HomePendidikan

Jadwal, persyaratan dan prosedur PPDB SMK DKI Jakarta tahun 2020/2021

KETENTUAN

Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur PPDB SMK adalah:

  1. Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019; dan
  2. Warga luar Provinsi DKI Jakarta.

 

PERSYARATAN

Persyaratan Umum

  1. memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan yaitu berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020;
  2. memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran,
  3. memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK); dan
  4. memiliki Buku Rapor Lengkap SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS

 

Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus bagi calon peserta didik SMK diterapkan untuk menjamin keselamatan dalam proses belajar praktik kejuruan dan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan Dunia Kerja dalam rekrutmen lulusan SMK.

Persyaratan khusus yang harus dipenuhi yaitu tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karaktaristik kompetensi keahlian yang dipilih sebagaimana Daftar Kompetensi Keahlian berikut:

No Kompetensi Keahlian Persyaratan Khusus
1 Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian Tidak Buta Warna
2 Agribisnis Perikanan Air Laut Dan Payau Tidak Buta Warna
3 Agribisnis Perikanan Air Tawar Tidak Buta Warna
4 Agribisnis Tanaman Pangan Dan Hortikultura Tidak Buta Warna
5 Airframe Powerplant Tidak Buta Warna
6 Akuntansi Dan Keuangan Lembaga
7 Animasi Tidak Buta Warna
8 Asisten Keperawatan Tidak Buta Warna
9 Bisnis Daring Dan Pemasaran Tidak Buta Warna
10 Bisnis Konstruksi Dan Properti Tidak Buta Warna
11 Desain Interior Dan Teknik Furnitur Tidak Buta Warna
12 Desain Permodelan Dan Informasi Bangu.nan Tidak Buta Warna
13 Disain Komunikasi Visual Tidak Buta Warna
14 Electrical Avionics Tidak Buta Warna
15 Keperawatan Sosial. Tidak Buta Warna
16 Konstruksi Gedung, Sanitasi Dan Perawatan Tidak Buta Warna
17 Kria Kreatif Batik Dan Tekstil Tidak Buta Warna
18 Kria Kreatif Kayu Dan Rotan Tidak Buta Warna
19 Kria Kreatif Logam Dan Perhiasan Tidak Buta Warna
20 Landscap Dan Pertamanan Tidak Buta Warna
21 Manajemen Logistik
22 Multimedia Tidak Buta Warna
23 Nautika Kapal Penangkapan Ikan Tidak Buta Warna
24 Otomatisasi Dan Tata Kelola Perkantoran
25 Pemeranan
26 Pemuliaan Dan Perbenihan Tanaman Tidak Buta Warna
27 Perbankan Dan Keuangan Mikro
28 Perbankan Syariah
29 Perhotelan Tidak Buta Warna
30 Persiapan Grafika Tidak Buta Warna
31 Produksi Dan Siaran Program Televisi Tidak Buta Warna
32 Produksi Film Tidak Buta Warna
33 Produksi Film Dan Program Televisi Tidak Buta Warna
34 Produksi Grafika Tidak Buta Warna
35 Rekayasa Perangkat Lunak Tidak Buta Warna
36 Seni Karawitan
37 Seni Karawitan Betawi
38 Seni Lukis Tidak Buta Warna
39 Seni Tari
40 Seni Tari Betawi
41 Sistem Informasi Jaringan Dan Aplikasi Tidak Buta Warna
42 Tata Boga Tidak Buta Warna
43 Tata Busana Tidak Buta Warna
44 Tata Kecantikan Kulit 86 Rambut Tidak Buta Warna
45 Teknik Alat Berat Tidak Buta Warna
46 Teknik Audio Video Tidak Buta Warna
47 Teknik Dan Bisnis Sepeda Motor Tidak Buta Warna
48 Teknik Elektronika Daya Dan Komunikasi Tidak Buta Warna
49 Teknik Elektronika Industri Tidak Buta Warna
50 Teknik Fabrikasi Logam Dan Manufaktur Tidak Buta Warna
51 Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tidak Buta Warna
52 Teknik Instalasi Tenaga Listrik Tidak Buta Warna
53 Teknik Jaringan Tenaga Listrik Tidak Buta Warna
54 Teknik Kapal Penangkap Ikan Tidak Buta Warna
55 Teknik Kendaraan Ringan Otomotif Tidak Buta Warna
56 Teknik Komputer Dan Jaringan Tidak Buta Warna
57 Teknik Manajemen Dan Perawatan Otamotif Tidak Buta Warna
58 Teknik Mekatronika Tidak Buta Warna
59 Teknik Otomasi Industri Tidak Buta Warna
60 Teknik Ototronik Tidak Buta Warna
61 Teknik Pemesinan Tidak Buta Warna
62 Teknik Pendingin Dan Tata Udara Tidak Buta Warna
63 Teknik Pengelasan Tidak Buta Warna
64 Teknik Penyiaran Radio/Produksi Siaran Program Radio
65 Teknik Perancangan Gambar Mesin Tidak Buta Warna
66 Teknik Sepeda Motor Tidak Buta Warna
57 Teknik Tenaga Listrik Tidak Buta Warna
68 Teknika Kapal Niaga Tidak Buta Warna
69 Usaha Perjalanan Wisata Tidak Buta Warna

