HomePendidikan

Cara dan Ketentuan Mutasi Sekolah SD, SMP, SMK dan SMA DKI Smt Genap 2021/2022

Berdasarkan Surat Edaran Kadisdik DKI Jakarta No 89/SE/2021 tertanggal 30 Desember 2021 tentang Perpindahan Peserta Didik Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2020, Ketentuan dan tata cara mutasi masuk dan keluar peserta didik untuk tingkat SD, SMP, SMA dan SMA semester genap tahun pelajaran 2021/2022 adalah sebagai berikut :

MUTASI MASUK

I. Ketentuan Umum

  1. Perpindahan masuk Peserta Didik dapat dilaksanakan apabila daya tampung Satuan Pendidikan masih tersedia dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas;
  2. Perpindahan masuk bagi Peserta Didik kelas I sampai kelas V SD/Paket A, kelas VII dan kelas VIII SMP/Paket B, kelas X dan kelas Xl SMA/Paket C dan SMK paling lambat tanggal 21 Maret 2022;
  3. Perpindahan masuk bagi Peserta Didik kelas VI SD/Paket A paling lambat tanggal 25 Februari 2022;
  4. Perpindahan masuk bagi Peserta Didik kelas IX SMP/Paket B dan kelas XII SMA/Paket C/SMK paling lambat tanggal 19 Januari 2022;
  5. Kepala Satuan Pendidikan menetapkan keputusan tentang Pembentukan Tim Perpindahan Peserta Didik sesuai kebutuhan, yang terdiri dari ASN Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan Proses perpindahan Peserta Didik harus dilaksanakan secara obyektif, transparan, akuntabel, adil, dan tidak diskriminatif;

 

II. Persyaratan

1. Umum

  1. Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk Peserta Didik bermaterai Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah) ke Satuan Pendidikan tujuan;
  2. Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan setempat;
  3. Fotokopi Rapor yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan Buku Rapor asli;
  4. Fotokopi ljazah jenjang Pendidikan sebelumnya dan untuk Peserta Didik SMP/Paket B, SMA/Paket C, SMK atau yang sederajat yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan;
  5. Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
  6. Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat; dan;
  7. Surat keterangan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Satuan Pendidikan;

 

2. Khusus

a.  Bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara KTSP 2006 yang akan melakukan perpindahan masuk ke Satuan Pendidikan penyelenggara Kurikulum 2013, atau bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara Sekolah Penggerak / Sekotah Pusat Keunggulan yang akan melakukan perpindahan ke Sekolah Penggerak atau Satuan Pendidikan penyelenggara Kurikulum 2013 atau sebaliknya :

  • Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka II nomor 1 (Persyaratan-Umum);
  • Mengikuti seleksi dengan materi kurikulum 2013 atau materi Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) pada Sekolah Penggerak / Sekolah Pusat Keunggulan;
  • Jika dinyatakan lulus dan diterima, Satuan Pendidikan dapat mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu; dan
  • Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari efektif.

 

b.  Bagi Peserta Didik SMA dan SMK dari peminatan yang berbeda :

  • Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka II nomor 1 (Persyaratan-Umum);
  • Mengikuti tes penjaringan bakat dan minat serta wawancara oleh guru BK; dan
  • Khusus SMK, perpindahan hanya dapat dilakukan untuk kompetensi keahlian yang sama.

 

3. Persyaratan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan Luar Negara:

  1. Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka II nomor 1 (Persyaratan-Umum) huruf a. sampai dengan poin d.;
  2. Surat Keterangan dari Satuan Pendidikan asal;
  3. Surat Keterangan Penempatan Peserta Didik dari Direktur Jenderal yang menangani bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  4. Rekomendasi/Surat Keterangan dari Atase Pendidikan dan Kebudayaan di Negara dimana Satuan Pendidikan asal berada yang menerangkan bahwa Satuan Pendidikan tersebut terakreditasi Baik atau setara Baik.

 

  1. Kelengkapan persyaratan administrasi mutasi peserta didik diserahkan setelah dinyatakan lulus berdasarkan hasil seleksi.
  1. Jadwal
No Uraian Tanggal
1 Pengumuman daya tampung dan formasi kelas secara terbuka di Satuan Pendidikan 1,10 dan 11 Januari 2022
2 Pendaftaran 12,13 Januari 2022
3 Pengarahan kepada calon peserta 14 Januari 2022
4 Seleksi 17 Januari 2022
5 Pengumuman 19 Januari 2022
6 Lapor diri 19 dan 20 Januari 2022
7 Bagi sekolah yang masih ada formasi, dilanjutkan tahapan seleksi dan jadwal diatur sekolah masing-masing Sampai dengan 21 Maret 2022
8 Batas akhir pengiriman laporan hasil perpindahan ke Dinas Pendidikan 24 dan 31 Maret 2022

 

  1. Mekanisme/Tata cara Pelaksanaan Mutasi Masuk
  1. Mempublikasikan daya tampung yang tersedia dan tata cara pelaksanaan perpindahan Peserta Didik secara terbuka;
  2. Melaksanakan perpindahan Peserta Didik secara luring;
  3. Memberikan penjelasan terkait tata cara seleksi;
  4. Menyusun bahan seleksi sesuai kebutuhan;
  5. Melaksanakan seleksi
  6. Mengumumkan hasil seleksi di papan pengumuman Satuan Pendidikan atau media elektronik;
  7. Kriteria seleksi adalah hasil tes yang diadakan oleh Satuan Pendidikan (bobot 60`)/0) dan nilai rapor semester ganjil (bobot 40%);
  8. Tahapan pelaksanaan proses mutasi :
  • Pendaftaran;
  • Verifikasi kelengkapan berkas dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan menyampaikan hasil verifikasi ke calon Peserta Didik;
  • Seleksi;
  • Pengumuman secara terbuka; dan
  • Hasil seleksi Peserta Didik dilaporkan kepada Bidang Persekolahan

 

MUTASI KELUAR

  1. Surat keterangan perpindahan keluar ditandatangani Kepala Satuan Pendidikan, diketahui Pengawas/Penilik dan disahkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan;
  2. Lampiran Surat Keterangan Pindah/Keluar adalah:
  • Surat permohonan orang tua tentang perpindahan keluar;
  • Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk Peserta Didik SMP/Paket B, SMA/Paket C dan SMK yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan;
  • Fotokopi Buku Rapor dan menunjukkan aslinya;
  • Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
  • Fotokopi surat izin operasional/ pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat; dan ;
  • Validasi NISN dari Suku Dinas Pendidikan setempat.

 

SE terkait bisa sobat download disini :

Unduh SE Kadisdik DKI No. 89/SE/2021

Semoga bermanfaat

Maaf. klik kanan kami matikan.