HomePendidikan

Passing Grade – PPDB SMA dan SMK Kota Surakarta th 2017

K-Blog. Beberapa kriteria bisa kita pergunakan untuk memprediksi peluang masuk di sebuah SMA atau SMK, salah satunya adalah dengan mengetahui Nilai PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)/NEM/NUN minimal yang bisa diterima di sekolah yang bersangkutan pada tahun sebelumnya. Nilai ini sebenarnya tidak bisa dijadikan patokan mutlak, karena rata-rata nilai UN SMP dari tahun ke tahun tentunya berbeda.
Okeeh, kali ini ane share Passsing Grade hasil seleksi PPDB SMA/SMU dan SMK Negeri Kota Surakarta / Solo tahun 2017. Sumber data : https://jateng.siap-ppdb.com








Hasil PPDB SMA Negeri Kota Surakarta Tahun 2017
Jalur Reguler
Tanggal Seleksi : 12 – 19 Jun 2017
Diumumkan tanggal : 19 Juni 2017 Jam : 00.01 WIB
Jalur Pemenuhan Kuota
Tanggal Seleksi : 19 – 20 Juni 2017
Diumumkan tanggal : 21 Jun 2017 Jam : 00.01 WIB

NAMA SEKOLAH REGULER PEMENUHAN KUOTA
MIN MAK MIN MAK
SMAN 1 KOTA SURAKARTA
  MIPA 54.40 52.80
  IPS 51.30 51.65
SMAN 2 KOTA SURAKARTA
  MIPA 44.70 56.70
  IPS 44.10 54.90
SMAN 3 KOTA SURAKARTA
  MIPA 52.30 53.50
  IPS 50.60 57.25
SMAN 4 KOTA SURAKARTA
  MIPA 53.10 50.85
  IPS 51.40 58.45
SMAN 5 KOTA SURAKARTA
  MIPA 49.70 56.35
  IPS 45.70 54.95
SMAN 6 KOTA SURAKARTA
  MIPA 42.60 56.40
  IPS 41.80 53.05
  Bahasa dan Budaya 39.45 51.25
SMAN 7 KOTA SURAKARTA
  MIPA 49.70 57.70
  IPS 48.35 55.80
SMAN 8 KOTA SURAKARTA
  MIPA 26.10 53.60 37.70 53.80
  IPS 23.85 51.00


Hasil PPDB SMK Negeri Kota Surakarta Tahun 2017

Jalur Reguler
Tanggal Seleksi : 12 – 19 Juni 2017
Diumumkan tanggal : 19 Juni 2017 Jam : 00:001 WIB
Jalur Pemenuhan Kuota
Tanggal Seleksi : 19 – 20 Juni 2017
Diumumkan tanggal : 21 Jun 2017 Jam : 00.00 WIB

