HomePendidikan

Passing Grade – NUN Minimal PPDB SMA Kab. Gunung Kidul tahun 2018

K-Blog.  Berikut ini saya tampilkan hasil seleksi PPDB DI Yogyakarta tahun 2018 untuk jenjang SMA Negeri untuk wilayah Kabupaten Gunung Kidul. Nilai PPDB yang tercantum pada postingan ini adalah nilai UN dalam skala 100 ditambah dengan Nilai Prestasi.  Hasil ini sebenarnya tidak bisa dijadikan patokan mutlak untuk mendaftar di SMA / SMK pada tahun sesudahnya, karena rata-rata nilai UN SMP dari tahun ke tahun tentunya berbeda.
Pada postingan ini ada 4 katagori nilai minimal yang ditampilkan yakni Prestasi (pres), Alasan Khusus (Ksus), Keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dan Zonasi. Okeeh, inilah Passing Grade – hasil seleksi PPDB SMA Negeri Kabupaten Gunung Kidul tahun 2018 yang telah diumumkan pada tanggal  6 Juli 2018 yang lalu.






Passing Grade – Nilai UN/NEM Minimal hasil PPDB SMA Gunungkidul 2018/2019

SEKOLAH PRES KSUS KETM ZONA I
SMAN 1 Wonosari, Gunungkidul
 – IPA 368.0 298.5 310.5 331.5
 – IPS 362.5 235.5 205.0
SMAN 1 Patuk, Gunungkidul
 – IPA 244.0
 – IPS 212.5 125.0 138.5
SMAN 1 Semin, Gunungkidul
 – IPA 301.5 266.5 258.5
 – IPS 229.5 203.0 231.5
SMAN 1 Semanu, Gunungkidul
 – IPA 237.0 214.0 155.0
 – IPS 197.5 171.0
SMAN 1 Rongkop, Gunungkidul
 – IPA 309.0 328.0 190.0
 – IPS 191.0 105.5
SMAN 1 Playen, Gunungkidul
 – IPA 259.5 171.5 156.5
 – IPS 214.0 160.5 139.5
SMAN 1 Panggang, Gunungkidul
 – IPA 286.0 251.5 182.0
 – IPS 198.5 202.0
SMAN 1 Karangmojo, Gunungkidul
 – IPA 309.0 203.5 278.0
 – IPS 283.5 162.5 217.0
SMAN 2 Playen, Gunungkidul
 – IPA 359.0 221.0 247.0
 – IPS 341.0 297.5 181.0 161.5
SMAN 2 Wonosari, Gunungkidul
 – IPA 363.0 245.0 257.0 291.5
 – IPS 354.5 274.0 247.5
 – BAHASA 337.5 225.5 237.5 208.5
SMAN 1 Tanjungsari, Gunungkidul
 – IPA 302.0 212.0 184.5
 – IPS 212.0 207.0 137.5

Penerimaan peserta didik baru online untuk SMAN dan SMKN dikelompokkan dalam 3 jalur:

