HomePendidikan

Jadwal Pendaftaran Siswa Baru (PPDB) SD DKI Jakarta th Ajaran 2017/2018

Update terbaru :

Jadwal PPDB SD DKI Jakarta th Ajaran 2018/2019

Berdasarkan Surat Keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 498 Tahun 2017, tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 373 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018, tanggal 28 April 2017, jadual Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dimulai tanggal 5 Juni 2017 dan berakhir pada tanggal 4 Juli 2017. Keseluruhan proses Penerimaan Siswa/murid baru ini terbagi dalam tiga tahap dengan rincian sebagai berikut :

1. Tahap 1, Jalur Umum

No Kegiatan Tanggal Waktu Keterangan
1. Pendaftaran 5 – 7 Juni 2017 Khusus tgl 7 Juni 2017 s/d jam 14.00 Online/di sekolah penyelenggara.
2. Verifikasi berkas persyaratan 5 – 7 Juni 2017 Khusus tgl 7 Juni 2017 s/d jam 14.00 Sekolah Penyelenggara
3. Proses seleksi 5 – 7 Juni 2017 Online
4. Pengumuman 7 Juni 2017 14.00 Online/ sekolah tujuan
5. Lapor Diri 8 – 9 Juni 2017 08.00 – 14.00 di Sekolah tujuan

2. Tahap 2 Jalur Lokal

No. Kegiatan Tanggal Waktu Keterangan
1. Pendaftaran 12 – 14 Juni 2017 Khusus tgl  14 Juni 2017 s/d jam 14.00 Online/ sekolah penyelenggara
2. Verifikasi berkas persyaratan bagi yang tidak ikut di tahap I. 12 – 14 Juni 2017 Khusus tgl  14 Juni 2017 s/d jam 14.00 Sekolah penyelenggara
3. Proses seleksi 12 – 14 Juni 2017 Online
4. Pengumuman 14 Juni  2017 16.00 Online/di sekolah tujuan
5. Lapor Diri 12 – 14 Juni 2017 08.00 – 14.00 di Sekolah Tujuan
6 Pengumuman tempat kosong 16. Juni 2017 16.00 Online/sekolah penyelenggara

3. Tahap 3, Jalur Umum

No. Kegiatan Tanggal Waktu Keterangan
1. Pendaftaran 21 – 23 Juni 2017 Khusus tgl  23 Juni 2017 s/d jam 14.00 Online/ sekolah penyelenggara
2. Verifikasi berkas persyaratan 21 – 23 Juni 2017 Khusus tgl  23 Juni 2017 s/d jam 14.00 Sekolah penyelenggara
3. Proses seleksi 21 – 23 Juni 2017 Online
4. Pengumuman 23 Juni  2017 16.00 Online/ sekolah tujuan
5. Lapor Diri 3 – 4 Juli 2017 08.00 – 14.00 di Sekolah Tujuan

Sedangkan untuk persyaratan serta pelaksanaan PPDB SD Negeri DKI Jakarta tahun ajaran 2017/2018 secara detailnya ada pada Lampiran VIII PPDB SD.

A. PERSYARATAN
Persyaratan pendaftaran calon peserta didik baru sebagai berikut :

  1. Berusia antara 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah;
  2. Calon peserta didik baru yang berusia minimal 6 (enam) tahun pada hari pertama masuk sekolah dapat mendaftar
  3. Memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
  4. Memiliki Kartu Keluarga (KK)
  5. Memiliki Surat Keterangan Imunisasi Dasar; dan
  6. Tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD.

B. PELAKSANAAN

1. PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu :

a. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum.
b. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal.
c. PPDB Tahap Ketiga.

2. PPDB jalur berprestasi pada jenjang SD tidak berlakukan, sehingga kuota 5% untuk jalur berprestasi dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal;
3. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal/berdomisili di:

1) Provinsi DKI Jakarta;dan
2) luar Provinsi DK1 Jakarta;

b. kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Umum maksimal 40% (empat puluh persen dari daya tampung tahap pertama, dengan rincian:

1) maksimal 35% (tiga puluh lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 April 2017;

2) maksimal 5% (lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;

c. piihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah;
d. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
e. Calon peserta didik baru berdomisili di DKI Jakarta yang dinyatakan diterima pada tahap pertama tetapi tidak lapor diri, maka yang bersangkutan tidak boleh mengikuti PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, tetapi dapat mengikuti PPDB tahap Ketiga;
f. dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal.

4. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 April 2017 berdasarkan zona sekolah *), dengan ketentuan:

1) yang tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama Jalur Umum; dan
2) belum pernah mendaftar kedalam sistem PPDB Online.

b. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal dilaksanakan setelah PPDB Tahap Pertama Jalur Umum selesai;

c. Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal minimal 60 % (enam puluh persen) dari daya tampung.

d. Pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sckolah dalam zona sekolah yang telah ditentukan;

e. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;

f. Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri dan calon peserta didik baru yang tidak diterima, yang bersangkutan dapat mengikuti PPDB tahap ketiga;

g. dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.

5. PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal;

b. PPDB Tahap Ketiga hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling akhir tanggal 1 April 2017, dengan ketentuan sebagai berikut
1) tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua;
2) diterima, tetapi tidak lapor diri pada PPDB tahap pertama maupun tahap kedua;
3) belum pernah mendaftar pada PPDB tahap pertama maupun tahap kedua.

c. Pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah;

d. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib mclakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal.

SELEKSI Seleksi PPDB dilakukan secara online, berdasarkan :
1. usia tertua ke usia termuda;
2. urutan pilihan sekolah; dan
3. waktu mendaftar.

*) Untuk tahap 2, jalur Lokal jenjang SD, menggunakan sistem zona.  Sesuai dengan SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 494 tahun 2017, tentang penetapan Zona sekolah dalam rangka PPDB tahun ajaran 2017/2018, zona sekolah untuk jenjang SD dikelompokkan berdasarkan pada kelurahan. So, jika pada tahap 1 anda bisa memilih SD mana saja selama masih di DKI Jakarta, untuk tahap 2 ini Anda hanya bisa memilih SD di Kelurahan Anda sendiri..

Untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas, SK yang berkaitan dengan postingan ini silakan di – DOWNLOAD
Sedangkan bagi anda ingin mengetahui data usia minimal yang bisa diterima di SD Jakarta tahun 2015 yang lalu (passing grade SD 2015) silakan kesini
Bantu share jika bermanfaat, teng yu 🙂



Maaf. klik kanan kami matikan.