Berdasarkan Surat Edaran Kadisdik DKI Jakarta No e-0057/SE/2024 tertanggal 16 Desember 2024 tentang Perpindahan Peserta Didik Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025, Ketentuan dan tata cara mutasi masuk dan keluar peserta didik untuk tingkat SD, SMP, SMA dan SMA semester genap tahun pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut :
MUTASI MASUK
I. Ketentuan Umum
- Perpindahan masuk Peserta Didik dapat dilaksanakan apabila daya tampung Satuan Pendidikan masih tersedia dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas;
- Perpindahan masuk bagi Peserta Didik kelas I sampai kelas V SD/Paket A, kelas VII dan kelas VIII SMP/Paket B, kelas X dan kelas Xl SMA/Paket C dan SMK paling lambat tanggal 14 Februari 2025;
- Perpindahan masuk bagi Peserta Didik kelas VI SD/Paket A, kelas IX SMP/SMPLB/Paket B dan kelas XII SMA/SMK/SMALB/Paket C paling lambat tanggal 17 Januari 2025;
- Perpindahan masuk bagi Peserta Didik khusus SMK Program 4 tahun kelas XIII paling lambat tanggal 17 Januari 2025;
- Perpindahan masuk bagi Peserta Didik khusus SMK Program 4 tahun kelas X,XI dan XII paling lambat tanggal 14 Februari 2025;
- Perpindahan masuk bagi peserta didik tidak dapat dilakukan dari jenjang SMK ke jenjang SMA atau sebaliknya.;
- Kepala Satuan Pendidikan menetapkan keputusan tentang Pembentukan Tim Perpindahan Peserta Didik dengan penanggungjawab dan Ketua Tim berstatus ASN. Susunan Anggota Tim terdiri dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Proses perpindahan Peserta Didik dilaksanakan secara obyektif, transparan, akuntabel, dan tidak dipungut biaya (gratis);
- Proses perpindahan Peserta Didik di lingkungan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat/swasta dapat mengacu pada Surat Edaran ini.
II. Persyaratan
1. Umum
- Fotokopi ljazah jenjang Pendidikan sebelumnya dan untuk Peserta Didik SMP/Paket B, SMA/Paket C, SMK atau yang sederajat yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan;
- Fotokopi Rapor yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan Buku Rapor asli;
- Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
- Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk Peserta Didik bermaterai Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah) ke Satuan Pendidikan tujuan;
- Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan setempat;
- Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat; dan;
- Surat Keterangan Pindah/Keluar yang diunduh dari aplikasi Dapodik sebagai bukti Peserta Didik telah dikeluarkan datanya dari Dapodik Satuan Pendidikan asal setelah Peserta Didik diterima pasa Satuan Pendidikan Tujuan; dan
- Surat keterangan tidak sedang menjalani sanksi dari Satuan Pendidikan asal;
2. Khusus
a. Bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara kurikulum yang berbeda dengan kurikulum Satuan Pendidikan yang dituju,
Jika dinyatakan diterima, Satuan Pendidikan wajib mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu;
Pelaksana Matikulasi sekurang-kurangnya 30 (tigapuluh) hari efektif sejak diterima di Satuan Pendidikan tujuan, dan
b. Bagi peserta didik disabilitas : Surat Keterangan Ahli terkait Kebutuhan Khusus (SLB) atau Surat Keterangan dari fasilitas layanan Kesehatan dan/atau pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa Peserta didik adalah anak berkebutuhan khusus.
c. Bagi peserta didik dari SMK, perpindahan hanya dapat dilakukan untuk Konsentrasi Keahlian yang sama.
3. Persyaratan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan Luar Negara:
- Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka II nomor 1 (Persyaratan-Umum) huruf a. sampai dengan poin b.;
- Surat Keterangan dari Satuan Pendidikan asal;
- Surat Keterangan Rekomendasi Penyaluran Peserta Didik dari Direktorat Jenderal yang menangani Pendidikan PAUD, Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Seluruh dokumen berbahasa asing wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah; dan
- Surat Pernyataan bersedia mengikuti matrikulasi untuk mata pelajaran yang dianggap perlu yang dilaksanakan pada Satuan Pendidikan yang dituju sesuai dengan lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
4. Dokumen persyaratan umum II.1 poin a. dan b. diserahkan pada waktu pendaftaran
5. Kelengkapan persyaratan administratif Perpindahan Peserta Didik pada persyaratan umum II.1. poin c s/d h diserahkan setelah dinyatakan lulus/diterima berdasarkan hasil seleksi.
- Jadwal
No | Uraian | Tanggal |
1 | Pengumuman daya tampung secara terbuka di Satuan Pendidikan dan htps://edu.jakarta.go.id/perpindahan-peserta-didik | 6 dan 7 Januari 2025 |
2 | Pendaftaran | 8-10 Januari 2025 |
3 | Pengarahan kepada calon peserta | 13 Januari 2025 |
4 | Seleksi | 14 Januari 2022
10.00 s/d 12.00 WIB |
5 | Pengumuman | 15 Januari 2025 |
6 | Lapor diri | 16 – 17 20 Januari 2025
08.00 – 16.00 WIB |
7 | Bagi satuan pendidikan yang masih ada formasi, dilanjutkan tahapan seleksi dan jadwal diatur satuan pendidikan masing-masing | Sampai dengan 14 Februari 2025 |
8 | Batas akhir pengiriman laporan hasil perpindahan ke Dinas Pendidikan | 26 Februari 2025 |
- Tahapan Pelaksanaan Perpindahan Masuk
- Mempublikasikan daya tampung yang tersedia dan mekanisme pelaksanaan perpindahan secara terbuka di Satuan Pendidikan Masing-masing dan melalui htps://edu.jakarta.go.id/perpindahan-peserta-didik;
- Memberikan penjelasan terkait tata cara seleksi;
- Melaksanakan seleksi
- Mengumumkan hasil seleksi secara terbuka; dan
- Melaporkan hasil perpindahan Peserta Didik secara berjenjang
MUTASI KELUAR
- Surat keterangan perpindahan keluar ditandatangani Kepala Satuan Pendidikan, diketahui Pengawas/Penilik dan disahkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan;
- Lampiran Surat Keterangan Pindah/Keluar adalah:
- Surat permohonan orang tua tentang perpindahan keluar;
- Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk Peserta Didik SMP/Paket B, SMA/Paket C dan SMK yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan;
- Fotokopi Buku Rapor dan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
- Fotokopi surat izin operasional/ pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat; dan ;
- Validasi NISN dari Suku Dinas Pendidikan setempat.
- Surat keterangan Pindah/Keluar yang diunduh dari aplikasi Dapodik sebagai bukti Peserta Didik telah dikeluarkan datanya dari Dapodik Satuan Pendidikan asal setelah Peserta Didik diterima pada Satuan Pendidikan tujuan
SE terkait bisa sobat download disini :
Unduh SE Kadisdik DKI No. e-0057/SE/2024
Semoga bermanfaat