HomePendidikan

Passing Grade – Hasil PPDB SMK Negeri Kota – Kab. Semarang 2018

K-Blog. Beberapa kriteria bisa kita pergunakan untuk memprediksi peluang masuk di sebuah  SMK, salah satunya adalah dengan mengetahui Nilai PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) minimal yang bisa diterima di sekolah yang bersangkutan pada tahun sebelumnya. Sebut saja nilai tersebut sebagai passing grade-nya. Nilai ini sebenarnya tidak bisa dijadikan patokan mutlak, karena rata-rata nilai UN SMP dari tahun ke tahun tentunya berbeda.
Okeeh, kali ini ane share Passsing Grade hasil seleksi PPDB SMK Negeri Kota dan Kabupaten Semarang tahun 2018. Nilai yang tercantum adalah Nilai Akhir (nilai PPDB) yang rumusnya sbb :

NA = (85% UN + 15 % TK) + NP

UN = Nilai Ujian Nasional; TK = Nilai Tes Khusus; NP = Nilai Prestasi




Hasil PPDB SMK Negeri Kota Semarang Tahun 2018

Tanggal Seleksi : 2 – 10 Juli 2018
Diumumkan tanggal : 11 Juli 2018

SEKOLAH BIASA MISKIN
SMKN 1 KOTA SEMARANG
– Teknik Instalasi Tenaga Listrik 27.90 12.54
– Teknik Pemesinan 26.14 16.29
– Teknik Kendaraan Ringan Otomotif 17.01
– Teknik dan Manajemen Perawatan Otomotif 26.85 17.90
– Teknik Alat Berat 22.69
– Teknik Audio-Video 26.11 16.12
– Teknik Elektronika Industri 27.67 15.00
– Produksi dan Siaran Program Televisi 18.99
– Produksi dan Siaran Program Radio 24.27 17.89
SMKN 2 KOTA SEMARANG
– Rekayasa Perangkat Lunak 31.74 18.47
– Usaha Perjalanan Wisata 24.32 16.92
– Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran 30.37 16.38
– Akuntasi dan Keuangan Lembaga 31.82 14.14
– Pemasaran 25.42 15.05
SMKN 3 KOTA SEMARANG
– Konstruksi Gedung, Sanitasi dan Perawatan 24.83 13.90
– Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan 24.92 16.86
– Teknik Tenaga Listrik 24.71 14.87
– Teknik Kendaraan Ringan Otomotif 20.41
– Teknik dan Manajemen Perawatan Otomotif 24.18 14.22
– Teknik Audio-Video 24.51 16.62
SMKN 4 KOTA SEMARANG
– Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan 29.33 20.54
– Teknik Instalasi Tenaga Listrik 29.50 20.45
– Teknik Pemesinan 27.71 18.93
– Teknik Kendaraan Ringan Otomotif 30.36 14.84
– Teknik dan Bisnis Sepeda Motor 26.35 20.13
– Teknik Audio-Video 26.59 19.81
– Teknik Elektronika Industri 27.92 21.58
– Multimedia 31.81 13.73
– Animasi 27.85 20.72
SMKN 5 KOTA SEMARANG
– Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan 22.82 15.02
– Teknik Instalasi Tenaga Listrik 24.12 15.01
– Teknik Pemesinan 23.33 16.69
– Teknik Kendaraan Ringan Otomotif 26.18 15.95
– Teknik Transmisi Telekomunikasi 23.65 17.84
– Teknik Komputer dan Jaringan 25.04 14.95
SMKN 6 KOTA SEMARANG
– Perhotelan 24.40 18.52
– Tata Boga 26.01 13.35
– Tata Kecantikan Kulit dan Rambut 24.40 14.85
– Tata Busana 24.25 10.79
SMKN 7 KOTA SEMARANG
– Konstruksi Gedung, Sanitasi dan Perawatan 31.87 18.35
– Konstruksi Jalan, Irigasi dan Jembatan 33.09 21.81
– Teknik Tenaga Listrik 31.67 23.81
– Teknik Managemen dan Perawatan Otomotif 30.04 22.93
– Teknik Fabrikasi Logam dan Manufaktur 29.41 17.28
– Teknik Mekatronika 30.53 22.40
– Sistem Informatika Jaringan dan Aplikasi 32.12 21.39
– Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi 30.14 18.33
SMKN 8 KOTA SEMARANG
– Rekayasa Perangkat Lunak 26.70 14.40
– Teknik Komputer dan Jaringan 27.70 16.24
– Multimedia 28.27 13.00
– Social Care (Keperawatan Umum) 19.11
– Caregiver 15.11
SMKN 9 KOTA SEMARANG
– Rekayasa Perangkat Lunak 26.40 13.38
– Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran 28.30 17.20
– Akuntansi dan Keuangan Lembaga 29.98 18.03
– Bisnis Daring dan Pemasaran 25.37 17.00
SMKN 10 KOTA SEMARANG
– Teknik Pengelasan 21.35 15.65
– Teknik Kendaraan Ringan Otomotif 22.35 16.36
– Teknik dan Bisnis Sepeda Motor 20.98 15.97
– Kontruksi Kapal Baja 20.82 18.48
– Teknik Instalasi Pemesinan Kapal 20.83 15.71
– Nautika Kapal Niaga 16.66 15.55
– Rekayasa Perangkat Lunak 24.29 15.95
SMKN 11 KOTA SEMARANG
– Desain Grafika 23.78 14.58
– Produksi Grafika 21.82 16.12
– Multimedia 25.59 17.90
– Animasi 23.18 17.70