  1. Jalur Zonasi, dengan kuota 90% dari total jumlah peserta didik yang diterima. Didalamnya terdapat jatah untuk siswa dari keluarga tidak mampu sebesar (20%)
  2. Jalur Prestasi, dengan kuota 5% dari total jumlah peserta didik yang diterima.
  3. Jalur Alasan Khusus dengan kuota 5% dari total jumlah peserta didik yang diterima
  1. JALUR ZONASI
    1. Penerimaan calon peserta didik jalur zonasi untuk SMAN diatur berdasarkan zonasi yang terbagi dalam zona 1, zona 2, dan zona 3 berdasarkan pemetaan dengan mempertimbangkan jarak;
    2. Penerimaan calon peserta didik jalur zonasi untuk SMKN diatur berdasarkan zonasi yang terbagi dalam zona 1 (DIY) dan zona 2 (luar DIY);
    3. Pembagian zonasi untuk masing-masing SMAN pada lampiran II;
    4. Penetapan calon peserta didik dalam zona berdasarkan domisili orang tua dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/KTP orang tua;
    5. Penetapan calon peserta didik dalam zona berdasarkan domisili orang tua dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/KTP orang tua;
      • Siswa pemegang SKTM dari zona 1 (satu) diurutkan dari Nilai Akhir tertinggi sesuai dengan kuota.
      • Calon peserta didik dari zona 1 (satu) diurutkan dari Nilai Akhir tertinggi
    6. Pengaturan zonasi ini dikecualikan bagi kelas khusus olahraga dan sekolah seni yang berdasarkan minat bakat dan prestasi olahraga/seni.
  2. JALUR PRESTASI
    1. Seleksi jalur prestasi berdasarkan pada urutan Nilai Akhir tanpa memperhatikan zonasi;
    2. Pelaksanaan penerimaan calon peserta didik jalur prestasi bersamaan dengan jalur zonasi.
  3. JALUR ALASAN KHUSUS
    1. Penetapan terpenuhinya syarat untuk alasan khusus ditetapkan oleh Panitia DIY, berdasar hasil penilaian terhadap dokumen/surat yang berkaitan dengan perpindahan domisili orangtua peserta didik karena alasan pindah tugas negara atau terjadi bencana alam/sosial yang ditetapkan pemerintahan daerah setempat;
    2. Jalur alasan khusus sebagaimana pada angka 1, calon peserta didik wajib mendapatkan rekomendasi dari Panitia DIY dengan menunjukkan bukti yang sah;
    3. Jalur alasan khusus sebagaimana pada angka 1, calon peserta didik wajib mendapatkan rekomendasi dari Panitia DIY dengan menunjukkan bukti yang sah;
    4. Pelaksanaan penerimaan calon peserta didik jalur alasan khusus bersamaan dengan jalur zonasi.

Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik  

Calon peserta didik yang memiliki Prestasi Non Akademik mendapat penambahan nilai yang diperhitungkan dalam seleksi PPDB setelah mendapatkan surat keterangan penambahan nilai dari Panitia DIY dengan ketentuan sebagai berikut:

Calon Peserta Didik yang memiliki prestasi di bidang olahraga/seni/ sain/penelitian/kreativitas dan minat mata pelajaran perorangan maupun beregu, diberikan penghargaan dalam bentuk penambahan nilai yang diperhitungkan dalam penentuan peringkat PPDB.

  1. Prestasi non akademik di bidang olahraga/seni/sain/ penelitian/kreativitas dan minat mata pelajaran perorangan maupun beregu yang diselenggarakan secara berjenjang (adanya seleksi/lomba di tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan wilayah/regional) dan dilaksanakan oleh Dinas Kab/Kota, Dinas DIY, Dinas Kebudayaan DIY, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Agama dan/atau Induk Organisasi Olahraga.
 

No
Tingkat Kejuaraan
Tambahan Nilai
Perorangan/ dobel
Beregu (3 s.d.11)
Massal (12 orang ke atas)
1. Tingkat Internasional
Juara I 20 18 16
Juara II 19 17 15
Juara III 18 16 14
2. Tingkat Nasional
Juara I 17 15 13
Juara II 16 14 12
Juara III 15 13 11
3. Tingkat Regional/Wilayah
Juara I 14 12 10
Juara II 13 11 9
Juara III 12 10 8
4. Tingkat Provinsi
Juara I 11 9 7
Juara II 10 8 6
Juara III 9 7 5
5. Tingkat Kabupaten/Kota
Juara I 8 6 4
Juara II 7 5 3
Juara III 6 4 2

2. Bersifat nonkompetitif:

No
Tingkat Kejuaraan
Tambahan Nilai
Perorangan/ dobel
Beregu (3 s.d.11)
Massal (12 orang ke atas)
1. Mewakili Negara untuk mengikuti kejuaraan/lomba resmi Tingkat Internasional  

