HomePendidikan

Passing Grade – Hasil PPDB SMA dan SMK Negeri Kota Jogyakarta 2017

K-Blog. Berikut ini saya tampilkan hasil seleksi PPDB DI Yogyakarta tahun 2017 untuk jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri khusus untuk wilayah Kota Yogyakarta. Nilai PPDB yang tercantum pada postingan ini bukan hanya nilai UN saja namun sudah di tambahkan dengan Nilai Prestasi dan Nilai Daerah Setempat. Untuk lebih jelasnya silakan buka tab ketentuan. Hasil ini sebenarnya tidak bisa dijadikan patokan mutlak untuk mendaftar di SMA / SMK pada tahun sesudahnya, karena rata-rata nilai UN SMP dari tahun ke tahun tentunya berbeda.
Okeeh, kali ini ane share hasil seleksi PPDB SMA dan SMK Negeri Kota Yogyakarta (passing grade) tahun 2017 yang telah diumumkan pada tanggal  8 Juli 2017 yang lalu. Pada jalur reguler, ada tiga katagori yakni Prestasi, Keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dan Umum. Sumber data : https://diy.siap-ppdb.com





 SEKOLAH   NILAI MINIMAL 
 PRESTASI   KETM   UMUM 
SMA Negeri 1 377.5 347.5 380.0
SMA Negeri 2 363.0 326.5 378.0
SMA Negeri 3 365.0 257.0 392.5
SMA Negeri 4 236.5 236.5 354.0
SMA Negeri 5 353.5 273.0 368.0
SMA Negeri 6 358.5 290.5 374.0
SMA Negeri 7 361.0 252.0 360.0
SMA Negeri 8 371.0 331.0 383.0
SMA Negeri 9 369.0 314.0 369.0
SMA Negeri 10 349.0 363.0 348.5
SMA Negeri 11 355.5 228.5 255.0
 SEKOLAH  NILAI MINIMAL
 PRESTASI  KETM  UMUM
SMK NEGERI 1 YOGYAKARTA
  Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran 283.0 277.0 276.0
  Akuntansi dan Keuangan Lembaga 300.0 295.0 292.0
  Bisnis Daring dan Pemasaran 260.5 239.5 240.0
SMK NEGERI 2 YOGYAKARTA
  Konstruksi Gedung, Sanitasi dan Perawatan 206.5 261.5
  Desain Permodelan dan Informasi Bangunan 275.5 215.0 270.0
  Teknik Instalasi Tenaga Listrik 262.0 189.5 141.5
  Teknik Pemesinan 270.5 207.0 203.0
  Teknik Kendaraan Ringan Otomotif 268.5 266.5 262.5
  Teknik Geomatika 203.0 256.5
  Teknik Audio Video 268.5 182.5 212.5
  Teknik Komputer dan Jaringan 336.0 325.5 333.0
  Multimedia 330.5 322.0 265.0
SMK NEGERI 3 YOGYAKARTA
  Bisnis Konstruksi dan Properti 252.0 216.5 220.5
  Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan 196.0 196.0 260.0
  Teknik Instalasi Tenaga Listrik 205.5 230.5
  Teknik Pemesinan 254.0 214.0 245.5
  Teknik Kendaraan Ringan Otomotif 294.0 246.5 276.5
  Teknik Audio Video 200.0 182.0
  Teknik Komputer dan Jaringan 242.0 316.5
  Multimedia 312.5 236.0 303.5
SMK NEGERI 4 YOGYAKARTA
  Usaha Perjalanan Wisata 247.5 238.0
  Akomodasi Perhotelan 262.0 235.0 238.5
  Jasa Boga 236.5 237.5
  Tata Kecantikan Rambut dan Kulit 219.5 195.5 196.5
  Tata Busana 246.0 206.5 202.0
SMK NEGERI 5 YOGYAKARTA
  Animasi 279.0 199.0 248.5
  Desain Komunikasi Visual 258.0 261.5
  Kriya Kreatif Batik dan Tekstil 243.5 192.5 202.5
  Kriya Kreatif Kulit dan Imitasi 254.0 165.0 169.5
  Kriya Kreatif Kramik 179.5 176.5
  Kriya Kreatif Logam dan Perhiasan 239.0 204.5 210.0
  Kriya Kreatif Kayu dan Rotan 226.5 170.0 186.0
SMK NEGERI 6 YOGYAKARTA
  Usaha Perjalanan Wisata 311.0 255.5 276.5
  Perhotelan 302.5 277.0 269.5
  Jasa Boga 278.0 248.0 266.0
  Tata Kecantikan Rambut dan Kulit 220.5 226.0
  Tata Busana 317.5 215.5 214.0
SMK NEGERI 7 YOGYAKARTA
  Multimedia 287.0 188.5 286.0
  Usaha Perjalanan Wisata 289.0 230.0 246.0
  Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran 301.5 300.0 299.0
  Akuntansi dan Keuangan Lembaga 324.0 323.5 323.5
  Bisnis Daring dan Pemasaran 264.0 266.0

Berikut ini saya kutip aturan tentang perhitungan penambahan nilai PPDB untuk SMA dan SMK  :

A. Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik

Calon peserta didik yang memiliki Prestasi Non Akademik mendapat penambahan nilai yang diperhitungkan dalam seleksi PPDB dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Calon Peserta Didik yang memiliki prestasi di bidang olahraga/ seni/ sain/ penelitian/kreativitas dan minat mata pelajaran perorangan maupun beregu, diberikan penghargaan dalam bentuk penambahan nilai yang diperhitungkan dalam penentuan peringkat PPDB.
    • Prestasi non akademik pada minat mata pelajaran bersifat kompetitif yang diselenggarakan Instansi/Lembaga Pemerintah Pusat sesuai bidangnya :
      1. Tingkat Internasional:
        • Juara I diberi tambahan nilai 10
        • Juara II diberi tambahan nilai 9
        • Juara III diberi tambahan nilai 8
      2. Tingkat Nasional:
        • Juara I diberi tambahan nilai 7
        • Juara II diberi tambahan nilai 6
        • Juara III diberi tambahan nilai 5
    • Prestasi non akademik di bidang olahraga/ seni/ sain/ penelitian/kreativitas dan minat mata pelajaran perorangan maupun beregu yang diselenggarakan secara berjenjang dan dikoordinasikan oleh Dinas Kab/Kota, Dinas DIY, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan/atau Induk Organisasi Olahraga.
      1. Bersifat kompetitif
        • Tingkat Internasional:
          1. Juara I diberi tambahan nilai 20
          2. Juara II diberi tambahan nilai 19
          3. Juara III diberi tambahan nilai 18
        • Tingkat Nasional:
          1. Juara I diberi tambahan nilai 17
          2. Juara II diberi tambahan nilai 16
          3. Juara III diberi tambahan nilai 15
        • Tingkat Regional Wilayah:
          1. Juara I diberi tambahan nilai 14
          2. Juara II diberi tambahan nilai 13
          3. Juara III diberi tambahan nilai 12
        • Tingkat DIY:
          1. Juara I diberi tambahan nilai 11
          2. Juara II diberi tambahan nilai 10
          3. Juara III diberi tambahan nilai 9
        • Tingkat Kabupaten/Kota:
          1. Juara I diberi tambahan nilai 8
          2. Juara II diberi tambahan nilai 7
          3. Juara III diberi tambahan nilai 6
      2. Bersifat Nonkompetitif
        • Olahraga
          1. Mewakili Negara untuk mengikuti kejuaraan/lomba resmi Tingkat Internasional diberi tambahan nilai 8,
          2. Pemusatan Latihan Olahraga Nasional (Pelatnas) diberi tambahan nilai 6,
          3. Pemusatan Latihan Olahraga Daerah (Pelatda) tingkat DIY diberi tambahan nilai 4
        • Seni, Sain, Penelitian, Kreativitas dan minat Mata Pelajaran, Calon peserta didik yang mewakili Negara pada kejuaraan/ lomba Tingkat Internasional diberi tambahan nilai 8.
    • Pemberlakuan Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik
      1. Penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/bentuk lain yang sederajat dari dalam DIY berlaku untuk prestasi minimal Juara Tingkat Kabupaten/Kota.
      2. Penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/bentuk lain yang sederajat dari luar DIY berlaku untuk prestasi minimal Juara Tingkat Nasional.
    • Proses penambahan nilai Prestasi Non Akademik
      1. Calon pendaftar meminta legalisasi foto copy sertifikat/surat keterangan kejuaraan/penghargaan (dengan membawa aslinya) ke:
        1. Untuk prestasi tingkat kabupaten/kota
          • Calon pendaftar meminta legalisasi sertifikat/surat keterangan kejuaraan/penghargaan ke Dinas Kabupaten/Kota atau Induk Organisasi Olahraga Kabupaten/Kota yang menerbitkan sertifikat/ surat keterangan kejuaraan/penghargaan.
        2. Untuk prestasi/penghargaan tingkat DIY/Nasional/Internasional
          • Calon pendaftar meminta legalisasi sertifikat/surat keterangan kejuaraan/penghargaan ke Dinas DIY atau Induk Organisasi Olahraga Tingkat DIY.
      2. Dengan membawa fotocopy sertifikat/surat keterangan kejuaraan/ penghargaan yang telah dilegalisir calon pendaftar meminta Surat Keterangan penambahan nilai ke Panitia DIY di Dinas Dikpora DIY Jalan Cendana 9 Yogyakarta

b. Penambahan Nilai Penghargaan Daerah Setempat

Calon peserta didik lulusan SMP/bentuk lain yang sederajat dalam DIY dan/atau orang tua beralamat tempat tinggal di DIY (dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga) yang mendaftar di SMAN/SMKN mendapat penambahan nilai penghargaan daerah setempat sebagai berikut:

  1. Mendaftar dalam satu Kabupaten/Kota mendapat tambahan nilai 20;
  2. Mendaftar di luar Kabupaten/Kota mendapat tambahan nilai 10.

Untuk mendapatkan keterangan selengkapnya, silakan baca Petunjuk teknis ppdb DIY tahun 2017 yang bisa sobat download disini

Link terkait :
Daftar Alamat dan Jurusan SMK Negeri Yogyakarta, Bantul, Sleman dan Kulonprogo
Semoga bermanfaat.

image : caramudah.id

Maaf. klik kanan kami matikan.