HomePendidikan

Jadwal lengkap Pendaftaran Siswa Baru PPDB SMK DKI Jakarta Tahun 2019/2020

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Nomor 496 Tahun 2019 tertanggal 8 Mei 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2019, Jadwal dan Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMK Negeri DKI Jakarta tahun 2019/2020 adalah sebagai berikut :


1. Jalur Inklusi, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak dari pengemudi Jaklingko dan Anak Panti

No Kegiatan Tanggal Waktu Keterangan
1 Verifikasi berkas persyaratan 12 Jun 2019 08.00-16.00 di sekolah tujuan
13 Jun 2019 08.00-14.00
2 Pendaftaran / Pemilihan Sekolah 12 Jun 2019 08.00-16.00 di sekolah tujuan
13 Jun 2019 08.00-15.00
3 Proses Seleksi 12-13 Jun 2019 di sekolah tujuan
4 Pengumuman 13 Jun 2019 17.00 di sekolah tujuan
5 Lapor Diri 14 Jun 2019 08.00-16.00 di sekolah tujuan
15 Jun 2019 08.00-14.00
6 Pengumuman daya tampung 15 Jun 2019 17.00 web dan sekolah penyelenggara

2. Jalur Prestasi

No Kegiatan Tanggal Waktu Keterangan
1 Verifikasi berkas persyaratan 17-18 Jun 2019 08.00-16.00 di sekolah tujuan
19 Jun 2019 08.00-14.00
2 Pendaftaran / Pemilihan Sekolah 17-18 Jun 2019 08.00-16.00 di sekolah tujuan
19 Jun 2019 08.00-15.00
3 Proses Seleksi 17-19 Jun 2019 di sekolah tujuan
4 Pengumuman 19 Jun 2019 17.00 di sekolah tujuan
5 Lapor Diri 20 Jun 2019 08.00-16.00 di sekolah tujuan
21 Jun 2019 08.00-14.00
6 Pengumuman daya tampung 21 Jun 2019 17.00 web dan sekolah penyelenggara

3.  Jalur Non Zonasi Tahap Pertama

a. Jalur Umum

No Kegiatan Tanggal Waktu Keterangan
1 Verifikasi berkas persyaratan 24-25 Jun 2019 08.00-16.00 di sekolah penyelenggara
26 Jun 2019 08.00-14.00
2 Pendaftaran / Pemilihan Sekolah 24-25 Jun 2019 08.00-16.00 di sekolah penyelenggara / online
26 Jun 2019 08.00-15.00
3 Proses Seleksi 24-26 Jun 2019 online
4 Pengumuman 26 Jun 2019 17.00 di sekolah tujuan / online
5 Lapor Diri 27 Jun 2019 08.00-16.00 di sekolah tujuan
28 Jun 2019 08.00-14.00
6 Pengumuman bangku kosong 28 Jun 2019 17.00 web dan sekolah penyelenggara

b. Jalur Afirmasi

No Kegiatan Tanggal Waktu Keterangan
1 Verifikasi berkas persyaratan 27 Jun 2019 08.00-16.00 di sekolah penyelenggara
28 Jun 2019 08.00-14.00
2 Pendaftaran / Pemilihan Sekolah 27 Jun 2019 08.00-16.00 di sekolah penyelenggara / online
28 Jun 2019 08.00-15.00
3 Proses Seleksi 27-28 Jun 2019 online
4 Pengumuman 28 Jun 2019 17.00 di sekolah tujuan / online
5 Lapor Diri 29 Jun 2019 08.00-16.00 di sekolah tujuan
1 Jul 2019 08.00-14.00
6 Pengumuman bangku kosong 1 Juli 2019 17.00 web dan sekolah penyelenggara





4.  Jalur Non Zonasi Tahap Kedua

No Kegiatan Tanggal Waktu Keterangan
1 Verifikasi berkas persyaratan 2-3 Juli 2019 08.00-16.00 di sekolah penyelenggara
4 Juli 2019 08.00-14.00
2 Pendaftaran / Pemilihan Sekolah 2-3 Juli 2019 08.00-16.00 di sekolah penyelenggara / online
4 Juli 2019 08.00-15.00
3 Proses Seleksi 2-4 Juli 2019 online
4 Pengumuman 4 Juli 2019 17.00 di sekolah tujuan / online
5 Lapor Diri 5 Juli 2019 08.00-16.00 di sekolah tujuan
6 Juli 2019 08.00-14.00
6 Pengumuman bangku kosong 6 Juli 2019 17.00 web dan sekolah penyelenggara