 

PENDAFTARAN

Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru mendaftar secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id, dengan cara pilih jalur yang sesuai, pilih menu daftar, login sesuai akun yang didapat, pilih pendaftaran mandiri, pilih sekolah tujuan, dan Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli yang menjadi persyaratan pendaftaran PPDB berupa:

  1. Surat keterangan tidak buta warna dari instansi kesehatan pemerintah atau Surat Pernyataan diatas materai dari orangtua / wali Calon Peserta Didik Baru untuk pilihan Kompetensi Keahlian tertentu; dan
  2. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp. 000,-

 

PELAKSANAAN

PPDB dilaksanakan 5 (lima) tahap, yaitu:

  1. Tahap I, PPDB Jalur Inklusi
  2. Tahap II, PPDB Jalur Afirmasi
  • Anak Panti
  • Anak Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan
  • Anak Tenaga Kesehatan yang meninggal dalam penanganan covid- 19
  • Anak pemegang KJP/KJP Plus
  • Anak yang terdaftar di DTKS
  • Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta
  • Anak dari pemegang Kartu Pengemudi Jak Lingko
  1. Tahap III, PPDB Jalur Prestasi
  • Prestasi Non Akademik
  • Prestasi Akademik dan Luar DKI
  1. Tahap IV, PPDB Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru
  2. Tahap V, PPDB Tahap Akhir

 

Tahap V – PPDB Tahap Akhir

  1. PPDB Tahap Akhir dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB;
  2. PPDB Tahap Akhir hanya diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan. Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling akhir tanggal 1 Juni 20 19, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • tidak diterima pada PPDB Jalur sebelumnya;
  • diterima, tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur sebelumnya;
  • belum pernah mendaftar pada PPDB Jalur sebelumnya;
  1. pilihan sekolah hanya 3 (tiga) Sekolah;
  2. pilihan sekolah berdasarkan jalur prestasi akademik;
  3. Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal
  4. Seleksi PPDB Tahap Akhir berdasarkan prestasi akademik dengan urutan langkah sebagai berikut:
  • rerata nilai rapor SMP/MTs kelas 7, 8 dan 9 semester 1 bagi Calon Peserta Didik Baru dikali nilai akreditasi sekolah;
  • pilihan sekolah;
  • usia dengan urutan usia lebih tua ke usia lebih muda;
  • waktu mendaftar;

 

PENGUMUMAN DAN LAPOR DIRI

  1. Pengumuman dilakukan secara daring melalui situs jakarta.go.id sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Calon Peserta Didik Baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id

Seperti pelaksanaan PPDB di tahun sebelumnya, Jadwal dan ketentuan, prosedur pelaksanaan PPDB SMK DKI Jakarta yang ada di postingan ini masih ada kemungkinan berubah. Jika ada perbedaan data berarti ada revisi thd SK terkait PPDB ini, silakan gunakan situs resmi PPDB DKI jakarta sebagai acuan yang beralamat di ppdb.jakarta.go.id

Pages ( 2 of 2 ): «1 2
Maaf. klik kanan kami matikan.