KETENTUAN
Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur PPDB SMK adalah:
- Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019; dan
- Warga luar Provinsi DKI Jakarta.
PERSYARATAN
Persyaratan Umum
- memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan yaitu berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020;
- memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran,
- memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK); dan
- memiliki Buku Rapor Lengkap SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS
Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus bagi calon peserta didik SMK diterapkan untuk menjamin keselamatan dalam proses belajar praktik kejuruan dan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan Dunia Kerja dalam rekrutmen lulusan SMK.
Persyaratan khusus yang harus dipenuhi yaitu tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karaktaristik kompetensi keahlian yang dipilih sebagaimana Daftar Kompetensi Keahlian berikut:
No | Kompetensi Keahlian | Persyaratan Khusus |
1 | Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian | Tidak Buta Warna |
2 | Agribisnis Perikanan Air Laut Dan Payau | Tidak Buta Warna |
3 | Agribisnis Perikanan Air Tawar | Tidak Buta Warna |
4 | Agribisnis Tanaman Pangan Dan Hortikultura | Tidak Buta Warna |
5 | Airframe Powerplant | Tidak Buta Warna |
6 | Akuntansi Dan Keuangan Lembaga | |
7 | Animasi | Tidak Buta Warna |
8 | Asisten Keperawatan | Tidak Buta Warna |
9 | Bisnis Daring Dan Pemasaran | Tidak Buta Warna |
10 | Bisnis Konstruksi Dan Properti | Tidak Buta Warna |
11 | Desain Interior Dan Teknik Furnitur | Tidak Buta Warna |
12 | Desain Permodelan Dan Informasi Bangu.nan | Tidak Buta Warna |
13 | Disain Komunikasi Visual | Tidak Buta Warna |
14 | Electrical Avionics | Tidak Buta Warna |
15 | Keperawatan Sosial. | Tidak Buta Warna |
16 | Konstruksi Gedung, Sanitasi Dan Perawatan | Tidak Buta Warna |
17 | Kria Kreatif Batik Dan Tekstil | Tidak Buta Warna |
18 | Kria Kreatif Kayu Dan Rotan | Tidak Buta Warna |
19 | Kria Kreatif Logam Dan Perhiasan | Tidak Buta Warna |
20 | Landscap Dan Pertamanan | Tidak Buta Warna |
21 | Manajemen Logistik | – |
22 | Multimedia | Tidak Buta Warna |
23 | Nautika Kapal Penangkapan Ikan | Tidak Buta Warna |
24 | Otomatisasi Dan Tata Kelola Perkantoran | – |
25 | Pemeranan | – |
26 | Pemuliaan Dan Perbenihan Tanaman | Tidak Buta Warna |
27 | Perbankan Dan Keuangan Mikro | – |
28 | Perbankan Syariah | – |
29 | Perhotelan | Tidak Buta Warna |
30 | Persiapan Grafika | Tidak Buta Warna |
31 | Produksi Dan Siaran Program Televisi | Tidak Buta Warna |
32 | Produksi Film | Tidak Buta Warna |
33 | Produksi Film Dan Program Televisi | Tidak Buta Warna |
34 | Produksi Grafika | Tidak Buta Warna |
35 | Rekayasa Perangkat Lunak | Tidak Buta Warna |
36 | Seni Karawitan | – |
37 | Seni Karawitan Betawi | – |
38 | Seni Lukis | Tidak Buta Warna |
39 | Seni Tari | – |
40 | Seni Tari Betawi | – |
41 | Sistem Informasi Jaringan Dan Aplikasi | Tidak Buta Warna |
42 | Tata Boga | Tidak Buta Warna |
43 | Tata Busana | Tidak Buta Warna |
44 | Tata Kecantikan Kulit 86 Rambut | Tidak Buta Warna |
45 | Teknik Alat Berat | Tidak Buta Warna |
46 | Teknik Audio Video | Tidak Buta Warna |
47 | Teknik Dan Bisnis Sepeda Motor | Tidak Buta Warna |
48 | Teknik Elektronika Daya Dan Komunikasi | Tidak Buta Warna |
49 | Teknik Elektronika Industri | Tidak Buta Warna |
50 | Teknik Fabrikasi Logam Dan Manufaktur | Tidak Buta Warna |
51 | Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik | Tidak Buta Warna |
52 | Teknik Instalasi Tenaga Listrik | Tidak Buta Warna |
