HomePendidikan

Passing Grade SMA dan SMK Denpasar – NUN/NEM terendah PPDB 2018

Untuk melihat peluang masuk ke sebuah sekolah, biasanya kita melihat hasil PPDB di sekolah tersebut pada tahun sebelumnya. Sebut saja hasil PPDB tahun sebelumnya itu sebagai passing grade-nya. PPDB SMA/SMK prov Bali tahun ajaran 2018/2019 terbagi  atas 4 jalur : jalur alasan khusus, jalur prestasi, jalur keluarga tidak mampu dan jalur zonasi. Berikut ini saya bagikan passing grade SMA Negeri dan SMK Negeri Kota Denpasar  tahun 2018. Nilai yang tercantum dalam tabel passing grade ini adalah nilai minimal NUN dalam skala 100 (untuk jalur prestasi, plus penambahan point prestasi) yang diterima di masing-masing jalur.





Passing Grade – Hasil PPDB SMA Negeri Kota Denpasar tahun 2018/2019

Sekolah Zonasi Khusus Prestasi KTM
SMAN 1 Denpasar 312.0 250.0 248.0 171.0
SMAN 2 Denpasar 309.0 159.0 169.0 201.5
SMAN 3 Denpasar 325.5 172.5 292.0 239.0
SMAN 4 Denpasar 324.5 228.5 221.5 173.0
SMAN 5 Denpasar 295.5 266.0 187.5 143.0
SMAN 6 Denpasar 276.0 259.0 131.0 229.5
SMAN 7 Denpasar 306.5 207.0 200.0 230.5
SMAN 8 Denpasar 289.5 184.5 168.0 146.0


Passing Grade – Hasil PPDB SMK Negeri Kota Denpasar tahun 2018/2019

Sekolah Zonasi Khusus Prestasi KTM
SMKN 1 Denpasar
– Kontruksi dan Properti 126.5 163.0 171.5
– Pemodelan dan Informasi Bangunan 218.0 198.0 153.5
– Teknik Instalasi Tenaga Listrik 253.5 242.0 107.0
– Teknik Pendinginan dan Tata Udara 216.0 193.5 211.0
– Teknik Pemesinan 170.0 208.0 162.5
– Teknik Kendaraan Ringan Otomotif 233.0 198.5 173.0
– Teknik dan Bisnis Sepeda Motor 196.5 211.0 140.0
– Teknik Audio-Video 171.5 206.0 170.0
– Perangkat Lunak 259.5 215.5 164.0 191.0
– Teknik Komputer dan Jaringan 252.0 193.5 186.5
– Multimedia 267.0 191.0 208.0 207.0
SMKN 2 Denpasar
– Usaha Perjalanan Wisata 252.5 251.5 197.0
– Administrasi Perkantoran 273.0 183.5 161.0
– Akuntansi 290.0 179.5 181.0
– Perbankan 274.0 310.5 217.5
– Pemasaran 236.5 185.0 170.5
SMKN 3 Denpasar
– Akomodasi Perhotelan 251.0 172.5 175.0
– Jasa Boga 262.0 217.5 183.0 145.5
– Kecantikan 196.0 192.0 173.0
– Busana Butik 180.0 305.0 200.5
– SMKN 4 Denpasar
– Akomodasi Perhotelan 269.5 168.5 141.0
– Tata Boga 288.5 207.0 186.0 152.0
– Tata Busana 152.0 178.5 184.5
SMKN 5 Denpasar
– Seni Tari 147.5 211.0
– Seni Karawitan 106.0 118.0 154.5
– Usaha Perjalanan Wisata 232.0 203.5 171.5
– Akomodasi Perhotelan 269.5 182.0 140.0
– Jasa Boga 265.5 215.5 174.5 133.5

Peraturan terkait dengan PPDB SMA/SMK Provinsi Bali tahun Ajaran 2018/201

PERSYARATAN

A. SMA (Sekolah Menengah Atas) Pada tanggal 1 Juli tahun berjalan :

  1. telah lulus dan memiliki ijazah/STTB SMP/MTs, SMPLB sederajat;
  2. memiliki SHUN dan/atau DKHUN SMP/MTs, SMPLB sederajat;
  3. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun awal tahun pelajaran 2018/2019.

B. SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Pada tanggal 1 Juli tahun berjalan :

  1. telah lulus dan memiliki ijazah/STTB SMP/MTs, SMPLB sederajat;
  2. memiliki SHUN dan/atau DKHUN SMP/MTs, SMPLB sederajat;
  3. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun awal tahun pelajaran 2018/2019;
  4. memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/kompetensi keahlian di satuan pendidikan yang dituju;
  5. program keahlian yang memerlukan ketentuan spesifik dapat dilakukan test atau melampirkan surat keterangan sesuai kebutuhan program keahlian masing-masing.

C. Memiliki KK yang dicetak selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2017;

D. Melampirkan Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000 bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar

KETENTUAN

A. JALUR PENDAFTARAN

1. JALUR ALASAN KHUSUS

a. Perpindahan Tugas Orang Tua

1) Alasan khusus perpindahan tugas orang tua dikhususkan bagi calon peserta didik yang berdomisisli diluar zona terdekat dari sekolah dengan alasan perpindahan domisili orang tua peserta didik karena alasan pindah tugas negara atau terjadi bencana alam/sosial yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat;

2) Bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan orang tua menunjukkan surat keputusan perpindahan orang tua dan surat keterangan dari tempat tugas baru;

3) Daya tampung jalur ini dibatasi sejumlah maksimal 5% dari total daya tampung sekolah;

4) Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota maka urutan nominasi calon peserta didik yang diterima berdasarkan pada nilai UN;

5) Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima di jalur ini, tidak dapat mengikuti proses pendaftaran pada jalur lainnya;

6) Apabila peserta didik melampirkan data yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi langsung pengeluaran dari sekolah;.

b. Anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan

1) Alasan khusus anak pendidik dan tenaga kependidikan dikhususkan bagi calon peserta didik yang berasal dari anak pendidik dan tenaga kependidikan, dinyatakan langsung diterima apabila calon peserta didik dimaksud mendaftar sebagai calon peserta didik pada satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas.

2) Bagi calon peserta didik jalur ini dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, Surat Keputusan/Penugasan pada sekolah tempat orang tuanya bertugas, dan Surat Rekomendasi Kepala Sekolah;

3) Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima di jalur ini, tidak dapat mengikuti proses pendaftaran pada jalur lainnya;

4) Apabila peserta didik melampirkan data yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi langsung pengeluaran dari sekolah.

c. Bina Lingkungan Lokal

1) Alasan khusus bina lingkungan lokal hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari Banjar Adat/Desa Pekraman yang mempunyai ikatan perjanjian dengan pihak sekolah terkait pemanfaatan aset milik Banjar Adat/Desa Pekraman/Pihak Lainnya untuk kepentingan sekolah, dengan melampirkan Surat Rekomendasi dari Banjar Adat/Desa Adat/Desa Pekraman, disertai dokumen ikatan perjanjian, serta surat pernyataan kepala sekolah bahwa memang benar sekolah ada ikatan perjanjian dengan Banjar Adat/Desa Pekraman/Pihak Lainnya;

2) Data Sekolah dan daya tampung jalur ini terlampir;

3) Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima di jalur ini, tidak dapat mengikuti proses pendaftaran pada jalur lainnya;

4) Apabila peserta didik melampirkan data yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi langsung pengeluaran dari sekolah;

d. Anak Inklusi
1) Bagi calon peserta didik Inklusi, dapat langsung diterima selama syarat ketentuan fisik terpenuhi yang dibuktikan dengan surat keterangan/rekomendasi dari psikiater dan atau hasil asesmen pihak sekolah;

2) memiliki Kartu Keluarga (KK) Provinsi Bali;

3) Apabila peserta didik melampirkan data yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi langsung pengeluaran dari sekolah;

