Berdasarkan SE Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov DKI Jakarta No. 143/SE/2019 tanggal 19 Desember 2019, berikut ini kami sampaikan jadwal dan tata cara mutasi peserta didik/siswa SD, SMP, SMA/SMK dan Madrasah dari dan ke wilayah DKI Jakarta untuk semester 2 (semester genap) tahun ajaran 2019/2020.
Jadwal
No | Uraian | Tanggal |
---|---|---|
1 | Pengumuman daya tampung dan formasi kelas secara terbuka di Sekolah | 26 s.d 28 Desember 2019 |
2 | Pendaftaran | 31 Desember 2019 s.d.2 Januari 2020 |
3 | Seleksi | 3 dan 4 Januari 2020 |
4 | Pengumuman | 6 Januari 2020 |
5 | Lapor diri | 6 dan 7 Januari 2020,pukul 08.00-15.00 WIB |
6 | Bagi sekolah yang masih ada formasi dilanjutkan tahapan seleksi dan jadwaldiatur oleh sekolah masing-masing | s.d 22 Februari 2020 |
7 | Laporan hasil mutasi ke Dinas Pendidikan | 26 dan 27 Februari 2020 |
Update baru : Ketentuan Mutasi sekolah DKI Jakarta Semester 2 th Ajaran 2020/2021
Ketentuan
1. KETENTUAN UMUM
- Mutasi masuk Peserta Didik dapat dilaksanakan apabila daya tampung sekolah masih tersedia dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas;
- Mutasi masuk bagi Peserta Didik kelas I sampai dengan V SD, kelas VII dan VIII SMP, kelas X dan XI SMA/SMK paling lambat tanggal 22 Februari 2020;
- Mutasi masuk bagi Peserta Didik kelas VI SD paling lambat tanggal 15 Februari 2020;
- Mutasi masuk bagi Peserta Didik kelas IX SMP dan XII SMA paling lambat tanggal 15 Januari 2020;
- Peserta Didik kelas XII SMK tidak diperbolehkan mutasi masuk pada semester genap;
- Kepala Sekolah menetapkan keputusan tentang Pembentukan Tim perpindahan Peserta Didik sesuai kebutuhan, yang terdiri dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan PNS;
- Pelaksanaan proses mutasi harus obyektif, transparan, akuntabel, adil, dan tidak diskriminatif.
2. PERSYARATAN
a. Umum
- Surat permohonan orang tua tentang mutasi masuk Peserta Didik ke sekolah yang dituju;
- Surat keterangan pindah dari sekoiah asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan setempat;
- Fotokopi Rapor yang telah dilegalisi Sekolah/Madrasah/PKBM dan menunjukkan Rapor asli;
- Fotokopi Ijazah dan SHUS/M-BN yang dilegalisir untuk Peserta Didik SD dan SHUN yang dilegalisir bagi Peserta Didik SMP, SMA dan SMK;
- Fotokopi sertifikat akreditasi sekolah;
- Fotokopi surat izin operasional/penyelenggaraan sekolah bagi Peserta Didik yang berasal dari Sekolah/Madrasah/PKBM swasta;
- Surat keterangan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Sekolah; dan
- Fotokopi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
b. Khusus
- Bagi Peserta Didik dari sekolah penyelenggara KTSP 2006 yang akan mutasi masuk ke sekolah penyelenggara Kurikulum 2013:
a) Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a;
b) Mengikuti seleksi dengan materi kurikuium 2013;
c) Jika dinyatakan lulus dan diterima, sekolah dapat mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu; dan
d) Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 (tiga pulun) hari efektif. - Bagi peserta didik SMA dan SMK dari peminatan yang berbeda:
a) MelampirKan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a,
b) Mengikuti tes penjaringan bakat dan minnat serta wawancara oleh guru BK; dan
c) Khusus SMK, perpindahan hanya dapat dilakukan untuk kompetensi keahlian yang sama. - Persyaratan bagi Peserta Didik yang berasai dari Satuan Pendidikan Luar Negara:
a) Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a poin 1) sampai dengan poin 4);
b) Surat Keterangan dari Sekolah asal;
c) Surat Keterangan Penempatan Peserta Didik dari Direktur Jenderal yang menangani bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d) Rekomendasi/Surat Keterangan dari Atase Perdidikan dan Kebudayaan di Negara dimana sekolah asal berada yang menerangkan bahwa sekolah tersebut terakreditasi Baik atau setara Baik - Kelengkapan persyaratan administrasi mutasi peserta didik diserahkan setelah dinyatakan lulus berdasarkan hasil seleksi.
Persyaratan
-
-
- Surat keterangan pindah/keluar ditandatangani Kepala Sekolah, diketahui Pengawas dan disahkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan;
- Lampiran Surat Keterangan Pindah/Keluar adalah:
a. Surat permohonan orang tua tentang mutasi keluar;
b. Fotokopi ijazah dan SHUS/M-BN untuk Peserta didik SD, SHUN untuk Peserta Didik SMP;
c. Fotokopi Rapor dan aslinya;
d. Fotokopi sertifikat akreditasi;
e. Fotokopi izin operasional/penyelenggaraan sekolah, khusus bagi sekolah swasta;
f. Validasi NISN dari Suku Dinas Pendidikan setempat.
-
Selengkapnya tentang SE KaDisdik DKI Jakarta tentang Mutasi siswa, anda bisa lihat dimari.
Semoga bermanfaat