Berdasarkan Surat Edaran Kadisdik DKI Jakarta Nomor e-0024/SE/2022 tertanggal 13 Juni 2022 tentang Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023, Ketentuan dan tata cara mutasi masuk dan keluar peserta didik untuk tingkat SD, SMP, SMA dan SMA semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut :
MUTASI MASUK
I. Ketentuan Umum
- Mutasi masuk Peserta Didik dapat dilaksanakan apabila daya tampung Satuan Pendidikan masih tersedia dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas;
- Mutasi masuk bagi Peserta Didik kelas II sampai dengan kelas VI SD/Paket A, kelas VIII dan kelas IX SMP/Paket B, kelas XI dan kelas XII SMA/Paket C/SMK paling lambat tanggal 31 Agustus 2022.;
- Kepala Satuan Pendidikan menetapkan Keputusan tentang Pembentukan Tim Perpindahan Peserta Didik sesuai kebutuhan, yang terdiri dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan PNS;
- Pelaksanaan proses mutasi harus obyektif, transparan, akuntabel, adil, dan tidak diskriminatif;
II. Persyaratan
1. Umum
- Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk Peserta Didik bermaterai Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah) ke Satuan Pendidikan tujuan;
- Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan setempat;
- Fotokopi Rapor yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan Buku Rapor asli;
- Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk Peserta Didik SD/Paket A, SMP/Paket B, SMNPaket C dan SMK yang telah dilegaiisir oleh Kepata Satuan Pendidikan;
- Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
- Fotokopi surat izin operasionalipendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasai dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
- Surat keterangan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Satuan Pendidikan;
2. Khusus
a. Bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara KTSP 2006 yang akan melakukan perpindahan masuk ke Satuan Pendidikan penyelenggara Kurikulum 2013, atau bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara Sekolah Penggerak / Sekotah Pusat Keunggulan yang akan melakukan perpindahan ke Sekolah Penggerak atau Satuan Pendidikan penyelenggara Kurikulum 2013 atau sebaliknya :
- Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka II nomor 1 (Persyaratan-Umum);
- Mengikuti seleksi dengan materi kurikulum 2013 atau materi Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) pada Sekolah Penggerak / Sekolah Pusat Keunggulan;
- Jika dinyatakan lulus dan diterima, Satuan Pendidikan dapat mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu; dan
- Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari efektif.
b. Bagi Peserta Didik SMA dan SMK mutasi hanya dapat dilakukan untuk kompetensi keahlian/peminatan yang sama.
3. Persyaratan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan Luar Negara:
- Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka II nomor 1 (Persyaratan-Umum) huruf a. sampai dengan poin d.;
- Surat Keterangan dari Satuan Pendidikan asal;
- Surat Keterangan Penempatan Peserta Didik dari Direktur Jenderal yang menangani bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
- Rekomendasi/Surat Keterangan dari Atase Pendidikan dan Kebudayaan di Negara dimana Satuan Pendidikan asal berada yang menerangkan bahwa Satuan Pendidikan tersebut terakreditasi Baik atau setara Baik.
- Kelengkapan persyaratan administrasi mutasi peserta didik diserahkan setelah dinyatakan lulus berdasarkan hasil seleksi.
- Jadwal
No | Uraian | Tanggal |
1 | Pengumuman daya tampung dan formasi kelas secara terbuka di Satuan Pendidikan | 7 dan 8 Juli 2022 |
2 | Pendaftaran | 12-13 Juli 2022 |
3 | Seleksi | 14 Juli 2022 |
4 | Pengumuman | 15 Juli 2022 |
5 | Lapor diri | 18 dan 19 Juli 2022 Pukul 08.00-15.00 WIB |
6 | Bagi sekolah yang masih ada formasi, dilanjutkan tahapan seleksi dan jadwal diatur sekolah masing-masing | Sampai dengan 26 Agustus 2022 |
7 | laporan hasil mutasi ke Dinas Pendidikan | 31 Agustus 2022 |
- Mekanisme/Tata cara Pelaksanaan Mutasi Masuk
- Mempublikasikan daya tampung yang tersedia dan tata cara pelaksanaan perpindahan Peserta Didik secara terbuka;
- Melaksanakan mutasi Peserta Didik secara luring;
- Memberikan penjelasan terkait tata cara seleksi;
- Menyusun bahan seleksi sesuai kebutuhan;
- Melaksanakan seleksi
- Mengumumkan hasil seleksi di papan pengumuman Satuan Pendidikan atau media elektronik;
- Kriteria seleksi adalah hasil tes yang diadakan oleh Satuan Pendidikan (bobot 60%) dan nilai rapor semester ganjil (bobot 40%);
- Tahapan pelaksanaan proses mutasi :
- Pendaftaran;
- Verifikasi kelengkapan berkas dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan menyampaikan hasil verifikasi ke calon Peserta Didik;
- Seleksi;
- Pengumuman secara terbuka; dan
- Hasil seleksi Peserta Didik dilaporkan kepada Bidang Persekolahan terkait
MUTASI KELUAR
- Surat keterangan perpindahan keluar ditandatangani Kepala Satuan Pendidikan, diketahui Pengawas/Penilik dan disahkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan;
- Lampiran Surat Keterangan Pindah/Keluar adalah:
- Surat permohonan orang tua tentang mutasi keluar;
- Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk Peserta Didik SD/Paket A, SMP/ Paket B, SMA / Paket C dan SMK yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan;
- Fotokopi Rapor yang telah dilegalisir oieh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukan aslinya;
- Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
- Fotokopi surat izin operasional/ pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat; dan ;
- Validasi NISN dari Suku Dinas Pendidikan setempat.
SE terkait bisa sobat download disini :
Unduh SE Kadisdik DKI No. e-0024/SE/2022
Semoga bermanfaat