Hasil PPDB SMK Negeri Kabupaten Semarang Tahun 2018

Tanggal Seleksi : 2 – 10 Juli 2018
Diumumkan tanggal : 11 Juli 2018

SEKOLAH BIASA MISKIN
SMKN 1 JAMBU KAB. SEMARANG
– Teknik Pemesinan 19.92 17.49
– Teknik Kendaraan Ringan Otomotif 21.55 15.07
– Teknik Bodi Otomotif 19.08 16.07
– Tata Boga 20.26 15.79
– Tata Busana 18.38 20.60
SMKN 1 KALIWUNGU KAB. SEMARANG
– Teknik Pemesinan 12.31 13.07
– Teknik Kendaraan Ringan Otomotif 16.52 16.51
– Teknik dan Bisnis Sepeda Motor 13.06 11.37
– Teknik Komputer dan Jaringan 17.92 16.90
– Tata Busana 12.31 13.07
SMKN 1 PABELAN KAB. SEMARANG
– Teknik Kendaraan Ringan Otomotif 15.83 17.89
– Teknik dan Bisnis Sepeda Motor 15.95 15.79
– Rekayasa Perangkat Lunak 17.29 22.94
– Tata Busana 16.81 21.75
SMKN 1 BANCAK KAB. SEMARANG
– Teknik Kendaraan Ringan Otomotif 15.81 18.78
– Teknik dan Bisnis Sepeda Motor 16.15 14.79
– Teknik Audio-Video 17.68 17.38
– Teknik Komputer dan Jaringan 16.34 17.25
– Tata Busana 17.68 14.70
SMKN 1 BAWEN KAB. SEMARANG
– Alat Mesin Pertanian 22.70 19.07
– Perhotelan 25.58 19.08
– Tata Boga 24.53 18.16
– Agribisnis Tanaman Perkebunan 21.13 19.59
– Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura 21.16 16.68
– Agribisnis Ternak Ruminansia 20.32 18.61
– Agribisnis Ternak Unggas 21.70 14.40
– Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian 35.59 18.84
SMKN H MOENADI KAB. SEMARANG
– Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura 20.67 15.78
SMKN 1 PRINGAPUS KAB. SEMARANG
– Teknik dan Bisnis Sepeda Motor 16.81 12.08
– Multimedia 11.71 13.43
– Tata Busana 15.79 12.54
SMKN 1 TENGARAN KAB. SEMARANG
– Teknik Kendaraan Ringan Otomotif 21.00 15.30
– Teknik dan Bisnis Sepeda Motor 17.87 13.49
– Rekayasa Perangkat Lunak 15.00 17.53
– Teknik Komputer dan Jaringan 21.00 16.55
– Tata Boga 13.42 15.44
– Tata Busana 17.98 17.04
SMKN 1 TUNTANG KAB. SEMARANG
– Teknik Bisnis dan Sepeda Motor 19.39 17.45
– Teknik Komputer dan Jaringan 17.73 15.68
– Tata Busana 14.69 17.32

