Rabu, tanggal 21 Agustus 2013, Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014 tersebut tertuang dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama antara :
- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB),
- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Menteri Agama
yang disaksikan oleh Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono di Jakarta.
Untuk tahun 2014, libur nasional bertambah 1 hari sehingga menjadi 15 hari. Penambahan 1 hari libur nasional berkaitan dengan peringatan Hari Buruh tanggal 1 Mei, yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden No. 24/2013. Sayangnya sampai tulisan ini dibuat, salinan SKB tiga Menteri tersebut yang tersebut di atas belum tersedia di situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, atau pun di situs lainnya.
Sedangkan jumlah cuti bersama di tahun 2014 justru berkurang 1 hari menjadi 4 hari, yakni :
- 3 hari cuti bersama sesudah Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada hari Senin dan Selasa, tanggal 28 dan 29 Juli 2014. So, cuti bersama jatuh pada hari Rabu, Kamis dan Jum’at tanggal 30, 31 Juli dan 1 Agustus.
- satu hari setelah hari Raya Natal yang jatuh pada hari Kamis. So, cuti bersama jatuh pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2014
“Kalau dihitung, jumlah liburnya sama, yakni Sembilan hari,” ujar Menteri PANRB Azwar Abubakar. (Total libur Hari Raya Idul Fitri, termasuk 2 X hari Sabtu dan Minggu -> Badrun)
Daftar libur Nasional dan cuti bersama tahun 2014 selengkapnya, silakan lihat tabel di bawah ini :
Jika diterapkan pada kalender 2014, maka akan muncul tampilan seperti ini.
Referensi : http://www.menpan.go.id/berita-terkini/1713-tahun-2014-libur-nasional-dan-cuti-bersama-19-hari
Image : Suara Pembaruan edisi 22 Agustus 2013