KETENTUAN
Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur PPDB SD adalah:
- Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019; dan
- Warga luar Provinsi DKI Jakarta.
PERSYARATAN
1. memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berusia 7 (tujuh) sampai 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020; atau
b. berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar;
2. memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran;
3. memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
PENDAFTARAN
Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru mendaftar secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id, dengan cara pilih jalur yang sesuai, pilih menu daftar, login sesuai akun yang didapat, pilih pendaftaran mandiri, pilih sekolah tujuan.
PELAKSANAAN
1. PPDB dilaksanakan 5 (lima) tahap, yaitu:
-
- Tahap I, PPDB Jalur Inklusi
- Tahap II, PPDB Jalur Afirmasi
- Anak Panti
- Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid- 19
- Anak berbasis DTKS
- Anak dari pemegang Kartu Pengemudi Jak Lingko
- Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Tahap III, PPDB Jalur Zonasi
- Zonasi berbasis Kelurahan
- Zonasi Berbasis Provinsi dan Luar DKI Jakarta
- Tahap IV, PPDB Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru
- Tahap V, PPDB Tahap Akhir
PPDB Jalur Zonasi
PPDB Jalur Zonasi berbasis Kelurahan, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelaksanaan PPDB Jal–ur Zonasi berbasis Kelurahan diperuntukkan bagi Calon Peserta, Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Juni 2019 sesuai dengan Zonasi Sekolah.
- Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi berbasis Kelurahan paling sedikit 55% (Iima puluh lima persen) dari daya tampung kedua.
- Daya tampung kedua adalah daya tampung sekolah dikurangi Calon Peserta Didik Baru yang diterima melalui Jalur Inklusi dan Jalur Afirmasi anak panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang meninggal dalam penanganan covid- 19.
- Pilihan sekolah paling banyak 3 (tiga) sekolah dalam Zona Sekolah yang telah ditentukan;
- Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah
- Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri secara daring melalui situs ppdb.jakarta.goid sesuai jadwal;
- Calon Peserta Didik Baru yang diterima pada Jalur Zonasi berbasis Kelurahan tetapi tidak lapor diri, dapat mengikuti seleksi PPDB Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong.
- dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Jalur Zonasi berbasis Kelurahan, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Jalur Zonasi Berbasis Provinsi dan Luar DKI Jakarta.
PPDB Jalur Zonasi berbasis Provinsi dan Luar DKI Jakarta
1) PPDB Jalur Zonasi berbasis Provinsi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru:
- yang bertempat tinggal/ berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Juni 2019;
- yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta; dan
- yang belum pernah mendaftar atau tidak diterima pada PPDB Jalur Zonasi berbasis Kelurahan.
2) Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi Berbasis Provinsi untuk Calon Peserta Didik Baru yang memiliki Kartu Keluarga DKI Jakarta paling sedikit 10% (sepul–uh persen) dari daya tampung kedua.
3) Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Luar DKI Jakarta paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung kedua.
4) Pilihan sekolah paling banyak 3 (tiga) Sekolah;
5) Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah;
6) Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
7) Calon Peserta Didik Baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Zonasi Berbasis Provinsi dan Luar DKI Jakarta, dapat mengikuti PPDB Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong;
8) dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi berbasis Provinsi dan Luar DKI Jakarta, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Akhir.
Tahap V – PPDB Tahap Akhir
- PPDB Tahap Akhir dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB;
- PPDB Tahap Akhir hanya diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling akhir tanggal 1 Juni 2019, dengan ketentuan sebagai berikut:
- tidak diterima pada semua jalur PPDB;
- diterima, tetapi tidak lapor diri pada semua jalur PPDB;
- belum pernah mendaftar pada semua jalur PPDB.
- dapat memilih 3 (tiga) sekolah tujuan di DKI Jakarta
- Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan Iapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal
SELEKSI
Dalam hal jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
- usia tertua ke usia termuda;
- urutan pilihan sekolah; dan
- waktu mendaftar.
PENGUMUMAN DAN LAPOR DIRI
- Pengumuman dilakukan secara daring melalui situs jakarta.go.id dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Calon Peserta Didik Baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id