HomePendidikan

Jadwal dan Aturan Pendaftaran Siswa Baru PPDB SD DKI Jakarta th 2019/2020

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Nomor 496 Tahun 2019 tertanggal 8 Mei 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2019, Jadwal dan Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SD Negeri DKI Jakarta tahun 2019/2020 adalah sebagai berikut :


Jadwal Pendaftaran Peserta Didik Baru PPDB SD DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020

1. Jalur Inklusi, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak dari pengemudi Jaklingko dan Anak Panti

No Kegiatan Tanggal Waktu Keterangan
1 Verifikasi berkas persyaratan 12 Juni 2019 08.00 – 16.00 di sekolah tujuan
13 Juni 2019 08.00 – 14.00
2 Pendaftaran / Pemilihan Sekolah 12 Juni 2019 08.00 – 16.00 di sekolah tujuan
13 Juni 2019 08.00 – 15.00
3 Proses Seleksi 12-13 Juni 2019 di sekolah tujuan
4 Pengumuman 13 Juni 2019 17.00 di sekolah tujuan
2 Lapor Diri 14 Juni 2019 08.00 – 16.00 di sekolah tujuan
15 Juni 2019 08.00 – 14.00
6 Pengumuman daya tampung 15 Juni 2019 17.00 web dan sekolah penyelenggara

2. Jalur Zonasi

a. Jalur Umum

No Kegiatan Tanggal Waktu Keterangan
1 Verifikasi berkas persyaratan 17-18 Juni 2019 08.00-16.00 di sekolah penyelenggara
19 Juni 2019 08.00-14.00
2 Pendaftaran / Pemilihan Sekolah 17-18 Juni 2019 08.00-16.00 di sekolah penyelenggara / online
19 Juni 2019 08.00-15.00
3 Proses Seleksi 17-19 Juni 2019 online / Daring
4 Pengumuman 19 Juni 2019 17.00 di sekolah tujuan / online
2 Lapor Diri 20 Juni 2019 08.00-16.00 di sekolah tujuan
21 Juni 2019 08.00-14.00
6 Pengumuman bangku kosong 21 Juni 2019 17.00 web dan sekolah penyelenggara

b. Jalur Afirmasi

No Kegiatan Tanggal Waktu Keterangan
1 Verifikasi berkas persyaratan 20 Juni 2019 08.00-16.00 di sekolah penyelenggara
21 Juni 2019 08.00-14.00
2 Pendaftaran / Pemilihan Sekolah 20 Juni 2019 08.00-16.00 di sekolah penyelenggara / online
21 Juni 2019 08.00-15.00
3 Proses Seleksi 20-21 Juni 2019 online
4 Pengumuman 21 Juni 2019 17.00 di sekolah tujuan / online
2 Lapor Diri 22 Juni 2019 08.00-16.00 di sekolah tujuan
24 Juni 2019 08.00-14.00
6 Pengumuman bangku kosong 24 Juni 2019 17.00 web dan sekolah penyelenggara

3. Jalur Non Zonasi Tahap Pertama

a. Jalur Umum

No Kegiatan Tanggal Waktu Keterangan
1 Verifikasi berkas persyaratan 25-26 Juni 2019 08.00-16.00 di sekolah penyelenggara
27 Juni 2019 08.00-14.00
2 Pendaftaran / Pemilihan Sekolah 25-26 Juni 2019 08.00-16.00 di sekolah penyelenggara / online
27 Juni 2019 08.00-15.00
3 Proses Seleksi 25-27 Juni 2019 online
4 Pengumuman 27 Juni 2019 17.00 di sekolah tujuan / online
2 Lapor Diri 28 Juni 2019 08.00-16.00 di sekolah tujuan
29 Juni 2019 08.00-14.00
6 Pengumuman bangku kosong 29 Juni 2019 17.00 web dan sekolah penyelenggara

b. Jalur Afirmasi

No Kegiatan Tanggal Waktu Keterangan
1 Verifikasi berkas persyaratan 28 Juni 2019 08.00-16.00 di sekolah penyelenggara
29 Juni 2019 08.00-14.00
2 Pendaftaran / Pemilihan Sekolah 28 Juni 2019 08.00-16.00 di sekolah penyelenggara / online
29 Juni 2019 08.00-15.00
3 Proses Seleksi 28-29 Juni 2019 online
4 Pengumuman 29 Juni 2019 17.00 di sekolah tujuan / online
2 Lapor Diri 1 Juli 2019 08.00-16.00 di sekolah tujuan
2 Juli 2019 08.00-14.00
6 Pengumuman bangku kosong 29 Juni 2019 17.00 web dan sekolah penyelenggara

4. Jalur Non Zonasi Tahap Kedua

No Kegiatan Tanggal Waktu Keterangan
1 Verifikasi berkas persyaratan 3 Juli 2019 08.00-16.00 di sekolah penyelenggara
4 Juli 2019 08.00-14.00
2 Pendaftaran / Pemilihan Sekolah 3 Juli 2019 08.00-16.00 di sekolah penyelenggara / online
4 Juli 2019 08.00-15.00
3 Proses Seleksi 3-4 Juli 2019 online
4 Pengumuman 4 Juli 2019 17.00 di sekolah tujuan / online
2 Lapor Diri 5 Juli 2019 08.00-16.00 di sekolah tujuan
6 Juli 2019 08.00-14.00

A. PERSYARATAN

Persyaratan pendaftaran Calon Peserta Didik Baru sebagai berikut:

  1. berusia 7 (tujuh) tahun sebelum tanggal 1 Juli 2019,
  2. Calon Peserta Didik Baru yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun sebelum tangga. 1 Juli 2019 dapat mendaftar,
  3. memiliki akte kelahiran/surat keterangan lapcran kelahiran dari
  4. kelurahan, tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).