NAMA SEKOLAH REGULER PEMENUHAN KUOTA
MIN MAK MIN MAK
SMKN 1 SURAKARTA 
  Multimedia 20.10 26.83
  Administrasi Perkantoran 21.91 28.47
  Akuntansi 20.29 30.90
  Pemasaran 19.94 25.48
SMKN 2 SURAKARTA 
  Bisnis Konstruksi dan Properti 16.90 27.24 16.52 28.32
  Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan 19.18 34.17 15.86 24.20
  Teknik Instalasi Tenaga Listrik 17.00 29.60 17.58 23.43
  Teknik Pemesinan 24.46 33.39
  Teknik Kendaraan Ringan Otomotif 21.76 32.93
  Teknik Fabrikasi Logam dan Manufaktur (4th) 20.95 34.78 19.43 19.82
  Teknik Geomatika 19.27 32.05 16.14 31.24
  Teknik Audio-Video 16.09 27.86 16.04 26.98
  Rekayasa Perangkat Lunak 22.76 32.59
  Teknik Komputer dan Jaringan 26.77 32.87 19.20 19.20
SMKN 3 SURAKARTA 
  Multimedia 30.41 36.17
  Tata Busana 25.73 33.83
  Administrasi Perkantoran 30.19 35.80
  Akuntansi 33.14 36.62
  Pemasaran 28.06 34.09
SMKN 4 SURAKARTA KOTA SURAKARTA
  Akomodasi Perhotelan 15.73 33.51 21.73 25.97
  Tata Boga 22.47 34.28
  Tata Kecantikan 13.73 31.71 23.71 34.77
  Tata Busana 18.52 32.06
SMKN 5 SURAKARTA 
  Bisnis Konstruksi dan Properti 18.65 25.69
  Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan 20.15 32.28
  Teknik Instalasi Tenaga Listrik 20.54 27.74
  Teknik Otomasi Industri (4 Tahun) 16.39 28.33 16.39 20.67
  Teknik Pemesinan 23.57 32.55
  Teknik Kendaraan Ringan Otomotif 24.61 31.56
  Teknik dan Bisnis Sepeda Motor 21.70 31.34
  Teknik Elektronika Industri 21.61 29.46
  Rekayasa Perangkat Lunak 22.05 31.97
SMKN 6 SURAKARTA 
  Rekayasa Perangkat Lunak 19.84 29.62 12.22 23.45
  Multimedia 24.45 32.02
  Broadcasting 19.45 33.62 11.90 15.83
  Usaha Perjalanan Wisata 12.09 31.38 11.44 26.45
  Administrasi Perkantoran 26.51 30.96
  Akuntansi 29.57 35.39
  Pemasaran 16.37 28.80 12.61 28.25
SMKN 7 SURAKARTA
  Multimedia 23.04 28.88
  Produksi dan Siaran Program Televisi 20.89 34.52 22.41 31.14
  Social Care( Keperawatan Sosial) 20.86 29.58 24.31 28.47
  Usaha Perjalanan Wisata 20.41 27.76 23.94 27.43
  Perhotelan 23.05 29.75
  Kuliner 22.40 30.17
SMKN 8 SURAKARTA
  Multimedia 11.45 18.36
  Broadcasting 17.35 19.39 13.59 18.69
  Penataan Karawitan (4 Tahun) 11.70 25.22 11.84 18.63
  Seni Musik 10.26 26.93 10.46 19.41
  Seni Tari 11.73 27.00 13.44 16.24
  Seni Karawitan 10.49 27.89
  Seni Pedalangan 11.56 22.62
  Penataan Tari (4 Tahun) 17.75 24.62
SMKN 9 SURAKARTA 
  Teknik Komputer dan Jaringan 22.33 32.24
  Multimedia 21.46 30.85
  Animasi 20.39 32.93
  Seni Lukis 19.93 25.06
  Desain Komunikasi Visual 22.23 32.49
  Kriya Kreatif Batik dan Tekstil 19.08 25.48
  Kriya Kreatif Logam dan Perhiasan 22.12 27.08
  Kriya Kreatif Kayu dan Rotan 19.62 23.97
  Tata Busana 22.15 32.68

A. Seleksi

1. Seleksi pada SMA dengan ketentuan:

a. menggunakan rayonisasi dengan menunjukkan KK (Kartu Keluarga) di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing terhitung paling sedikit 6 (enam) bulan tinggal di Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran. Ketentuan ini dikecualikanbagi PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan karyawan BUMN yang karena penugasan kepada orang tuanya diberlakukan ketentuan rayonisasi sesuai surat penugasan kepada orang tua yang bersangkutan.

