HomePendidikan

Passing Grade – Hasil PPDB SMA dan SMK Sleman tahun 2017

K-Blog. Update 28 Juni 2018. Berikut ini saya tampilkan hasil seleksi PPDB DI Yogyakarta tahun 2017 untuk jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri khusus untuk wilayah Kabupaten. Sleman. Nilai PPDB yang tercantum pada postingan ini bukan hanya nilai UN saja namun sudah di tambahkan dengan Nilai Prestasi dan Nilai Daerah Setempat. Untuk lebih jelasnya silakan buka tab ketentuan. Hasil ini sebenarnya tidak bisa dijadikan patokan mutlak untuk mendaftar di SMA / SMK pada tahun sesudahnya, karena rata-rata nilai UN SMP dari tahun ke tahun tentunya berbeda.
Okeeh, kali ini ane share hasil seleksi PPDB SMA dan SMK Negeri Kabupaten Sleman (passing grade) tahun 2017 yang telah diumumkan pada tanggal  8 Juli 2017 yang lalu. Pada jalur reguler ini, ada tiga katagori yakni Prestasi, Keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dan Umum. Sumber data : https://diy.siap-ppdb.com






 SEKOLAH   NILAI MINIMAL 
 PRESTASI   KETM   UMUM 
SMAN 1 Depok 351.0 335.5
SMAN 1 Ngaglik 283.5 283.5
SMAN 2 Ngaglik 324.0 320.0 323.0
SMAN 1 Turi 279.5 259.0
SMAN 1 Tempel 309.0 241.0 250.0
SMAN 1 Sleman 346.5 349.0 346.5
SMAN 2 Sleman 311.5 300.0 311.5
SMAN 1 Seyegan 307.5 269.5 315.5
SMAN 1 Prambanan 306.5 308.5 296.5
SMAN 1 Pakem 341.0 311.5 330.0
SMAN 1 Ngemplak 292.0 273.0 290.0
SMAN 1 Mlati 328.0 328.0 330.0
SMAN 1 Minggir 275.5 266.0 223.5
SMAN 1 Kalasan 352.5 348.5 341.5
SMAN 1 Godean 350.5 339.5 350.0
SMAN 1 Gamping 311.5 303.0 297.5
SMAN 1 Cangkringan 252.5 264.0
 SEKOLAH   NILAI MINIMAL 
 PRESTASI   KETM   UMUM
SMK NEGERI 1 GODEAN
  Multimedia 236.5 218.0
  Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran 321.5 326.5 211.5
  Akutansi dan Keuangan Lembaga 216.0 301.0
  Bisnis Daring dan Pemasaran 248.5 228.5
SMK NEGERI 1 TEMPEL
  Teknik Komputer dan Jaringan 300.0 272.0 272.5
  Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran 239.5 231.0 278.0
  Akutansi dan Keuangan Lembaga 322.0 306.0 305.5
  Bisnis Daring dan Pemasaran 254.5 241.0 252.5
SMK NEGERI 1 SEYEGAN
  Kontruksi Gedung, Sanitasi, dan Perawatan 305.5 210.0 188.5
  Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan 281.5 212.0 238.5
  Teknik Otoronik 248.5 200.0
  Teknik Fabrikasi Logam dan Manufaktur 225.5 217.5
  Teknik Kendaraan Ringan Otomotif 270.0 206.0 244.5
  Teknik dan Bisnis Sepeda Motor 301.0 211.0 247.5
  Teknik Komputer dan Jaringan 256.0 234.0 266.5
SMK NEGERI 2 GODEAN
  Jasa Boga 227.0 234.5
  Tata Busana 339.0 240.5 248.5
SMK NEGERI 1 DEPOK
  Tata Busana 320.5 276.0 266.0
  Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran 272.0 285.0
  Akutansi dan Keuangan Lembaga 266.0 266.0 325.5
  Bisnis Daring dan Pemasaran 246.5
SMK NEGERI 2 DEPOK
  Konstruksi Gedung, Sanitasi dan Perawatan 341.0 280.0 322.5
  Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan 287.0 340.5
  Teknik Otomasi Industri 332.5 265.0 315.5
  Teknik Fabrikasi Logam dan Manufaktur 325.0 321.5 306.5
  Teknik dan Manajemen Perawatan Otomotif 349.0 287.0 342.5
  Teknik Bodi Otomotif 273.5 268.0 310.5
  Geologi Pertambangan 342.5 271.0 337.5
  Kimia Analisis 369.5 355.0 354.0
  Kimia Industri 332.5 301.5 328.0
  Teknik Pengolahan Minyak, Gas dan Petro kimia 328.5 304.0 312.5
  Teknik Audio-Video 334.5 314.5 309.5
  Sistem Informatika, Jaringan dan Aplikasi 377.5 300.0 369.5
  Teknik Komputer dan Jaringan 363.5 346.0 361.5
  Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi 276.0 303.0
SMK NEGERI 1 KALASAN
  Kriya Kreatif dan Tekstil 226.5 247.5
  Kriya Kreatif Kulit dan Imitasi 357.0 234.0
  Kriya Kreatif Keramik 222.0 224.0
  Kriya Kreatif Logam dan Perhiasan 250.0 254.0
  Kriya Kreatif Kayu dan Rotan 197.5 227.0
  Perhotelan 278.5 273.0
  Jasa Boga 189.0 265.5
SMK NEGERI 1 CANGKRINGAN
  Teknik Kendaraan Ringan 232.5 251.0
  Analisis Pengujian Laboratorium 220.0 189.0
  Agribisnis Ternak Ruminansia 234.0 236.0 185.5
  Agribisnis Pengolahan Pertanian 223.0 157.5