2. JALUR PRESTASI

1) Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang memiliki sertifikat prestasi juara tingkat kab/kota / provinsi / Regional / Nasional / Internasional, yang diperoleh maksimal 3 tahun terakhir yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/mewakili pemerintah;

2) Dikhususkan bagi calon peserta didik yang merupakan calon peserta didik lulusan dalam Provinsi Bali tahun 2018, dan memiliki Kartu Keluarga (KK) Provinsi Bali, dengan pembobotan nilai prestasi sebagai berikut :

– Tingkat Internasional
Juara 1 : 25
Juara 2 : 24
Juara 3 : 23
Juara Harapan : 22

– Tingkat Nasional
Juara 1 : 20
Juara 2 : 19
Juara 3 : 18
Juara Harapan : 17

– Tingkat Regional/Wilayah
Juara 1 : 15
Juara 2 : 14
Juara 3 : 13
Juara Harapan : 12

– Tingkat Provinsi
Juara 1 : 10
Juara 2 : 9
Juara 3 : 7

– Tingkat Kab/Kota
Juara 1 : 5
Juara 2 : 4
Juara 3 : 3
Juara Harapan : 2

3) nominasi calon peserta didik yang diterima berdasarkan 1 (satu) sertifikat dengan nilai prestasi tertinggi;

4) apabila dari pembobotan nilai prestasi sama maka urutan nominasi calon peserta didik yang diterima berdasarkan pada nilai UN, dan apabila Nilai UN yang sama maka aturan penetuan nilai sama akan diberlakukan skala prioritas pilihan, usia, dan waktu pendaftaran;

5) Daya tampung jalur ini dibatasi sejumlah maksimal 5% dari total daya tampung sekolah.

6) Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima di jalur ini, tidak dapat mengikuti proses pendaftaran pada jalur lainnya;

7) Calon peserta didik baru yang tidak diterima di jalur ini, boleh mengikuti proses pendaftaran pada jalur yang lain.

8) Apabila peserta didik melampirkan data yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi langsung pengeluaran dari sekolah.

3. JALUR KELUARGA TIDAK MAMPU

1) Calon peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan memiliki Kartu Keluarga Harapan (KKH) / Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / KartuPerlindungan Sosial (KPS) / Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Dusun / Kelian Dinas diketahui oleh Kepala Desa / Lurah, atau Kartu Indonesia Pintar (KIP);

2) Sekolah melakukan pembuktian dengan kunjungan rumah (home visit), dan jika ditemukan ketidaksesuaian dengan status keluarga tidak mampu maka calon peserta didik dinyatakan gugur;

3) Jadwal Kunjungan Rumah bersifat rahasia dan tidak tentu sesuai dengan kondisi dan waktu yang ada pada rentang jadwal pendaftaran dan dilakukan oleh panitia PPDB Sekolah;

4) Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu, memiliki Kartu Keluarga (KK) Provinsi Bali, serta akses pendaftar hanya berlaku dalam zona 1 di SMA, dan SMK tidak dibatasi zonasi;

5) Daya tampung jalur ini sejumlah min 20% dari total daya tampung sekolah, dan/atau sesuai dengan kriteria kemiskinan yang ditetapkan, serta setelah dikurangi Jalur Alasan Khusus dan Jalur Prestasi;

6) Apabila penerimaan peserta didik dari keluarga tidak mampu melebihi daya tampung, maka akan ditentukan dengan pembobotan tingkat kemiskinan oleh sekolah;

7) Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima di jalur ini, tidak dapat mengikuti proses pendaftaran pada jalur lainnya;

8) Apabila peserta didik melampirkan data yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi langsung pengeluaran dari sekolah.

4. JALUR ZONASI

1) Sistem seleksi dengan menggunakan radius batasan wilayah administrasi sebagai zona wilayah, dengan penetapan zona sekolah sebagai berikut:

2) Apabila peserta didik melampirkan data yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi langsung pengeluaran dari sekolah.

3) Daya tampung jalur zonasi adalah daya tampung sekolah setelah dikurangi penerimaan jalur lainnya.

