HomePendidikan

Jadwal Pendaftaran Siswa Baru PPDB SMP dan SMA DKI Jakarta Tahun 2019/2020

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Nomor 496 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2019, Jadwal dan Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMP dan SMA DKI Jakarta tahun 2019/2020 adalah sebagai berikut :


1. Jalur Inklusi, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak dari pengemudi Jaklingko dan Anak Panti

No Kegiatan Tanggal Waktu Keterangan
1 Verifikasi berkas persyaratan 12 Jun 2019 08.00-16.00 di sekolah tujuan
13 Jun 2019 08.00-14.00
2 Pendaftaran / Pemilihan Sekolah 12 Jun 2019 08.00-16.00 di sekolah tujuan
13 Jun 2019 08.00-15.00
3 Proses Seleksi 12-13 Jun 2019 di sekolah tujuan
4 Pengumuman 13 Jun 2019 17.00 di sekolah tujuan
5 Lapor Diri 14 Jun 2019 08.00-16.00 di sekolah tujuan
15 Jun 2019 08.00-14.00
6 Pengumuman daya tampung 15 Jun 2019 17.00 web dan sekolah penyelenggara

2. Jalur Prestasi

No Kegiatan Tanggal Waktu Keterangan
1 Verifikasi berkas persyaratan 17-18 Jun 2019 08.00-16.00 di sekolah tujuan
19 Jun 2019 08.00-14.00
2 Pendaftaran / Pemilihan Sekolah 17-18 Jun 2019 08.00-16.00 di sekolah tujuan
19 Jun 2019 08.00-15.00
3 Proses Seleksi 17-19 Jun 2019 di sekolah tujuan
4 Pengumuman 19 Jun 2019 17.00 di sekolah tujuan
5 Lapor Diri 20 Jun 2019 08.00-16.00 di sekolah tujuan
21 Jun 2019 08.00-14.00
6 Pengumumandaya tampung 21 Jun 2019 17.00 web dan sekolah penyelenggara

3. Jalur Zonasi
3. a. Jalur Umum

No Kegiatan Tanggal Waktu Keterangan
1 Verifikasi berkas persyaratan 24-25 Jun 2019 08.00-16.00 di sekolah penyelenggara
26 Jun 2019 08.00-14.00
2 Pendaftaran / Pemilihan Sekolah 24-25 Jun 2019 08.00-16.00 di sekolah penyelenggara / online
26 Jun 2019 08.00-15.00
3 Proses Seleksi 24-26 Jun 2019 online
4 Pengumuman 26 Jun 2019 17.00 di sekolah tujuan / online
5 Lapor Diri 27 Jun 2019 08.00-16.00 di sekolah tujuan
28 Jun 2019 08.00-14.00
6 Pengumuman bangku kosong 28 Jun 2019 17.00 web dan sekolah penyelenggara

3.b. Jalur Afirmasi

No Kegiatan Tanggal Waktu Keterangan
1 Verifikasi berkas persyaratan 27 Jun 2019 08.00-16.00 di sekolah penyelenggara
28 Jun 2019 08.00-14.00
2 Pendaftaran / Pemilihan Sekolah 27 Jun 2019 08.00-16.00 di sekolah penyelenggara / online
28 Jun 2019 08.00-15.00
3 Proses Seleksi 27-28 Jun 2019 online
4 Pengumuman 28 Jun 2019 17.00 di sekolah tujuan / online
5 Lapor Diri 29 Jun 2019 08.00-16.00 di sekolah tujuan
1 Jul 2019 08.00-14.00
6 Pengumuman bangku kosong 1 Juli 2019 17.00 web dan sekolah penyelenggara

4. Jalur Non ZONASI Tahap 1
4.a. Jalur Umum

No Kegiatan Tanggal Waktu Keterangan
1 Verifikasi berkas persyaratan 2-3 Juli 2019 08.00-16.00 di sekolah penyelenggara
4 Juli 2019 08.00-14.00
2 Pendaftaran / Pemilihan Sekolah 2-3 Juli 2019 08.00-16.00 di sekolah penyelenggara / online
4 Juli 2019 08.00-15.00
3 Proses Seleksi 2-4 Juli 2019 online
4 Pengumuman 4 Juli 2019 17.00 di sekolah tujuan / online
5 Lapor Diri 5 Juli 2019 08.00-16.00 di sekolah tujuan
6 Juli 2019 08.00-14.00
6 Pengumuman bangku kosong 6 Juli 2019 17.00 web dan sekolah penyelenggara

4.b. Jalur Afirmasi

No Kegiatan Tanggal Waktu Keterangan
1 Verifikasi berkas persyaratan 2-3 Juli 2019 08.00-16.00 di sekolah penyelenggara
4 Juli 2019 08.00-14.00
2 Pendaftaran / Pemilihan Sekolah 2-3 Juli 2019 08.00-16.00 di sekolah penyelenggara / online
4 Juli 2019 08.00-15.00
3 Proses Seleksi 2-4 Juli 2019 online
4 Pengumuman 4 Juli 2019 17.00 di sekolah tujuan / online
5 Lapor Diri 5 Juli 2019 08.00-16.00 di sekolah tujuan
6 Juli 2019 08.00-14.00
6 Pengumuman bangku kosong 6 Juli 2019 17.00 web dan sekolah penyelenggara

