K-blog. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 12 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK, SMA LB, SMA Terbuka dan SMK Terbuka, Jadwal lengkap PPDB SMA dan SMK Provinsi Jawa Barat tahun Ajaran 2018/2019 adalah sbb :
NO | KEGIATAN | WAKTU PELAKSANAAN |
Laporan Daya tampung dari sekolah | 21 Mei 2018 | |
I | Jalur KETM, PMG, WPS, ABK, PRESTASI | |
Pendaftaran | 4 Juni – 8 Juni 2018 (Senin – Jum’at) | |
Verifikasi/uji kompetensi | 25 , 26, 28 Juni 2018 ( Senin, Selasa, Kamis) | |
Pengumuman | 30 Juni 2018 ( Sabtu ) | |
Daftar Ulang | 2 – 4 juli 2018 ( Senin – Rabu) | |
II | Jalur NHUN | |
Pendaftaran | 5,6,7 ,9, 10 Juli 2018 (Kamis, Jum’at, Sabtu, Senin, Selasa) | |
Seleksi | 5, 6, 7, 9, 10 Juli 2018 | |
Pengumuman | 12 Juli 2018 ( Kamis) | |
Daftar Ulang | 13 juli – 14 Juli 2018 ( Jumat – Sabtu ) | |
III | H. 1. Tahun Ajaran 2018/2019 | 16 Juli 2018 ( Senin ) |
MPLS | 16 – 18 Juli 2018 (Senin – Rabu ) |
Jalur PPDB SMA dan SMK Prov Jawa Barat th 2018 ada 6 :
- KETM : Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
- PMG : Penghargaan Maslahat bagi Guru
- ABK : Anak Berkebutuan Khusus (penyandang disabilitas)
- WPS : Warga Penduduk Setempat
- Jalur Prestasi / bakat istimewa akademik atau non akademik
- NHUN : Nilai Hasil Ujian Nasional
Persyaratan Umum Calon Peserta Didik (CPD) SMA dan SMK :
- Berusia paling tinggi 21 (Dua Puluh Satu) Tahun (SMA, SMK, SMALB), TKLB 5 Tahun, SDLB 7 Tahun, SMPLB 15 Tahun
- Memiliki Ijazah/STTB SMP/Sederajat, lulusan tahun berjalan atau tahun sebelumnya memiliki Ijazah/STTB SD untuk SMPLB dan Ijazah/STTB SMP untuk SMALB.
- Memiliki SHUN SMP/bentuk lain sederajat (Kecuali CPD berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas dan lulusan dari sekolah luar negeri tidak disyaratkan).
- Peserta Didik Jalur Non-Formal dan informal dapat diterima di SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat setelah lulus ujian kesetaraan Paket B, dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan.
- CPD dari sekolah di LN dengan sistem pendidikan LN melakukan konversi nilai atau tes kelayakan lebih dahulu oleh satuan pendidikan yang dituju.
Dokumen Persyaratan UMUM :
1. Fotocopy Akta Kelahiran
2. Fotocopy Ijazah
3. Fotocopy SHUN
4. Fotocopy Kartu Keluarga
5. Fotocopy KTP Orang Tua
6. Surat Kelakuan Baik
7. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
8. Pas Foto Siswa Ukuran 4×6 sebanyak 3 Buah
9. Dokumen Khusus sesuai jalur yang ditempuh
Note :
- SHUN tidak dipersyaratkan bagi ABK/Calon Peserta Didik lulusan sistem pendidikan dari Luar Negeri
- Dokumen Asli dari Dokumen yang difotocopy disertakan untuk verifikasi oleh panitia pendaftaran di satuan pendidikan atau cabang dinas
- Selanjutnya pendaftar akan menerima Surat Tanda Bukti Pendaftaran
Dokumen Persyaratan KHUSUS :
- SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM) dari kelurahan, atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi calon peserta didik jalur KETM
- DATA HASIL DIAGNOSA/ASSESMENT PSIKOLOG ATAU PAKAR dari perguruan tinggi layanan khusus atau pusat dukungan (Resource Center) atau kelompok kerja inklusi bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas
- SURAT KETERANGAN DARI PIMPINAN TEMPAT BERTUGAS ORANG TUA, sertifikat pendidik, SK pengangkatan pertama, SK pembagian tugas mengajar/membimbing/membina, bagi calon peserta didik jalur Penghargaan Maslahat Guru (PMG)
- KARTU KELUARGA yang menunjukan calon peserta didik telah menetap pada tempat domisili sekurang-kurangnya selama 6 bulan, bagi calon peserta didik Warga Penduduk Setempat (WPS)
- PIAGAM/SERTIFIKAT yang dilegalisasi pihak kejuaraan, atau PIALA/MEDALI dengan surat keterangan dari panitia atau pihak berwenang, bagi calon peserta didik Jalur Prestasi
Ketentuan Pemilihan Sekolah SMA :
A. Jalur KETM, PMG, ABK, WPS
- Satu Pilihan Sekolah
- PMG, WPS jika tidak diterima dapat daftar kembali di Jalus NHUN
- KETM jika tidak diterima karena kuota, disalurkan ke sekolah terdekat lainnya yang kuota KETM-nya belum terpenuhi.