b. menggunakan nilai ujian nasional (UN);

c. calon peserta didik mendapat tambahan Nilai Kemaslahatan (NK) apabila anak guru atau tenaga kependidikan yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya sebagai guru atau tenaga kependidikan, dan/atau anak guru yang mendaftar pada satuan pendidikan bukan tempat orang tuanya sebagai guru;

d. calon peserta didik mendapat tambahan Nilai Prestasi (NP) apabila berprestasi di bidang: akademik, olah raga, kesenian, dan bidang ketrampilan baik individu maupun kelompok;

e. calon peserta didik mendapat tambahan Nilai Lingkungan (NL) apabila memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, dan/atau tempat tinggalnya berada dalam lingkungan satuan pendidikan tempat mendaftar sesuai dengan KK;

f. nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan nilai UN, NK, NP, dan NL;

g. apabila terdapat nilai akhir yang sama maka penentuan peringkat mengutamakan :

  1. usia calon peserta didik yang lebih tinggi;
  2. pilihan 1 (satu);
  3. dalam rayon;
  4. nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA.

h. Setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan program ramah sosial dengan cara merekrut siswa miskin yang memiliki minat dan potensi paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari daya tampung.

i. Bagi calon peserta didik dari keluarga miskin yang memiliki minat dan potensi diatur sebagai berikut :

  1. minimal mempunyai jumlah nilai UN 24 (rata-rata 6,0); dan
  2. bagi calon peserta didik dari keluarga miskin yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan pada angka 1. maka dapat mendaftar melalui seleksi umum.

2. Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru SMK dengan ketentuan:

a. tidak berlaku rayonisasi;

b. menggunakan nilai UN SMP, dan nilai Tes Khusus (TK);

c. calon peserta didik mendapat tambahan Nilai Kemaslahatan (NK) apabila merupakan anak guru atau tenaga kependidikan yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya sebagai guru atau tenaga kependidikan, dan/atau anak guru yang mendaftar pada satuan pendidikan bukan tempat orang tuanya sebagai guru;

d. calon peserta didik mendapat tambahan Nilai Prestasi (NP) apabila berprestasi di bidang: akademik, olah raga, kesenian, dan bidang ketrampilan baik individu maupun kelompok;

e. calon peserta didik mendapat tambahan Nilai Lingkungan (NL) apabila memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, dan/atau tempat tinggalnya berada dalam lingkungan satuan pendidikan tempat mendaftar;

f. nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan pembobotan nilai UN dan TK, NP, NK, dan NL; dan

g. apabila terdapat nilai akhir yang sama maka penentuan peringkat mengutamakan:

  1. usia calon peserta didik yang lebih tinggi;
  2. pilihan 1 (satu);
  3. nilai tes khusus.
  4. nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA;

h. Setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan program ramah sosial dengan cara merekrut siswa miskin yang memiliki minat dan potensi paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari daya tampung.

i. Bagi calon peserta didik dari keluarga miskin yang memiliki minat dan potensi diatur sebagai berikut :

  1. minimal mempunyai jumlah nilai UN 24 (rata-rata 6,0); dan
  2. bagi calon peserta didik dari keluarga miskin yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan pada angka 1. maka dapat mendaftar melalui seleksi umum.

B. Penetapan Nilai Akhir

Penetapan nilai akhir dilakukan setelah keseluruhan proses dilaksanakan, dan merupakan akumulasi dari berbagai komponen penilaian.

1. Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMA meliputi :

a. Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat yang telah dibobot sesuai ketentuan (UN);

b. Nilai Kemaslahatan (NK);

c. Nilai Prestasi (NP);

d. Nilai Lingkungan (NL);

Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :

NA = UN + NK + NP + NL

2. Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK meliputi :

a. Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat (UN);

b. Nilai Tes Khusus (TK)

c. Nilai Prestasi (NP)

d. Nilai kemaslahatan (NK)

e. Nilai Prestasi (NP)

f. Nilai Lingkungan (NL)

Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :

NA = (65% UN + 35 % TK) + NP + NK + NL
  • Jika nilai hasil UN dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh).
  • Jumlah nilai TK pada nilai akhir SMK paling tinggi sebesar 40.

Untuk info selengkapnya silakan menuju ke sumbernya di https://jateng.siap-ppdb.com/#!/030001/aturan

Semoga bermanfaat, terima kasih…

Maaf. klik kanan kami matikan.