KETENTUAN
Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti PPDB SMP dan SMA adalah:
- Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019; dan
- Warga luar Provinsi DKI Jakarta.
PERSYARATAN
- memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020; dan
- untuk jenjang SMA, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
- memiliki Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran;
- memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK);
- memiliki buku rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau SKYBS; dan
- memiliki buku rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS.
PENDAFTARAN
Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru mendaftar secara daring rnelalui situs ppdb.jakarta.go.id, dengan cara pilih jalur yang sesuai, pilih menu daftar, login sesuai akun yang didapat, pilih pendaftaran mandiri, pilih sekolah tujuan.
PELAKSANAAN
PPDB dilaksanakan 6 (enam) tahap, yaitu:
- Tahap I, PPDB Jalur Inklusi
- Tahap II, PPDB Jalur Afirmasi
- Anak Panti
- Anak Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan
- Anak Tenaga Kesehatan yang meninggal dalam penanganan covid- 19
- Anak pemegang KJP/KJP Plus
- Anak yang terdaftar di DTKS
- Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Anak dari pemegang Kartu Pengemudi Jak Lingko
- Tahap III, PPDB Jalur Zonasi
- Tahap IV, PPDB Jalur Prestasi
1) Prestasi Non Akademik
2) Prestasi Akademik dan Luar DKI
- Tahap V, PPDB Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru
- Tahap VI, PPDB Tahap Akhir
Tahap III – Jalur Zonasi
PPDB Jalur Zonasi, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Juni 2019 sesuai dengan zona sekolah.
- Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung kedua.
- Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran secara daring, sebagai berikut:
- Untuk SMP paling banyak 3 (tiga) Sekolah;
- Untuk SMA paling banyak 3 (tiga) Peminatan.
- Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran secara daring untuk SMA paling banyak 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) peminatan pada sekolah yang berbeda;
- Dalam hal jumlah pendaftar PPDB jalur Zonasi melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
1) Usia Calon Peserta Didik Baru;
2) Urutan pilihan sekolah;
3) Waktu mendaftar.
- Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah;
- Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal;
- Calon Peserta Didik Baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Zonasi Kelurahan, dapat mengikuti PPDB Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong;
- dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Akhir.
Tahap VI – PPDB Tahap Akhir:
- PPDB Tahap Akhir dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB;
- PPDB Tahap Akhir hanya diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling akhir tanggal 1 Juni 2019, dengan ketentuan sebagai berikut:
- tidak diterima pada PPDB Jalur sebelumnya;
- diterima, tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur sebelumnya;
- belum pernah mendaftar pada PPDB Jalur sebelumnya;
- dapat memilih 3 (tiga) sekolah tujuan di DKI Jakarta;
- Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal
- Dalam hal jumlah pendaftar PPDB Tahap Akhir melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
- rerata nilai rapor SD/MI kelas 4, 5 dan 6 semester 1 bagi Calon Peserta Didik Baru SMP dikali nilai akreditasi sekolah;
- rerata nilai rapor SMP/ MTs kelas 7, 8 dan 9 semester 1 bagi Calon Peserta Didik Baru SMA/SMK dikali nilai akreditasi sekolah;
- pilihan sekolah;
- usia dengan urutan usia lebih tua ke usia lebih muda;
- waktu mendaftar;
PENGUMUMAN DAN LAPOR DIRI
- Pengumuman dilakukan secara daring melalui situs jakarta.go.id sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Calon Peserta Didik Baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara daring melalui situs jakarta.go.id.
Seperti pelaksanaan PPDB di tahun sebelumnya, Jadwal dan ketentuan, prosedur pelaksanaan PPDB SMP dan SMA DKI Jakarta yang ada di postingan ini masih ada kemungkinan berubah. Jika ada perbedaan data berarti ada revisi thd SK terkait PPDB ini, silakan gunakan situs resmi PPDB DKI jakarta sebagai acuan yang biasanya beralamat di ppdb.jakarta.go.id