5. Jalur Non Zonasi Tahap Ketiga

No Kegiatan Tanggal Waktu Keterangan
Verifikasi berkas persyaratan 8-9 Juli 2019 08.00-16.00 di sekolah penyelenggara
10 Juli 2019 08.00-14.00
2 Pendaftaran / Pemilihan Sekolah 8-9 Juli 2019 08.00-16.00 di sekolah penyelenggara / online
10 Juli 2019 08.00-15.00
3 Proses Seleksi 8-10 Juli 2019 online
4 Pengumuman 10 Juli 2019 17.00 di sekolah tujuan / online
5 Lapor Diri 11 Juli 2019 08.00-16.00 di sekolah tujuan
12 Juli 2019 08.00-14.00

PERSYARATAN PENDAFTARAN

Persyaratan PPDB bagi Calon Peserta Didik Baru SMK sebagai berikut:

  1. Persyaratan Umum:
  • memiliki SHUN/SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS,
  • berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahur pada tanggal 1 Juli 2019, dan
  • menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK aslinya.
  1. Persyaratan Khusus

Sebagaimana diatur pada pasal 9 ayat (2) dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, dan berdasarkan tuntutan Dunia Kerja untuk keterserapan tamatan dan praktek kerja industri, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi yaitu tidak memilik: kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih. Berikut ini  Daftar Kompetensi Keahlian yang mensyaratkan calon peserta didik-nya tidak BUTA WARNA :

No Kompetensi Keahlian / Jurusan
1 Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian
2 Agribisnis Perikanan Air Lfaut Dan Payau
3 Agribisnis Perikanan Air Tawar
4 Agribisnis Tanaman Pangan Dan Hortikultura
5 Airframe Powerplant
6 Akuntansi Dan Keuangan Lembaga
7 Animasi
8 Asisten Keperawatan
9 Bisnis Daring Dan Pemasaran
10 Bisnis Korstruksi Dan Properti
11 Desain Interior Dan Teknik Fumitur
12 Desain Permodelan Dan Informasi Bangunan
13 Desain Komunikasi Visual
14 Electrical Avionics
15 Keperawatan Sosial
16 Konstruksi Gedung, Sanitasi Dan Perawatan
17 Kria Kreatif Batik Dan Tekstil
18 Kria Kreatif Kayu Dan Rotan
19 Kria Kreatif Logam Dan Perhiasan
20 Landscap Lan Pertamanan
21 Manajemen Logistik
22 Multimedia
23 Nautika Kapal Penangkapan Ikan
24 Otomatisasi Dan Tata Kelola Perkantoran
25 Pemeranan
26 Pemuliaan Dan Perbenihan Tanaman
27 Perbankan Dan Keuangan Mikro
28 Perbankan Syariah
29 Perhotelan
30 Persiapan Grafika
31 Produksi Dan Siaran Program Televisi
32 Produksi Film
33 Produksi Film Dan Program Televisi
34 Produksi Grafika
35 Rekayasa Perangkat Lunak
36 Seni Karawitan
37 Seni Karawitan Betawi
38 Seni Lukis
39 Seni Tari
40 Seni Tari Betawi
41 Sistem Informasi Jaringan Dan Aplikasi
42 Tata Boga
43 Tata Busana
44 Tata Kecantikan Kulit & Rambut
45 Teknik Alat Berat
46 Teknik Audio Video
47 Teknik Dan Bisnis Sepeda Motor
48 Teknik Elektronika Daya Dan Komunikasi
49 Teknik Elektronika Industri
50 Teknik Fabrikasi Logam Dan Manufaktur
51 Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
52 Teknik Instalasi Tenaga Listrik
53 Teknik Jaringan Tenaga Liszrik
54 Teknik Kapal Penangkap Ikan
55 Teknik Kendaraan Ringan Otomotif
56 Teknik Kom»uter Dan Jaringan
57 Teknik Manajemen Dan Perawatan Otomctif
58 Teknik Mekatronika
59 Teknik Otomasi Industri
60 Teknik Ototronik
61 Teknik Pemesinan
62 Teknik Pendingin Dan Tata Udara
63 Teknik Pengelasan
64 Teknik Penyiaran Radio/Produksi Siaran Program Radio
65 Teknik Perancangan Gambar Mesin
66 Teknik Sepeda Motor
67 Teknik Tenaga Listrik
68 Teknika Kapal Niaga
69 Usaha Perjalanan Wisata

Untuk Kompetensi Keahlian yang mensyaratkan tidak buta warna sebagaimana daftar Kompetensi Keahlian tersebut di atas harus dibuktikan dengan surat keterangan tidak buta warna dari instansi kesehatan pemerintah.