53 | Teknik Jaringan Tenaga Listrik | Tidak Buta Warna |
54 | Teknik Kapal Penangkap Ikan | Tidak Buta Warna |
55 | Teknik Kendaraan Ringan Otomotif | Tidak Buta Warna |
56 | Teknik Komputer Dan Jaringan | Tidak Buta Warna |
57 | Teknik Manajemen Dan Perawatan Otamotif | Tidak Buta Warna |
58 | Teknik Mekatronika | Tidak Buta Warna |
59 | Teknik Otomasi Industri | Tidak Buta Warna |
60 | Teknik Ototronik | Tidak Buta Warna |
61 | Teknik Pemesinan | Tidak Buta Warna |
62 | Teknik Pendingin Dan Tata Udara | Tidak Buta Warna |
63 | Teknik Pengelasan | Tidak Buta Warna |
64 | Teknik Penyiaran Radio/Produksi Siaran Program Radio | – |
65 | Teknik Perancangan Gambar Mesin | Tidak Buta Warna |
66 | Teknik Sepeda Motor | Tidak Buta Warna |
57 | Teknik Tenaga Listrik | Tidak Buta Warna |
68 | Teknika Kapal Niaga | Tidak Buta Warna |
69 | Usaha Perjalanan Wisata | Tidak Buta Warna |
PENDAFTARAN
Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru mendaftar secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id, dengan cara pilih jalur yang sesuai, pilih menu daftar, login sesuai akun yang didapat, pilih pendaftaran mandiri, pilih sekolah tujuan, dan Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli yang menjadi persyaratan pendaftaran PPDB berupa:
- Surat keterangan tidak buta warna dari instansi kesehatan pemerintah atau Surat Pernyataan diatas materai dari orangtua / wali Calon Peserta Didik Baru untuk pilihan Kompetensi Keahlian tertentu; dan
- Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp. 000,-
PELAKSANAAN
PPDB dilaksanakan 5 (lima) tahap, yaitu:
- Tahap I, PPDB Jalur Inklusi
- Tahap II, PPDB Jalur Afirmasi
- Anak Panti
- Anak Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan
- Anak Tenaga Kesehatan yang meninggal dalam penanganan covid- 19
- Anak pemegang KJP/KJP Plus
- Anak yang terdaftar di DTKS
- Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Anak dari pemegang Kartu Pengemudi Jak Lingko
- Tahap III, PPDB Jalur Prestasi
- Prestasi Non Akademik
- Prestasi Akademik dan Luar DKI
- Tahap IV, PPDB Jalur Pindah Tugas Orangt–ua dan Anak Guru
- Tahap V, PPDB Tahap Akhir
Tahap V – PPDB Tahap Akhir
- PPDB Tahap Akhir dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB;
- PPDB Tahap Akhir hanya diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan. Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling akhir tanggal 1 Juni 20 19, dengan ketentuan sebagai berikut:
- tidak diterima pada PPDB Jalur sebelumnya;
- diterima, tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur sebelumnya;
- belum pernah mendaftar pada PPDB Jalur sebelumnya;
- pilihan sekolah hanya 3 (tiga) Sekolah;
- pilihan sekolah berdasarkan jalur prestasi akademik;
- Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal
- Seleksi PPDB Tahap Akhir berdasarkan prestasi akademik dengan urutan langkah sebagai berikut:
- rerata nilai rapor SMP/MTs kelas 7, 8 dan 9 semester 1 bagi Calon Peserta Didik Baru dikali nilai akreditasi sekolah;
- pilihan sekolah;
- usia dengan urutan usia lebih tua ke usia lebih muda;
- waktu mendaftar;
PENGUMUMAN DAN LAPOR DIRI
- Pengumuman dilakukan secara daring melalui situs jakarta.go.id sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Calon Peserta Didik Baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id
Seperti pelaksanaan PPDB di tahun sebelumnya, Jadwal dan ketentuan, prosedur pelaksanaan PPDB SMK DKI Jakarta yang ada di postingan ini masih ada kemungkinan berubah. Jika ada perbedaan data berarti ada revisi thd SK terkait PPDB ini, silakan gunakan situs resmi PPDB DKI jakarta sebagai acuan yang beralamat di ppdb.jakarta.go.id