Mutasi / pindah sekolah bagi peserta didik untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan SLB adalah hal yang lazim terjadi. Entah itu dikarenakan oleh orangtuanya yang pindah tugas atau sebab-sebab lainnya. Untuk tata cara dan persyaratan mutasi/pindah sekolah, setiap provinsi mempunyai aturan tersendiri tergantung kepada kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi. Namun secara garis besar tentunya tidak jauh berbeda. K-blog sarikan dari SE Kepala Dinas Pendidikan DKI No. e-0037/SE/2023 tertanggal 10 Juli 2023 tentang Perpindahan Peserta Didik Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024 dan SE No. e-0065/SE/2022 tentang Perpindahan (mutasi) Peserta Didik Semester Genap Th Pelajaran 2022/2023, Cara, ketentuan dan persyaratan mutasi/ pindah sekolah untuk peserta didik di satuan pendidikan SD, SMP, SMA, SMK dan SLB DKI Jakarta adalah sebagai berikut :
Ketentuan Umum
a. Mutasi masuk Peserta Didik dapat dilaksanakan apabila daya tampung sekolah masih tersedia, dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas;
b. Batas Waktu :
b. 1. Semester Ganjil :
- Mutasi masuk bagi Peserta Didik kelas II s/ d kelas VI SD, kelas VIII dan kelas IX SMP, kelas Xl dan kelas XII SMA/SMK paling lambat tanggal 31 Agustus 2023.
b.2. Semester Genap
- Batas akhir perpindahan (mutasi) masuk bagi peserta didik kelas I s.d. V SD, kelas VII dan VIII SMP, kelas X dan Xl SMA/SMK, tanggal 23 Februari 2023.
- Batas akhir mutasi masuk bagi peserta didik kelas VI SD tanggal 16 Januari 2023.
- Batas akhir mutasi masuk bagi peserta didik kelas IX SMP dan kelas XII SMA tanggal 16 Januari 2023.
c. Kepala Sekolah menetapkan keputusan tentang Pembentukan Tim Perpindahan Peserta Didik sesuai kebutuhan, yang terdiri dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan PNS;
d. Pelaksanaan proses mutasi harus obyektif, transparan, akuntabel, adil, dan tidak diskriminatif.
Catatan : dari pengamatan kami, batas waktu akhir mutasi semester genap maupun ganjil, dari tahun ketahun kurang lebihnya sama, jika ada perbedaan, kurang lebihnya hanya semingguan.
Persyaratan pindah sekolah / Mutasi Masuk
a. Umum
- Fotokopi Ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk peserta didik SMP/Paket B dan SMA/Paket C/SMK yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan
- Fotokopi Rapor yang telah dilegalisir Satuan Pendidikan dan menunjukkan Rapor asli.
- Fotokopi sertifikat akreditasi sekolah.
- Surat permohonan orang tua tentang perpindahan (mutasi) masuk peserta didik bermaterai Rp 10.000,- ke Satuan Pendidikan Tujuan.
- Surat keterangan pindah dari satuan pendidikan asal, diketahui oleh Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan setempat.
- Fotokopi surat izin operasional/penyelenggaraan Satuan Pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola masyarakat. (swasta)
- Surat keterangan tidak sedang menjalani sanksi dari Satuan Pendidikan asal.
b. Khusus
1) Bagi peserta didik dari satuan pendidikan penyelenggara Kurikulum yang berbeda dengan kurikulum Satuan Pendidikan yang dituju :
- Jika dinyatakan diterima, Satuan Pendidikan wajib mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu;
- Pelaksanaan matrikulasi sekuurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari efektif.
2) Bagi peserta didik SMK. perpindahan peserta didik hanya dapat dilakukan untuk kompetensi/konsentrasi keahlian yang sama
Persyaratan bagi peserta didik berasal dari Satuan Pendidikan Negara lain :
- Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Persyaratan Umum butir 1 s/d 4.
- Surat Keterangan dari Sekolah asal.
- Surat Keterangan Penempatan Peserta Didik dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Rekomendasi/Surat Keterangan Atase Pendidikan dan Kebudayaan dari Negara sekolah asal yang menerangkan bahwa sekolah tersebut terakreditasi Baik atau setara Baik.
Persyaratan pindah sekolah / Mutasi Keluar
- Surat keterangan pindah (mutasi) keluar ditandatangani Kepala Satuan Pendidikan, diperiksa oleh Pengawas/Penilik dan diketahui oleh :
- Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan
- Kepala Suku Dinas Pendidikan untuk perpindahan dalam Provinsi DKI Jakarta, dan
- Kepala Bidang Persekolahan untuk perpindahan keluar Provinsi DKI Jakarta
- Lampiran Surat Keterangan Pindah (mutasi) Keluar adalah :
- Surat permohonan orang tua tentang mutasi keluar bermaterai Rp 10.000,00;
- Fotokopi Ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk peserta didik SMP/Paket B dan SMA/Paket C/SMK yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan
- Fotokopi Rapor yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi sertifikat akreditasi sekolah;
- Fotokopi izin operasional/pendirian satuan pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari sekolah swasta;
- Surat Keterangan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dari Kepala Satuan Pendidikan asal;
Catatan :
- Jadwal mutasi masuk pada satuan pendidikan DKI Jakarta hanya bisa dilakukan di awal semester.
- Ketentuan tersebut diatur dengan Surat Edaran yang ditentukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Prov DKI Jakarta. Biasanya untuk mutasi di Semester Ganjil, SE dikeluarkan di Bulan Juni tahun berjalan (tumben tahun 2023 ini muncul di tgl 10 Juli). Sedangkan untuk semester genap, dikeluarkan di bulan Desember.
- Kuota / daya tampung penerimaan siswa, bisa ditanyakan kepada pihak sekolah yang bersangkutan.
- Ketentuan dan persyaratan mutasi bisa saja berubah sesuai dengan ketentuan / SE terbaru.
UPDATE :
Untuk mutasi siswa semester ganjil tahun ajaran 2023/2024, Jadwalnya sbb :
No | Uraian | Tanggal |
1 | Pengumuman daya tampung dan formasi kelas secara terbuka di Satuan Pendidikan | 12-13 Juli 2023 |
2 | Pendaftaran | 14 dan 17-18 Juli 2023 |
3 | Pengarahan kepada calon peserta | 20 Juli 2023 |
4 | Seleksi | 21 Juli 2023 |
5 | Pengumuman | 24 Juli 2023 |
6 | Lapor diri | 23-26 Juli 2023 pukul 08-16.00 WIB |
7 | Bagi sekolah yang masih ada formasi, dilanjutkan tahapan seleksi dan jadwal diatur sekolah masing-masing | Sampai dengan 24 Agustus 2023 |
8 | laporan hasil mutasi ke Dinas Pendidikan | 30 Agustus 2023 |
Semoga membantu….