8

 

7

 

6

2. Mewakili DIY untuk mengikuti eksibisi/ kegiatan Seni, Sain, olahraga, Penelitian, Kreativitas minat Mata Pelajaran, dan pramuka/kepanduan 6 5 4

3. Prestasi non akademik pada minat mata pelajaran bersifat kompetitif yang diselenggarakan Instansi/Lembaga Pemerintah Pusat sesuai bidangnya:

No
Tingkat Kejuaraan
Tambahan Nilai
Perorangan/ dobel
Beregu (3 s.d.11)
Massal (12 orang ke atas)
1. Tingkat Internasional
Juara I 10 9 8
Juara II 9 8 7
Juara III 8 7 6
2. Tingkat Nasional
Juara I 7 6 5
Juara II 6 5 4
Juara III 5 4 3

Pemberlakuan Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik

  1. Penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/bentuk lain yang sederajat dari dalam DIY berlaku untuk prestasi minimal Juara III Tingkat Kabupaten/Kota.
  2. Penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/bentuk lain yang sederajat dari luar DIY berlaku untuk prestasi minimal Juara III Tingkat Nasional.

Proses penambahan nilai Prestasi Non Akademik

  1. Calon pendaftar meminta legalisasi foto copy sertifikat/surat keterangan kejuaraan/penghargaan (dengan membawa aslinya) ke:
    1. Untuk prestasi tingkat kabupaten/kota
      • Calon pendaftar meminta legalisasi sertifikat/surat keterangan kejuaraan/penghargaan ke Dinas Kabupaten/Kota atau Induk Organisasi Olahraga Kabupaten/Kota yang menerbitkan sertifikat/surat keterangan kejuaraan/penghargaan.
    2. Untuk prestasi/penghargaan tingkat DIY/Nasional/ Internasional
      • Calon pendaftar meminta legalisasi sertifikat/surat keterangan kejuaraan/penghargaan ke Dinas DIY atau Induk Organisasi Olahraga Tingkat DIY dan KONI DIY.
  2. Dengan membawa fotocopy sertifikat/surat keterangan kejuaraan/ penghargaan yang telah dilegalisir calon pendaftar meminta Surat Keterangan penambahan nilai ke Panitia DIY di Dinas Dikpora DIY Jalan Cendana 9 Yogyakarta.

TATA CARA SELEKSI REGULER

  1. Jalur Zonasi
    • Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:
      1. Zonasi
      2. Nilai akhir
  2. Jalur Prestasi
    • Penentuan urutan seleksi didasarkan pada Nilai akhir
  3. Jalur Alasan Khusus
    • Penentuan urutan seleksi didasarkan pada Nilai akhir
  4. Jika ada calon peserta didik yang memiliki Nilai Akhir sama, maka penentuan urutan diatur sebagai berikut
    • Skala prioritas pilihan
    • Pendaftar lebih awal
  5. Daya tampung bagi pendaftar dari keluarga ekonomi tidak mampu per sekolah yang tidak terpenuhi dapat dipenuhi melalui jalur zonasi
  6. Daya tampung jalur prestasi dan jalur alasan khusus yang tidak terpenuhi dapat dipenuhi melalui jalur zonasi;
  7. Daya tampung zonasi yang tidak terpenuhi diisi oleh calon peserta didik dari zona berikutnya;

Untuk mendapatkan keterangan selengkapnya, silakan baca Petunjuk teknis ppdb DIY tahun 2018 yang bisa sobat download disini

Link terkait :
Daftar Alamat dan Jurusan SMK Negeri Yogyakarta, Bantul, Sleman dan Kulonprogo
Bantu share jika bermanfaat. Matur nuwun.

Sumber data : https://diy.siap-ppdb.com

image : eksotisjogja.com

Maaf. klik kanan kami matikan.