Berdasarkan Surat Keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 466 Tahun 2018, tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 441 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019. tanggal 23 April 2018, jadual Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dimulai tanggal 28 Mei 2018 dan berakhir pada tanggal 29 Juni 2018. Keseluruhan proses Penerimaan Siswa/murid baru ini terbagi dalam tiga tahap dengan rincian sebagai berikut :
1. Tahap 1, Jalur Lokal
No | Kegiatan | Tanggal | Waktu | Keterangan |
1. | Verifikasi berkas persyaratan | 28,30, 31 Mei 2018 | 08.00-14.00 | Sekolah Penyelenggara |
2. | Pendaftaran | 28,30, 31 Mei 2018 | 08.00-14.00 | Online/di sekolah penyelenggara. |
3. | Proses seleksi | 28,30, 31 Mei 2018 | Online | |
4. | Pengumuman | 31 Mei 2018 | 15.00 | Online/ sekolah tujuan |
5. | Lapor Diri | 2, 4 Juni 2018 | 08.00 – 14.00 | di Sekolah tujuan |
6. | Pengumuman bangku kosong | 4 Juni 2018 | 16.00 | Online/di sekolah penyelenggara. |
2. Tahap 2 Jalur Umum
No. | Kegiatan | Tanggal | Waktu | Keterangan |
1. | Verifikasi berkas persyaratan bagi yang langsung ikut tahap 2 | 5 – 7 Juni 2018 | 08.00-14.00 | Sekolah penyelenggara |
2. | Pendaftaran | 5 – 7 Juni 2018 | 08.00-14.00 | Online/ sekolah penyelenggara |
3. | Proses seleksi | 5 – 7 Juni 2018 | Online | |
4. | Pengumuman | 7 Juni 2018 | 15.00 | Online/di sekolah tujuan |
5. | Lapor Diri | 8-9 Juni 2018 | 08.00 – 14.00 | di Sekolah Tujuan |
6 | Pengumuman bangku kosong | 9 Juni 2018 | 16.00 | Online/sekolah penyelenggara |
3. Tahap 3, Jalur Umum
Update : 28 Juni 2018. Berkaitan dengan libur Pilkada, jadwal tahap ketiga PPDB SD berubah. Dasar acuan sesuai dengan SK Kepala Dinas Pendidikan Prov DKI Jakrta No. 623 tahun 2018. Jadwal tahap ketiga menjadi :
No. | Kegiatan | Tanggal | Waktu | Keterangan |
1. | Verifikasi berkas persyaratan | 25 – 26 dan 28 Juni 2018 | 8.00-16.00 Khusus tgl 28 Juni 2018 s/d jam 14.00 | Sekolah penyelenggara |
2. | Pendaftaran | 25 – 26 dan 28 Juni 2018 | 8.00-16.00 Khusus tgl 28 Juni 2018 s/d jam 14.00 | Online/ sekolah penyelenggara |
3. | Proses seleksi | 25, 26 dan 28 Juni 2018 | Online | |
4. | Pengumuman | 28 Juni 2018 | 16.00 | Online/ sekolah tujuan |
5. | Lapor Diri | 29-30 Juni 2018 | 08.00 – 16.00 | di Sekolah Tujuan |
Sedangkan untuk persyaratan serta pelaksanaan PPDB SD Negeri DKI Jakarta tahun ajaran 2017/2018 secara detailnya ada pada Lampiran VIII PPDB SD.
A. PERSYARATAN
Persyaratan pendaftaran calon peserta didik baru sebagai berikut :
- Berusia antara 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2018;
- Calon peserta didik baru yang berusia minimal 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2018 dapat mendaftar
- Memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
- Memiliki Kartu Keluarga (KK);
- Tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD
Yang hilang dari persyaratan tahun kemarin 2017/2018 adalah persyaratan tentang Surat Keterangan Imunisasi Dasar, artinya untuk tahun ini, tidak disyaratkan.
B. PELAKSANAAN
1. PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu :
a. PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal.
b. PPDB Tahap Kedua Jalur Umum.
c. PPDB Tahap Ketiga.
2. PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Januari 2018 berdasarkan zona sekolah.
- Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal Minimal 60% (enam puluh persen) dari daya tampung.
- Pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah dalam zona sekolah yang telah ditentukan;
- Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
- Ca1on peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapar diri pada Tahap Pertama Jalur Lokal, dapat mengikuti PPDB tahap ketiga;
- dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Pertama Jalur Lakai., maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Umum.
3. PPDB Tahap Kedua Jalur Umum
a. PPDB Tahap Kedua Jalur Umum diperuntukkan bagi calon peserta didik baru :
- yang bertempat tinggal/berdomisili diProvinsi DKI Jakarta;dan
- yang bertempat tinggal/berdomisili diluar Provinsi DKI Jakarta;
- belum pernah mendaftar pada PPDB Tahap Pertama.
b. kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Kedua Jalur Umum 40% (empat puluh persen) dari daya tampung Tahap Pertama, dengan rincian:
- kuota calon peserta didik yang berdomisili di DKI Jakarta disediakan sebanyak 35% (tiga puluh lima persen), ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018;
- kuota calon peserta didik yang berdomisili di luar DKI Jakarta disediakan sebanyak 5% (lima persen);
c. pilihan sekolah maksimal 3 (figa) sekolah;
d. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
e. Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada Tahap Kedua Jalur Umum, dapat mengikuti PPDB tahap ketiga;
f. dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur • Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Ja1ur Umum.
4. PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Ja1ur Umum;
b. PPDB Tahap Ketiga hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling akhir tanggal 1 Januari 2018, dengan ketentuan sebagai berikut :
- tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua;
- diterima, tetapi tidak lapor diri pada PPDB Tahap Pertama maupun Tahap Kedua;
- belum pernah mendaftar pada PPDB Tahap Pertama maupun Tahap Kedua.
c. Pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah;
d. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal.
SELEKSI Seleksi PPDB dilakukan secara online, berdasarkan :
1. usia tertua ke usia termuda;
2. urutan pilihan sekolah; dan
3. waktu mendaftar.
Prosedur dan alur pendaftaran selengkapnya bisa anda cek disini : https://ppdb.jakarta.go.id/#/01
Surat Keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 466 Tahun 2018 bisa diunduh disini :
Sedangkan bagi anda ingin mengetahui data usia minimal yang bisa diterima di SD Jakarta tahun 2017 yang lalu (passing grade SD DKI Jakarta tahun 2017) silakan kesini
Bantu share jika bermanfaat, teng yu 🙂