Pelaksanaan PPDB dilaksanakan 3 tahap yakni PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama, PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua, PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Ketiga.

A. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama, dilaksanakan dengan ketentuan sbb :

  1. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di:
  • Provinsi DKI Jakarta, dan
  • luar kota Provinsi DKI Jakarta.
  1. kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen) dari daya tampung kedua, dengan rincian:
  1. paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) untuk Calon Peserta Didik Baru vang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga – yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 2 Januari 2019, terdiri dari:

a). 80% untuk umum,
b.) 20% unuk afirmasi,

  1. khusus untuk Kabupaten Administrasi Kep. Seribu paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) untuk Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 2 Januar: 2019 terdiri dari:

a). 60% (enam puluh persen) untuk Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Kabupaten Administrasi Kep. Seribu, dan
b). 30% (tiga puluh lima persen) untuk Calcn Peserta Didik Baru yang berdomisili diluar Kabupaten Administrasi Kep. Seribu.

  1. maksimal 5% (lima persen) untuk Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta.
  1. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Keluarga Tidak Mampu dapat mendaftar pada Jalur Non Zonasi Tahap Pertama sebagaimana tercantum pada huruf b angka 1) butir a) dan butir b) di atas.
  2. Pilihan Kompetensi Keahlian pada saat pengajuan pendaftaran secara daring paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada sekolah yang berbeda,
  3. Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah,
  4. Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal,
  5. Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan Citerima pada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama tetapi tidak lapor diri, maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua, serta hanya bisa mendaftar di PPDB Jalur Non Zonasi Tahap
    Ketiga,
  6. dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua.

B. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua,dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. pelaksanaan PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua dilaksanakan setelah PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama selesai, apabila masih ada kuota:
  2. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua diperuntukkan bagi:
    1. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 2 Januari 2019,
    2. Calon Peserta Didik Baru sebagaimana angka 1, yang:

a) tidak diterima pada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama, dan
b) belum pernah mendaftar pada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama.

  1. Calon Peserta Didik Baru SMK yang diterima secara daring pada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama, tetapi tidak memenuhi persyaratan khusus dapat mendaftar pada PPDB tahap berikutnya.
  1. Pilihan Kompetensi Keahlian pada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada sekolah yang berbeda,
  2. Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pi-ihan sekolah,
  3. Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal,
  4. dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Ketiga.

C.  PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Ketiga, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua,
  2. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Ketiga hanya diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK, yarg dikeluarkan oleh Dinas Keperdudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 2 Januari 2019, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. tidak diterima pada PPDB Jalur Non Zozasi Tahap Pertama
    maupun PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua,
  2. diterima, tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama maupun PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua,
  3. yang belum mendaftar pada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama dan PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua. S.
  1. Pilihan Kompetensi Keahlian pada PPDB Tanap Kedua paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tigal Kompetensi Keahlian pada sekolah yang berbeda.
  2. Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah,
  3. Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal,

PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Ketiga

Kepanitiaan PPDB memfasilitasi permohonan pendaftaran PPDB bagi Putra-Putri Pejabat Negara/Penyelenggara Pemerintah/Lembaga Negara/Pejabat Pemerintah/Aparatur Sipil Negara yang mendapat pindah tugas dan/atau Calon Peserta Didik Baru yang terkena dampak bencana alam/sosial dengan mengecualikan ketentuan batas waktu pencatatan Kartu Keluarga, dapat mengikuti PPDB Jalur Zonasi atau Jalur Non Zonasi dengan syarat dan seleksi yang sama, dan diwajibkan melampirkan Surat Keputusan pindah tugas dari Instansi dan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat tanpa dibatasi tanggal 2 Januari 2019.

Calor Peserta Didik Baru tersebut bisa mendaftar langsung ke Posko PPDB Dinas Pendidikan.

SELEKSI

Seleksi PPDB dilakukan secara daring/online dan dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut:

  1. Nilai rata-rata hasil UN/UNPK
  2. Urutan pilihan sekolah
  3. Usia calon peserta didik baru
  4. Waktu mendaftar.

Keterangan lengkap nanti bisa anda dapatkan pada situs resmi ppdb dki.

Maaf. klik kanan kami matikan.