B. PELAKSANAAN

Dilaksanakan 3 (tiga) tahap :

  1. PPDB Jalur Zonasi,
  2. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama, dan
  3. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua.

Ketentuan Jalur Zonasi

  1. Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi diperunukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 2 Januari 2019 sesuai dengan zona sekolah.
  2. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung kedua, terdiri dari :

– 80% untuk umum,
– 20% untuk afirmasi.

  1. Daya tampung kedua adalah daya tampung sekolah dikurangi Calon Peserta Didik Baru yang diterima melalui Jalur Inklusi, Anak dari Penerima Kartu Pekerja Jakarta, anak dari Pengemudi J aklingko dan Anak Panti.
  2. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Keluarga Tidak Mampu dapat mendaftar pada Jalur Zonasi sebagaimana tercantum pada huruf b angka 1) dan angka 2) di atas.
  3. Pilihan sekolah paling banyak 3 (tiga) sekolah dalam zona sekolah yang telah ditentukan,
  4. Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal,
  5. Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat menggani pilihan sekolah,
  6. Calon Peserta Didik Baru yang diterima pada Jalur Zonasi tetapi tidak lapor Ciri, dinyatakan mengundurkan diri, dan tidak dapat mengikuti seleksi PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama, serta hanya bisa mengikuti PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua.
  7. dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Jalur Zonasi, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama.





Ketentuan PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama

  1. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru:
  1. yang bertempat tinggal/ berdomisili di Provinsi DKI Jakarta,
  2. yang bertempat tinggal/ berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta, dan
  3. belum pernah mendaftar atau tidak diterima pada PPDB calur Zonasi.
  1. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari data tampung kedua, dengan rincian:
  1. paling sedikit 25% (dua puluh lima persen Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependucukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 2 Januari 2019, terdiri dari:
    a) 80% untuk umum,
    b) 20% untuk afirmasi.
  2. paling banyak 5% (lima persen) Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta,
  1. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Keluarga Tidak Mampu dapat mendaftar pada Jalur Non Zonasi Tahap Pertama sebagaimana tercantum pada huruf b angka 1) butir a) dan butir b) di atas. pilihan sekolah paling banyak 3 (tiga) Sekolah,
  2. Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesua: jadwal,
  3. Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah,
  4. Calon Peserta Didik Baru yang diterima tetapi idak lapor diri pada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama, dapat mengikuti PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua,
  5. dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaar: PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua.

PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua

Dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama,
  2. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua hanya diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling akhir tanggal 2 Januari 2019, dengan ketentuan sebagai berikut:

– tidak diterima pada PPDB Jalur Zonasi maupun PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama,
– diterima, tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Zonasi maupun PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama,
– belum pernah mendaftar pada PPDB Jalur Zonasi maupun PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama.

  1. Pilihan sekolah paling banyak 3 (tiga) sekolah,
  2. Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal.

Kepanitiaan PPDB memfasilitasi permohonan pendaftaran PPDB bagi Putra-Putri Pejabat Negara/Penyelenggara Pemerintah / Lembaga Negara/Pejabat Pemerintah/Aparatur Sipl Negara yang mendapat pindah tugas dan/atau Calon Peserta Didik Baru yang terkena dampak bencana alam/sosial dengan mengecualikan ketentuan batas waktu pencatatan Kartu Keluarga, dapat mengikuri PPDB Jalur Zonasi atau Jalur Non Zonasi dengan syarat dan seleksi yang sama, dan diwajibkan melampirkan Surat Keputusan pindah tugas dari Instansi dan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat tanpa dibatasi tanggal 2 Januari 2019. Pendaftaran langsung ke Posko PPDB Dinas Pendidikan.

SELEKSI

Seleksi PPDB dilakukan secara daring/online, berdasarkan:

  1. usia tertua ke usia termuda,
  2. urutan pilihan sekolah, dan
  3. waktu mendaftar.

Disarikan dari : Lampiran IX : Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Prov DKI Jakarta No. 496 Tahun 2019 tanggal 8 Mei 2019

Untuk alamat / website resmi ppdb DKI, tahun lalu menggunakan https://ppdb.jakarta.go.id. Sedangkan untuk tahun pelajaran 2019/2020 ini, belum ada ketetapan resmi.

Maaf. klik kanan kami matikan.