka  penentuan  peringkat  didasarkan pada:
      1. Perbandingan  nilai  Akhir  (NA)  setiap  mata  pelajaran  yang  tercantum  pada Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang lebih besar dengan urutan: nilai Matematika, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia;
      2. Diprioritaskan Calon Peserta Didik Baru pendaftar lebih awal;
      3. Perhitungan nilai akhir sebagaimana dimaksud pada poin 1,3,1. dilakukan secara online dan real time menggunakan rumus perhitungan seleksi;

Jalur Non Akademik terdiri dari :

A. Jalur Afirmasi ditentukan berdasarkan :

  1. Data keluarga prasejahtera yang valid dan reliabel dari pejabat yang berwenang;
  2. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Harapan Sejahtera dan semacamnya dengan menunjukkan foto copy dan aslinya.
  3. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota penerimaan maka penentuan kelulusan ditentukan melalui tes tertulis.
  4. Tes tertulis yang dilaksanakan oleh masing-masing sekolah, terdiri dari 3 (tiga) mata pelajaran: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika, dengan detail nilai masing-masing mata pelajaran dengan rentang 0 sampai dengan 100.
  5. Seleksi pemeringkatan berdasarkan urutan total Nilai Tes;
  6. Perhitungan nilai akhir sebagaimana dimaksud dilakukan secara online dan real time menggunakan rumus perhitungan seleksi;
  7. Apabila  terdapat  kesamaan  jumlah nilai tes,  maka  penentuan  peringkat  didasarkan pada:
    1. Diperioritaskan nilai tes pada mata pelajaran dengan urutan Matematika, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia;
    2. Diprioritaskan Calon Peserta Didik Baru pendaftar lebih awal;

B. Jalur Prestasi ditentukan:

  1. Prestasi yang diperoleh melalui pertandingan/perlombaan mulai tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, tingkat Nasional dan tingkat Internasional, yaitu : OSN, O2SN, FLS2N, OLIMPIADE OLAHRAGA INTERNASIONAL, SEA GAMES, ASIAN GAMES, PON dan MTQ NASIONAL yang ditunjukkan dalam bentuk Sertifikat/Piagam Penghargaan yang terdaftar pada database Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
  2. Jalur Prestasi diberi tambahan nilai sebagai berikut :
    1. Juara I Internasional diberi tambahan nilai 50
    2. Juara II Internasional diberi tambahan nilai 45
    3. Juara III Internasional diberi tambahan nilai 40
    4. Juara I Nasional diberi tambahan nilai 37
    5. Juara II Nasional diberi tambahan nilai 35
    6. Juara III Nasional diberi tambahan nilai 32
    7. Juara I Provinsi diberi tambahan nilai 30
    8. Juara II Provinsi diberi tambahan nilai 28
    9. Juara III Provinsi diberi tambahan nilai 25
    10. Juara I Kabupaten/Kota diberi tambahan nilai 15
    11. Juara II Kabupaten/Kota diberi tambahan nilai 13
    12. Juara III Kabupaten/Kota diberi tambahan nilai 10
  3. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota penerimaan maka penentuan kelulusan ditentukan melalui tes tertulis;
  4. Tes tertulis yang dilaksanakan oleh masing-masing sekolah, terdiri dari 3 (tiga) mata pelajaran: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika, dengan detail nilai masing-masing mata pelajaran dengan rentang 0 sampai dengan 100;
  5. Seleksi pemeringkatan Nilai Akhir berdasarkan urutan jumlah nilai tes ditambah dengan bobot tambahan nilai prestasi yang diperoleh;
  6. Perhitungan nilai akhir sebagaimana dimaksud dilakukan secara online dan real time menggunakan rumus perhitungan seleksi;
  7. Apabila  terdapat  kesamaan  jumlah nilai tes,  maka  penentuan  peringkat  didasarkan pada:
    1. Diprioritaskan siswa yang nilai bobot prestasi nya lebih tinggi.
    2. Diperioritaskan nilai tes pada mata pelajaran dengan urutan Matematika, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia;
    3. Diprioritaskan Calon Peserta Didik Baru pendaftar lebih awal;

C. Jalur Kemitraan ditentukan :

  1. Bukti sah sebagai mitra sekolah yang dituju.
  2. Penambahan nilai jalur kemitraan ditentukan sebagai berikut :
    1. Kemitraan Kategori A adalah instansi vertikal yang mempunyai kewenangan absolut pada Tingkat Provinsi, dan diberikan tambahan nilai 60;
    2. Kemitraan kategori B adalah Pemerintah Kabupaten/Kota dan  Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan diberikan tambahan nilai 40;
    3. Kemitraan kategori C (Dunia Usaha dan Dunia Industri level Internasional khusus SMK) dan diberikan tambahan nilai 60.
    4. Kemitraan Kategori D (Dunia Usaha dan Dunia Industri level Nasional khusus SMK) dan diberikan tambahan nilai 40.
  3. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota penerimaan maka penentuan kelulusan ditentukan melalui tes tertulis;
  4. Tes tertulis yang dilaksanakan oleh masing-masing sekolah, terdiri dari 3 (tiga) mata pelajaran: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika, dengan detail nilai masing-masing mata pelajaran dengan rentang 0 sampai dengan 100;
  5. Seleksi pemeringkatan Nilai Akhir berdasarkan urutan jumlah nilai tes ditambah dengan bobot Kemitraan yang diperoleh;
  6. Perhitungan nilai akhir sebagaimana dimaksud dilakukan secara online dan real time menggunakan rumus perhitungan seleksi.
  7. Apabila  terdapat  kesamaan  jumlah nilai tes,  maka  penentuan  peringkat  didasarkan pada:
    1. Diperioritaskan nilai tes pada mata pelajaran dengan urutan Matematika, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia;
    2. Diprioritaskan Calon Peserta Didik Baru pendaftar lebih awal;

D. Jalur Domisili ditentukan :

  1. Kartu Keluarga (KK) dan bukti keterangan fakta integritas dari pejabat yang berwenang;
  2. Calon peserta didik baru telah terdaftar sebagai anggota keluarga minimal tanggal 1 Januari 2017.
  3. Penambahan nilai Jalur Domisili ditentukan sebagai berikut:
    1. Radius kurang dari 500 m diberi tambahan nilai 50;
    2. Radius 501m – 700 m diberi tambahan nilai 40;
    3. Radius 701m – 1000 m diberi tambahan nilai 30;
    4. Radius 1001 m – 1500 m diberi tambahan nilai 20;
    5. Radius lebih 1500 – 2000 m diberi tambahan nilai 15;
  4. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota penerimaan maka penentuan kelulusan ditentukan melalui tes tertulis.
  5. Tes tertulis yang dilaksanakan oleh masing-masing sekolah, terdiri dari 3 (tiga) mata pelajaran: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika, dengan jumlah Nilai Tes adalah 100;
  6. Seleksi pemeringkatan Nilai Akhir berdasarkan urutan jumlah nilai tes ditambah dengan bobot Domisili yang diperoleh;
  7. Perhitungan nilai akhir sebagaimana dimaksud dilakukan secara online dan real time menggunakan rumus perhitungan seleksi
  8. Apabila  terdapat  kesamaan  jumlah nilai tes,  maka  penentuan  peringkat  didasarkan pada:
    1. Diperioritaskan nilai tes pada mata pelajaran dengan urutan Matematika, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia;
    2. Diprioritaskan Calon Peserta Didik Baru pendaftar lebih awal

Semoga bermanfaat.

Maaf. klik kanan kami matikan.