5. Jalur Non Zonasi Tahap 2

No Kegiatan Tanggal Waktu Keterangan
1 Verifikasi berkas persyaratan 10 Juli 2019 08.00-16.00 di sekolah penyelenggara
11 Juli 2019 08.00-14.00
2 Pendaftaran / Pemilihan Sekolah 10 Juli 2019 08.00-16.00 di sekolah penyelenggara / online
11 Juli 2019 08.00-15.00
3 Proses Seleksi 10-11 Juli 2019 online
4 Pengumuman 11 Juli 2019 17.00 di sekolah tujuan / online
5 Lapor Diri 12 Juli 2019 08.00-16.00 di sekolah tujuan

PERSYARATAN
1. PPDB bagi Calon Peserta Didik Baru SMP sebagai berikut:

  • memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS,
  • berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2019, dan
  • memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperiihatkan Kartu Keluarga (KK).

2. Persyaratan PPDB bagi Calon Peserta Didik Baru SMA, sebagai berikut:

  • memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Pake: B atau SKYBS,
  • berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahur pada tanggal 1 Juli 2019
  • memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dergan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).

PELAKSANAAN
1. PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu:

  • PPDB Jalur Zonasi,
  • PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama,
  • PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua.

2. PPDB Jalur Zonasi, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI cakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 2 Januari 2019 sesuai dengan zona sekolah.
  2. kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi 60% (enam puluh persen) dari daya tampung kedua, terdiri dari:
    • 80% untuk umum,
    • 20% untuk afirmasi.
  3. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Ke-uarga Tidak Mampu dapat mendaftar pada Jalur Zonasi sebagaimana tercantum pada huruf bangka 1) dan angka 2) di atas.
  4. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran secara daring, sebagai berikut:
    • Untuk SMP paling banyak 3 (tiga) Sexolah,
    • Untuk SMA paling banyak 3 (tiga) Perrinatan.
  5. Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran secara daring untuk SMA paling banyak 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) peminatan pada sekolah yang berbeda,
  6. Calon Peserta Didik Baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Zonasi, dapat mengikuti PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua,
  7. Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah,
  8. Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal,
  9. dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Jalur Zonasi, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama.

3. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru:

  • yang bertempat tinggal/ berdomisili di Provinsi DKI J akarta,
  • yang bertempat tinggal/ berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta: dan
  • belum pernah mendaftar atau tidak diterinra pada PPDB Jalur Zonasi,

b. kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama adalah paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung kedua dengan rincian:

paling sedikit 3076 (tiga puluh persen) Calor Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 2 Januari 2019, terdiri dari:
– 80% untuk umum,
– 20% untuk affirmasi,

paling baryak 544 (lima persen) Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta:

c. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Keluarga Tidak Mampu dapat mencaftar pada Jalur Non Zonasi Tahap Pertama sebagaimana tercantum pada huruf b angka 1) butir a) dan butir b) di atas.

d. Piihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran secara daring, sebagai berikut: 1) Untuk SMP paling banyak 3 (tiga) Sekolah, 2) Untuk SMA paling banyak 3 (tiga) Peminatan.

e. Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran secara daring untuk SMA paling tinggi 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda,

f. Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan. selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah,

g. Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal,

h. dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua.

4. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua GCilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama,
  2. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua hanya untuk Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 2 Januari 2019, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • tidak diterima pada PPDB Jalur Zonasi maupun PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama,
    • belum mendaftar pada PPDB Jalur Zonasi maupun PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama,
    • diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB J alur Zonasi maupun PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama.
  3.  PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua, pelaksanaannya sama dengan PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama,
  4.  Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal.

5. Kepanitiaan PPDB memfasilitasi permohonan pendaftaran PPDB bagi Putra-Putri Pejabat Negara/Penyelenggara Pemerintah/ Lembaga Negara/ Pejabat Pemerintah/Aparatur Sipil Negara yang mendapat pindah tugas dan/atau Calon Peserta Didik Baru yang terkena dampak bencana alam/sosial dengan mengecualikan ketentuan batas waktu pencatatan Kartu Keluarga, dapat mengikuti PPDB Jalur Zonasi atau Jalur Non Zonasi dengan syarat dan seleksi yang sama, dan diwajibkan melampirkan Surat Keputusan pindah tugas dari Instansi dan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat tanpa dibatasi tanggal 2 Januari 2019.

6. Calon Peserta Didik Baru sebagaimana tersebut dalam poin 5 mendaftar langsung ke Posko PPDB Dinas Pendidikan.

C. SELEKSI
Seleksi PPDB dilakukan secara daring dan dilakukan dengan urutan langxah sebagai berikut:

  1. nilai rata-rata hasil US/M-BN untuk Calon Peserta Didik Baru lulusan SD/Madrasah, atau UN/UNPK untuk Calon Peserta Didik Baru lulusan SMP/Madrasah:
  2. urutan pilihan sekolah,
  3. usia Calon Peserta Didik Baru,
  4. waktu mendaftar.

 

Maaf. klik kanan kami matikan.