Berikut ini saya kutip aturan tentang perhitungan penambahan nilai PPDB untuk SMA dan SMK  :

A. Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik

Calon peserta didik yang memiliki Prestasi Non Akademik mendapat penambahan nilai yang diperhitungkan dalam seleksi PPDB dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Calon Peserta Didik yang memiliki prestasi di bidang olahraga/ seni/ sain/ penelitian/kreativitas dan minat mata pelajaran perorangan maupun beregu, diberikan penghargaan dalam bentuk penambahan nilai yang diperhitungkan dalam penentuan peringkat PPDB.
    • Prestasi non akademik pada minat mata pelajaran bersifat kompetitif yang diselenggarakan Instansi/Lembaga Pemerintah Pusat sesuai bidangnya :
      1. Tingkat Internasional:
        • Juara I diberi tambahan nilai 10
        • Juara II diberi tambahan nilai 9
        • Juara III diberi tambahan nilai 8
      2. Tingkat Nasional:
        • Juara I diberi tambahan nilai 7
        • Juara II diberi tambahan nilai 6
        • Juara III diberi tambahan nilai 5
    • Prestasi non akademik di bidang olahraga/ seni/ sain/ penelitian/kreativitas dan minat mata pelajaran perorangan maupun beregu yang diselenggarakan secara berjenjang dan dikoordinasikan oleh Dinas Kab/Kota, Dinas DIY, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan/atau Induk Organisasi Olahraga.
      1. Bersifat kompetitif
        • Tingkat Internasional:
          1. Juara I diberi tambahan nilai 20
          2. Juara II diberi tambahan nilai 19
          3. Juara III diberi tambahan nilai 18
        • Tingkat Nasional:
          1. Juara I diberi tambahan nilai 17
          2. Juara II diberi tambahan nilai 16
          3. Juara III diberi tambahan nilai 15
        • Tingkat Regional Wilayah:
          1. Juara I diberi tambahan nilai 14
          2. Juara II diberi tambahan nilai 13
          3. Juara III diberi tambahan nilai 12
        • Tingkat DIY:
          1. Juara I diberi tambahan nilai 11
          2. Juara II diberi tambahan nilai 10
          3. Juara III diberi tambahan nilai 9
        • Tingkat Kabupaten/Kota:
          1. Juara I diberi tambahan nilai 8
          2. Juara II diberi tambahan nilai 7
          3. Juara III diberi tambahan nilai 6
      2. Bersifat Nonkompetitif
        • Olahraga
          1. Mewakili Negara untuk mengikuti kejuaraan/lomba resmi Tingkat Internasional diberi tambahan nilai 8,
          2. Pemusatan Latihan Olahraga Nasional (Pelatnas) diberi tambahan nilai 6,
          3. Pemusatan Latihan Olahraga Daerah (Pelatda) tingkat DIY diberi tambahan nilai 4
        • Seni, Sain, Penelitian, Kreativitas dan minat Mata Pelajaran, Calon peserta didik yang mewakili Negara pada kejuaraan/ lomba Tingkat Internasional diberi tambahan nilai 8.
    • Pemberlakuan Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik
      1. Penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/bentuk lain yang sederajat dari dalam DIY berlaku untuk prestasi minimal Juara Tingkat Kabupaten/Kota.
      2. Penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/bentuk lain yang sederajat dari luar DIY berlaku untuk prestasi minimal Juara Tingkat Nasional.
    • Proses penambahan nilai Prestasi Non Akademik
      1. Calon pendaftar meminta legalisasi foto copy sertifikat/surat keterangan kejuaraan/penghargaan (dengan membawa aslinya) ke:
        1. Untuk prestasi tingkat kabupaten/kota
          • Calon pendaftar meminta legalisasi sertifikat/surat keterangan kejuaraan/penghargaan ke Dinas Kabupaten/Kota atau Induk Organisasi Olahraga Kabupaten/Kota yang menerbitkan sertifikat/ surat keterangan kejuaraan/penghargaan.
        2. Untuk prestasi/penghargaan tingkat DIY/Nasional/Internasional
          • Calon pendaftar meminta legalisasi sertifikat/surat keterangan kejuaraan/penghargaan ke Dinas DIY atau Induk Organisasi Olahraga Tingkat DIY.
      2. Dengan membawa fotocopy sertifikat/surat keterangan kejuaraan/ penghargaan yang telah dilegalisir calon pendaftar meminta Surat Keterangan penambahan nilai ke Panitia DIY di Dinas Dikpora DIY Jalan Cendana 9 Yogyakarta

b. Penambahan Nilai Penghargaan Daerah Setempat

Calon peserta didik lulusan SMP/bentuk lain yang sederajat dalam DIY dan/atau orang tua beralamat tempat tinggal di DIY (dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga) yang mendaftar di SMAN/SMKN mendapat penambahan nilai penghargaan daerah setempat sebagai berikut:

  1. Mendaftar dalam satu Kabupaten/Kota mendapat tambahan nilai 20;
  2. Mendaftar di luar Kabupaten/Kota mendapat tambahan nilai 10.

Untuk mendapatkan keterangan selengkapnya, silakan baca Petunjuk teknis ppdb DIY tahun 2017 yang bisa sobat download disini

Link terkait :

Semoga bermanfaat.

image : tribunnews.com

Maaf. klik kanan kami matikan.