Berdasarkan Surat Edaran Kadisdik DKI Jakarta No 87 th 2020 tertanggal 18 Desember 2020 Ketentuan dan tata cara mutasi masuk dan keluar peserta didik untuk tingkat SD, SMP, SMA dan SMA semester genap tahun pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut :
MUTASI MASUK
I. Ketentuan Umum
- Mutasi masuk Peserta Didik dapat dilaksanakan apabila daya tampung sekolah masih tersedia dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas;
- Mutasi masuk bagi Peserta Didik kelas I sampai dengan V SD, kelas VII dan VIII SMP, kelas X dan Xl SMAISMK paling lambat tanggal 20 Februari 2021;
- Mutasi masuk bagi Peserta Didik kelas VI SD paling lambat tanggal 13 Februari 2021;
- Mutasi masuk bagi Peserta Didik kelas IX SMP dan XII SMA paling lambat tanggal 13 Januari 2021;
- Peserta Didik kelas XII SMK tidak diperbolehkan mutasi masuk pada semester genap;
- Kepala Sekolah menetapkan keputusan tentang Pembentukan Tim Perpindahan Peserta Didik sesuai kebutuhan, yang terdiri dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan PNS;
- Pelaksanaan proses mutasi harus obyektif, transparan, akuntabel, adil, dan tidak diskriminatif.
II. Persyaratan
1. Umum
- Surat permohonan orang tua tentang mutasi masuk Peserta Didik ke sekolah yang dituju;
- Surat keterangan pindah dari sekolah asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan setempat;
- Fotokopi Rapor yang telah dilegalisir Sekolah/Madrasah/PKBM dan menunjukkan Rapor asli;
- Fotokopi ljazah dan SHUS/M-BN yang dilegalisir untuk Peserta Didik SD dan SHUN yang dilegalisir bagi Peserta Didik SMP, SMA dan SMK;
- Fotokopi sertifikat akreditasi sekolah;
- Fotokopi surat izin operasional/penyelenggaraan sekolah bagi Peserta Didik yang berasal dari Sekolah/Madrasah/PKBM swasta;
- Surat keterangan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Sekolah;
- Fotokopi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
2. Khusus
a. Bagi Peserta Didik dari sekolah penyelenggara KTSP 2006 yang akan mutasi masuk ke sekolah penyelenggara Kurikulum 2013:
- Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka II nomor 1 (Persyaratan-Umum);
- Mengikuti seleksi dengan materi kurikulum 2013;
- Jika dinyatakan lulus dan diterima, sekolah dapat mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu; dan
- Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari efektif.
b. Bagi Peserta Didik SMA dan SMK dari peminatan yang berbeda :
- Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka II nomor 1 (Persyaratan-Umum);
- Mengikuti tes penjaringan bakat dan minat serta wawancara oleh guru BK; dan
- Khusus SMK, perpindahan hanya dapat dilakukan untuk kompetensi keahlian yang sama.
3. Persyaratan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan Luar Negara:
- Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka II nomor 1 (Persyaratan-Umum) huruf a. sampai dengan poin d.;
- Surat Keterangan dari Sekolah asal;
- Surat Keterangan Penempatan Peserta Didik dari Direktur Jenderal yang menangani bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Rekomendasi/Surat Keterangan dari Atase Pendidikan dan Kebudayaan di Negara dimana sekolah asal berada yang menerangkan bahwa sekolah tersebut terakreditasi Baik atau setara Baik.
- Kelengkapan persyaratan administrasi mutasi peserta didik diserahkan setelah dinyatakan lulus berdasarkan hasil seleksi.
- Jadwal
No | Uraian | Tanggal |
1 | Pengumuman daya tampung dan formasi kelas secara terbuka di Satuan Pendidikan | 21 s/d 23 Desember 2020 |
2 | Pendaftaran | 26, 28 dan 29 Desember 2020 |
3 | Seleksi | 30 dan 31 Desember 2020 |
4 | Pengumuman | 4 Januari 2021 |
5 | Lapor diri | 4 dan 5 Januari 2021, pukul 08.00-15.00 W1B |
6 | Bagi sekolah yang masih ada formasi, dilanjutkan tahapan seleksi dan jadwal diatur sekolah masing-masing | Sampai dengan 20 Februari 2021 |
7 | Laporan hasil mutasi ke Dinas Pendidikan | 24 dan 25 Februari 2021 |
- Mekanisme/Tata cara Pelaksanaan Mutasi Masuk
- Mempublikasikan daya tampung yang tersedia dan tata cara pelaksanaan mutasi;
- Menyusun bahan seleksi sesuai kebutuhan;
- Melaksanakan seleksi;
- Mengumumkan hasil seleksi di papan pengumuman sekolah;
- Kriteria seleksi adalah hasil tes yang diadakan oleh Satuan Pendidikan (bobot 50`)/0) dan nilai rapor semester ganjil (bobot 50%);
- Tahapan pelaksanaan proses mutasi :
- Pendaftaran;
- Verifikasi kelengkapan berkas;
- Seleksi;
- Pengumuman secara terbuka; dan
- Hasil seleksi Peserta Didik dilaporkan kepada Bidang Persekolahan
MUTASI KELUAR
- Surat keterangan pindah/keluar ditandatangani Kepala Sekolah, diketahui Pengawas dan disahkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan;
- Lampiran Surat Keterangan Pindah/Keluar adalah:
- Surat permohonan orang tua tentang mutasi keluar;
- Fotokopi ijazah dan SHUS/M-BN untuk Peserta Didik SD, SHUN untuk Peserta Didik SMP;
- Fotokopi Rapor dan aslinya;
- Fotokopi sertifikat akreditasi;
- Fotokopi izin operasional/penyelenggaraan sekolah, khusus bagi sekolah swasta;
- Validasi NISN dari Suku Dinas Pendidikan setempat.
SE terkait bisa sobat download disini :
https://drive.google.com/file/d/1tHdtlUhKx3rcplzBVnXS66GQSOwuq7lE/view
Semoga bermanfaat