4) Zona wilayah domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat tempat tinggal sesuai Kartu keluarga (KK) maksimal cetak per 31 Desember 2017

5) SMA, zona 1 dan zona 2 (seperti daftar terlampir), zona 3 diluar zona 1 dan 2 lingkup Provinsi Bali, dan zona 4 diluar wilayah Provinsi Bali;

6) SMK, zona 1 wilayah Provinsi Bali dan zona 2 luar wilayah Provinsi Bali.

DASAR SELEKSI

A. JALUR ALASAN KHUSUS

a. Perpindahan Tugas Orang Tua

  1. Seleksi dilakukan berdasarkan kesesuaian kelengkapan administrasi;
  2. Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota maka urutan nominasi calon peserta didik yang diterima berdasarkan pada nilai UN;
  3. Calon peserta didik yang diterima merupakan calon peserta didik yang dinyatakan Lulus dalam seleksi penerimaan.

b. Anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Bina Lingkungan Lokal, Inklusi:

  1. Seleksi dilakukan berdasarkan kesesuaian kelengkapan administrasi;
  2. Calon peserta didik yang diterima merupakan calon peserta didik yang dinyatakan Lulus dalam seleksi penerimaan.

B. JALUR PRESTASI

  1. Seleksi calon peserta didik yang diterima berdasarkan nilai prestasi;
  2. Apabila dari pembobotan nilai prestasi sama maka urutan nominasi calon peserta didik yang diterima berdasarkan pada nilai UN
  3. Calon peserta didik yang diterima merupakan calon peserta didik yang dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan.

C. JALUR ANAK KELUARGA TIDAK MAMPU

  1. Seleksi calon peserta didik berdasarkan kesesuaian persyaratan administrasi;
  2. Apabila penerimaan peserta didik dari keluarga tidak mampu melebihi kuota, maka akan ditentukan dengan pembobotan tingkat kemiskinan oleh sekolah;
  3. Panitia sekolah melakukan perankingan Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu dan ditetapkan dengan Berita Acara;
  4. Calon peserta didik yang diterima merupakan calon peserta didik yang dinyatakan Lulus dalam seleksi penerimaan.

D. JALUR ZONASI

  1. Sistem seleksi menggunakan zona wilayah alamat domisili calon peserta didik baru, berdasarkan alamat tempat tinggal sesuai Kartu Keluarga (KK) maksimal cetak per 31 Desember 2017, urutan prioritas: zona 1, zona 2, dst.
  2. Apabila calon peserta didik melebihi daya tampung sekolah pada zona wilayah, maka akan mengacu pada Nilai Ujian Nasional;
  3. Jika ada Nilai UN yang sama nilainya, maka aturan penentuan nilai sama akan diberlakukan aturan sbb :

Skala prioritas pilihan;

Untuk SMA perbandingan Nilai Mata Pelajaran :

  • Matematika
  • Bahasa Inggris
  • IPA
  • Bahasa Indonesia;

Untuk SMK Kesehatan, Teknologi Rekayasa dan Bisnis Manajemen perbandingan Nilai Mata Pelajaran:

  • Matematika
  • Bahasa Inggris
  • IPA
  • Bahasa Indonesia;

Untuk SMK Pariwisata perbandingan Nilai Mata Pelajaran

  • Bahasa Inggris
  • Matematika
  • IPA
  • Bahasa Indonesia;

Diprioritaskan calon peserta yang berumur lebih tua;

Diprioritaskan pendaftar yang lebih awal.

Selengkapnya tentang aturan ini silakan simak https://arsip.siap-ppdb.com/2018/bali/#/040201/aturan

Sedangkan petunjuk teknis PPDB Prov Bali tahun ajaran 2018/2019 bisa diinduh dimari : https://berkas.siap-ppdb.com/bali/juknis.180613223545.pdf

Semoga bermanfaat.

Sumber :

  • https://arsip.bali.siap-ppdb.com
  • Image : www.turkishairlines.com
Maaf. klik kanan kami matikan.