HomePendidikan

Jadwal dan Cara Mutasi Siswa DKI Jakarta Semester 2 Th Ajaran 2019/2020 (SD,SMP, SMA, SMK, Madrasah )

Berdasarkan SE  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov DKI Jakarta No. 143/SE/2019 tanggal 19 Desember 2019, berikut ini kami sampaikan jadwal dan tata cara mutasi peserta didik/siswa SD, SMP, SMA/SMK dan Madrasah dari dan ke wilayah DKI Jakarta untuk semester 2 (semester genap) tahun ajaran 2019/2020.

Jadwal

No Uraian Tanggal
1 Pengumuman daya tampung dan formasi kelas secara terbuka di Sekolah 26 s.d 28 Desember 2019
2 Pendaftaran 31 Desember 2019 s.d.2 Januari 2020
3 Seleksi 3 dan 4 Januari 2020
4 Pengumuman 6 Januari 2020
5 Lapor diri 6 dan 7 Januari 2020,pukul 08.00-15.00 WIB
6 Bagi sekolah yang masih ada formasi dilanjutkan tahapan seleksi dan jadwaldiatur oleh sekolah masing-masing s.d 22 Februari 2020
7 Laporan hasil mutasi ke Dinas Pendidikan 26 dan 27 Februari 2020

 

Update baru : Ketentuan Mutasi sekolah DKI Jakarta Semester 2 th Ajaran 2020/2021

Ketentuan

1. KETENTUAN UMUM

  1. Mutasi masuk Peserta Didik dapat dilaksanakan apabila daya tampung sekolah masih tersedia dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas;
  2. Mutasi masuk bagi Peserta Didik kelas I sampai dengan V SD, kelas VII dan VIII SMP, kelas X dan XI SMA/SMK paling lambat tanggal 22 Februari 2020;
  3. Mutasi masuk bagi Peserta Didik kelas VI SD paling lambat tanggal 15 Februari 2020;
  4. Mutasi masuk bagi Peserta Didik kelas IX SMP dan XII SMA paling lambat tanggal 15 Januari 2020;
  5. Peserta Didik kelas XII SMK tidak diperbolehkan mutasi masuk pada semester genap;
  6. Kepala Sekolah menetapkan keputusan tentang Pembentukan Tim perpindahan Peserta Didik sesuai kebutuhan, yang terdiri dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan PNS;
  7. Pelaksanaan proses mutasi harus obyektif, transparan, akuntabel, adil, dan tidak diskriminatif.

2. PERSYARATAN

a. Umum

  1. Surat permohonan orang tua tentang mutasi masuk Peserta Didik ke sekolah yang dituju;
  2. Surat keterangan pindah dari sekoiah asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan setempat;
  3. Fotokopi Rapor yang telah dilegalisi Sekolah/Madrasah/PKBM dan menunjukkan Rapor asli;
  4. Fotokopi Ijazah dan SHUS/M-BN yang dilegalisir untuk Peserta Didik SD dan SHUN yang dilegalisir bagi Peserta Didik SMP, SMA dan SMK;
  5. Fotokopi sertifikat akreditasi sekolah;
  6. Fotokopi surat izin operasional/penyelenggaraan sekolah bagi Peserta Didik yang berasal dari Sekolah/Madrasah/PKBM swasta;
  7. Surat keterangan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Sekolah; dan
  8. Fotokopi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

b. Khusus

  1.  Bagi Peserta Didik dari sekolah penyelenggara KTSP 2006 yang akan mutasi masuk ke sekolah penyelenggara Kurikulum 2013:
    a) Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a;
    b) Mengikuti seleksi dengan materi kurikuium 2013;
    c) Jika dinyatakan lulus dan diterima, sekolah dapat mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu; dan
    d) Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 (tiga pulun) hari efektif.
  2.  Bagi peserta didik SMA dan SMK dari peminatan yang berbeda:
    a) MelampirKan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a,
    b) Mengikuti tes penjaringan bakat dan minnat serta wawancara oleh guru BK; dan
    c) Khusus SMK, perpindahan hanya dapat dilakukan untuk kompetensi keahlian yang sama.
  3.  Persyaratan bagi Peserta Didik yang berasai dari Satuan Pendidikan Luar Negara:
    a) Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a poin 1) sampai dengan poin 4);
    b) Surat Keterangan dari Sekolah asal;
    c) Surat Keterangan Penempatan Peserta Didik dari Direktur Jenderal yang menangani bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    d) Rekomendasi/Surat Keterangan dari Atase Perdidikan dan Kebudayaan di Negara dimana sekolah asal berada yang menerangkan bahwa sekolah tersebut terakreditasi Baik atau setara Baik
  4.  Kelengkapan persyaratan administrasi mutasi peserta didik diserahkan setelah dinyatakan lulus berdasarkan hasil seleksi.

Persyaratan

      1. Surat keterangan pindah/keluar ditandatangani Kepala Sekolah, diketahui Pengawas dan disahkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan;
      2. Lampiran Surat Keterangan Pindah/Keluar adalah:
        a. Surat permohonan orang tua tentang mutasi keluar;
        b. Fotokopi ijazah dan SHUS/M-BN untuk Peserta didik SD, SHUN untuk Peserta Didik SMP;
        c. Fotokopi Rapor dan aslinya;
        d. Fotokopi sertifikat akreditasi;
        e. Fotokopi izin operasional/penyelenggaraan sekolah, khusus bagi sekolah swasta;
        f. Validasi NISN dari Suku Dinas Pendidikan setempat.

Selengkapnya tentang SE KaDisdik DKI Jakarta tentang Mutasi siswa, anda bisa lihat dimari.

Semoga bermanfaat

Maaf. klik kanan kami matikan.