B. Jalur PRESTASI
- Satu pilihan sekolah, bebas
- Jika tidak diterima, dapat daftar kembali ke jalur NHUN
C. Jalur NHUN
- Dua pilihan sekolah, bebas
- Jika tidak lolos pada seleksi tahap 1 di pilihan 1 diseleksi tahap 2 di pilihan 2 otomatis oleh sistem
Ketentuan Pemilihan Sekolah SMK :
A. Jalur KETM, PMG, ABK, WPS
- SATU Program Keahlian/Kompetensi Keahlian yang berada dalam 1 SMK
- Bebas di seluruh Daerah Provinsi Jawa Barat
B. Jalur NHUN
- 3 (Tiga) PILIHAN Program Keahlian/Kompetensi Keahlian yang berada dalam 1 SMK, atau 2 (Dua) SMK.
- Bebas di seluruh Daerah Provinsi Jawa Barat
Alur PPDB :
Jalur KETM, PMG+ABK, WPS, PRESTASI)
- CPD Membawa Dokumen dan Persyaratan PPDB
- CPD Memilih Sekolah Pilihan Jalur KETM, PMG, WPS, ABK, Prestasi HANYA 1 Pilihan Jalur Prestasi Melalui Uji Kompetensi
- CPD Melakukan Pendaftaran dan Menyerahkan Berkas Persyaratan di Sekolah Pilihan
- Verifikasi Berkas Pendaftaran
- Entri Data CPD oleh Operator Sekolah Pilihan atau Cabang Dinas
- Rekap Data pada Web PPDB JABAR 2018
- Pengumuman Hasil Seleksi
- Penetapan Peserta Didik Melalui SK Kepala Sekolah
- Daftar Ulang
Jalur NHUN :
- CPD Membawa Dokumen dan Persyaratan PPDB
- CPD Memilih Sekolah Pilihan ke-1 & ke-2
- CPD Melakukan Pendaftaran dan Menyerahkan Berkas Persyaratan di Sekolah Pilihan ke-1
- Verifikasi Berkas Pendaftaran
- Entri Data CPD oleh Operator Sekolah Pilihan atau Cabang Dinas
- Seleksi Rekap Data pada Web PPDB JABAR 2018
- Pengumuman Hasil Seleksi
- Penetapan Peserta Didik Melalui SK Kepala Sekolah
- Daftar Ulang
- CPD Membawa Dokumen dan Persyaratan PPDB
- CPD Memilih Sekolah & KK Pilihan ke-1, 2 dan 3 Kecuali : CPD KETM, WPS, PMG & Prestasi
- CPD Melakukan Pendaftaran dan Menyerahkan Berkas Persyaratan di Sekolah Pil. 1
- Seleksi Persyaratan Khusus :
a. Tes Prestasi
b. Tes Minat Bakat
c. Tes Buta Warna
Jika CPD tidak lolos tes, CPD bisa memilih Sekolah / Jurusan Lain (ke urutan ke-2) - Verifikasi Berkas Pendaftaran
- Entri Data CPD oleh Operator
- Rekap Data pada WEB PPDB
- Pengumuman Hasil Seleksi
- Penetapan Peserta Didik Melalui SK Kepala Sekolah
- Daftar Ulang
Kuota PPDB Prov Jabar 2018
Catatan :
- Situs resmi PPDB Prov Jabar th 2018 di : http://ppdb.jabarprov.go.id/
- Sumber data bisa diunduh disini : DOWNLOAD
Semoga bermanfaat.