HomeUmum

Download Form Surat Kuasa Pengambilan Bansos Tunai 2021 – BST

Berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah untuk mengatasi wabah virus Corona (Covid 19). Dari pembatasan aktivitas fisik diluar dengan penerapan PSBB, penerapan aturan protokol kesehatan dan lainnya.  Yang teranyar tentunya adalah penerapan penyuntikan vaksin Covid 19 yang dimulai oleh Bpk Joko Widodo selaku Presiden RI pada hari Rabu 13 Januari 2021 kemarin.

Selain penangan yang langsung terkait dengan covid 19, penangan terhadap dampak dari covid 19 pun terus berlanjut. Untuk wilayah DKI Jakarta, mulai dibagikan Bantuan Sosial Tunai (BST) pada bulan Januari 2021 ini.  Seperti bantuan sosial (bansos) yang telah dilaksanakan tahun 2020, jalur penyaluran bansos untuk warga DKI Jakarta berasal dari dua jalur, yakni bansos dari Kementerian Sosial RI yang disalurkan melalui PT POS INDONESIA dan bansos dari Pemprov DKI Jakarta yang disalurkan melalui Bank DKI. Besaran nilai untuk BST tahun 2021 adalah RP. 300.000,- dan akan diberikan selama 4 bulan

Bantuan Sosial Tunai tahun 2021 dari Kementerian Sosial via PT Pos Indonesia.

Prosedur penyaluran BST tahun 2021  adalah sebagai berikut:

Warga penerima akan menerima surat undangan untuk pengambilan BST dari pengurus RT/RW. Bentuk undangannya seperti ini :

Pengurus wilayah akan menginformasikan kepada warganya tentang jadwal dan tempat pengambilan BST.

Selanjutnya silakan datang ke lokasi pengambilan BST sesuai dengan jadwal. Jangan lupa bawa persayaratan pengambilan BST sesuai surat undangan pengambilan BST, yakni :

  • Menunjukkan KTP-el atau Kartu Keluarga Asli
  • Memperhatikan ketentuan pencegahan Covid-19 (menggunakan masker)

 

Bagaimana kalau yang bersangkutan, tidak bisa hadir? Dari hasil sosialisasi BST di lingkungan saya di Pademangan Timur, pengambilan bisa dilakukan oleh anggota keluarga yang bersangkutan dengan menunjukkan KK dan/atau KTP asli penerima. Tentunya saat pengambilan, yang mengambil juga harus menunjukkan KTP asli.  Meski di surat undangan tidak mencantumkan fotocopy KTP dan KK sebagai persyaratan, namun tidak ada salahnya membawa juga fotocopy-nya untuk antisipasi keperluan lainnya.

Bagaimana kalau yang bersangkutan tidak bisa hadir dan anggota keluarga yang di KK tidak bisa hadir juga? Hal ini mungkin saja terjadi karena suami dan istri bekerja, atau yang bersangkutan adalah lansia  atau bahkan yang bersangkutan dan keluarganya sedang isolasi mandiri…  Solusinya adalah dengan membuat surat kuasa yang dibubuhi materai. Contoh formnya seperti ini :

Anda gak perlu download gambar diatas karena itu hanya ilustrasi saja, jika anda berminat silakan download versi PDF-nya DISINI. Atau, anda ingin mengisi langsung nama pemberi/penerima kuasanya? Silakan download versi MS Word-nya :
Alternatif 1 : Direct
Alternatif 2 : Google Drive.

Bantuan Sosial Tunai tahun 2021 dari Pemprov DKi via Bank DKI

Dikutip dari  warta kota, “Besaran BST DKI Jakarta sebesar Rp 300 ribu per bulannya diberikan selama empat bulan, mulai januari sampai April 2021. BST tersebut disalurkan melalui rekening dan diberikan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI” Ucap Sekrertaris Bank DKI, Herry Sjufraini dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/01/2021)
Lebih lanjut Herry menambahkan “Penerima BST wajib membawa undangan, KTP dan Kartu Keluarga (Asli & fotocopy). Jika penerima BST berhalangan hadir sesuai jadwal pendistribusian,maka penerima akan diundang kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga…”

Bagaimana jika penerima BST berhalangan hadir karena lansia atau sebab lain?  Nah, kalau menyimak paparan dari pejabat dari Bank DKI di atas sepertinya tidak bisa diwakilkan. Namun pelaksana yang di lapangan bisa saja lain. Mohon maaf teman-teman,  contoh undangan dan teknis detail untuk BST dari Pemprov DKI, saya sendiri belum menerima. Nanti kalau sudah ada sosialisasinya segera kami update ya…..

Update 19 Januari 2021

Contoh surat undangan penerima BST via Bank DKI

Berdasarkan surat  undangan tersebut di atas, Persyaratan pengambilan BST (Kartu Tabungan dan ATM) yang disalurkan lewat bank DKI adalah sebagai berikut :

  1. Hadir tepat waktu sesuai dengan Jam yang tertera di Undangan
  2. Penerima BST Wajib menggunakan masker.
  3. Tidak membawa bayi/anak kecil maupun pendamping ke dalama area lokasi distribusi
  4. Tidak membawa kendaraan roda dua/empat (motor/mobil) untuk menghindari penyempitan area distribusi (persyaratan ini bisa saja berbeda untuk setiap cabang Bank DKI)

 

Persyaratan khusus :
A. Bagi Penerima BST (yang tidak diwakilkan)
Dokumen yang WAJIB dibawa :

  1. KTP penerima BST (Asli dan fotocopy)
  2. Kartu Keluarga penerima BST (Asli dan Fotocopy)
  3. Undangan Distribusi BST
  4. Membawa Alat tulis (Sepertinya ini dalam kaitannya untuk pencegahan Covid-19)

 

B. Bagi penerima BST yang DIWAKILKAN
Dokumen WAJIB yang harus dibawa :

1. Surat Kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa, dengan melampirkan KTP (Asli dan Fotocopy) Pemberi dan Penerima Kuasa beserta KK (Asli dan Fotocopy)

2. Apabila penerima meninggal dunia atau beda KK, melampirkan :

  • Surat pengantar yang ditandatangan basah oleh Kasatpel (Nama dan NIP)
  • Surat kematian dari Puskes / Kelurahan / Rumah Sakit setempat.
  • Fotocopy KTP dan KK (alm/almh)
  • Fotocopy KTP asli dan KK asli Penerima

 

Untuk contoh Surat Kuasa pengambilan Buku tabungan dan Kartu ATM Bank DKI, bisa diunduh :
Alternatif 1 : Direct
Alternatif 2 : Google Drive

Catatan : 

  • Untuk Pengurusan Surat Pengantar yang ditanda tangan oleh Kasatpel, silakan berkoordinasi dengan pengurus RT setempat. Info dari pengurus RT, surat pengantar cukup ditandatangani oleh Kasatpel Kelurahan. Kasatpel adalah singkatan dari Kepala Satuan Pelaksana.
  • Istilah BST, kalau mengacu pada bantuan yang disalurkan Kementerian Sosial via PT Pos Indonesia, adalah singkatan dari Bantuan Sosial Tunai. Kalau mengacu pada surat undangan pengambilan Buku Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI, BST adalah Bantuan Secara Tunai.  Mana yang benar?  Kalau menurut saya sih yang benar adalah Bantuan Sosial Tunai.

Demikian, semoga membantu

Suasana Pengambilan BST di RT 011/010 Pademangan Timur. Petugas Pos Indonesia sedang mengambil gambar penerima BST beserta KTP + KK didampingan dg Ketua RT (Pak Farlikan Arif)
Maaf. klik kanan kami matikan.