1. Persyaratan PPDB

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB berupa:

  1. Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas):
    • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP,
    • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Pelajaran baru 2018/2019, dan belum menikah;
    • Kartu Keluarga (terhitung paling sedikit 6 (enam) bulan tinggal di Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran);
  2. Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) :
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang (Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Kartu Miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat;
    • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
    • Surat keterangan anak guru yang diterbitkan oleh sekolah dari guru yang bersangkutan bertugas;
    • Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah

Keterangan :

Surat keterangan sehat menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik SMK Negeri sebagaimana tabel berikut :

NO BIDANG KEAHLIAN OBYEK PEMERIKSAAN
1. Teknologi Rekayasa
  • Tinggi badan Minimal Pa. 155, Pi 150 cm
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
  • Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris
2. Teknik Informatika
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
  • Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris
3. Kesehatan dan Pekerjaan Sosial
  • Tidak buta warna total (Peksos)
  • Tidak buta warna total dan parsial (Kesehatan)
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
  • Kesehatan Pendengaran baik
  • Kesehatan mulut dan gigi baik
4. Agribisnis dan Teknologi
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
5. Kemaritiman
  • Tinggi badan Minimal Pa. 155, Pi 150 cm
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
  • Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris
6. Bisnis dan Manajemen
  • Tinggi badan Pa/Pi. 150 cm
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
  • Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris
7. Pariwisata
  • Tinggi badan Pa. 155, Pi 150 cm
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
  • Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris
8. Energi dan Pertambangan
  • Tinggi badan Pa. 155, Pi 150 cm
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
  • Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris
9. Seni dan Industri Kreatif
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik (Pa)
  • Tidak bertindik lebih dari 1 (Pi)

Catatan :

Satuan pendidikan dapat menetapkan syarat kesehatan khusus untuk kompetensi keahlian yang memerlukan persyaratan khusus selain sebagaimana tersebut pada tabel di atas.

SELEKSI 

  1. Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru SMK dengan ketentuan:
    1. Tidak berlaku ketentuan zonasi;
    2. SKTM, KIP,  atau Kartu Miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi pendaftar yang berdomisili di dalam 1 (satu) wilayah Kota/Kabupaten.
    3. Menggunakan nilai UN SMP dan nilai Test Khusus;
    4. Nilai UN SMP/sederajat diberikan bobot sebesar 85 (delapan puluh lima) persen dan Test Khusus diberikan bobot sebesar 15 (lima belas) persen.
    5. Calon peserta didik mendapat tambahan Nilai Prestasi (NP) apabila berprestasi baik individu maupun kelompok;
    6. Nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan pembobotan nilai UN (Ujian Nasional), TK (Nilai Test Khusus) dan NP (Nilai Prestasi);
    7. Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, akan diseleksi berdasarkan prioritas:
      • Anak Guru;
      • Anak Berprestasi;
      • Siswa Miskin;
    8. Apabila terdapat nilai akhir yang sama maka penentuan peringkat mengutamakan:
      • usia calon peserta didik yang lebih tinggi;
      • pilihan 1 (satu);
      • nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA;

NILAI AKHIR 

Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK meliputi:

  1. Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat (UN);
  2. Nilai Test Khusus (TK);
  3. NP (Nilai Prestasi).

Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus:

                          NA = (85% UN + 15 % TK) + NP

Jika nilai hasil UN dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh).

Sumber : https://arsip.siap-ppdb.com/2018/jateng/

Semoga bermanfaat, terima kasih…



Maaf. klik kanan kami matikan.