HomeUmum

Cara mengurus STNK yang hilang, sebuah pengalaman

denah-samsat-jakarta-utara-pusat
denah-samsat-jakarta-utara-pusat

Ketika STNK kendaraan kita hilang, terkadang kita bingung bagaimana cara mengurusnya. Tenang aja gan, cukup dengan biaya Rp. 50 ribu untuk kendaraan R2 dan Rp. 75 ribu untuk kendaraan R4, agan bisa mendapatkan STNK baru. (Update 2017 : Mulai tanggal 6 Januari 2017, tarif ini berubah menjadi Rp. 100 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 200 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih. Pemberlakuan regulasi ini sejalan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh Presiden RI Joko Widodo pada 2 Desember 2016, sebagai pembaruan dari PP Nomor 50 Tahun 2010 yang berlaku sebelumnya)  Ini pengalaman pribadi ane, ketika mengurus STNK motor ane di kantor Samsat Jakarta Utara-Pusat Jl. Gunung Sahari, Jakarta. Awalnya sih mau minta tolong biro jasa untuk mengurusnya, tapi ketika mereka mematok Rp. 500 ribu plus Rp. 275 untuk perpanjang, iseng ane googling untuk mendapatkan informasi tentang prosedur pengurusan STNK yang hilang. Dari Divisi Humas Mabes Polri , ane dapat informasi sbb :
Proses Pembuatan baru STNK Hilang
Untuk mengurus STNK yang hilang, siapkan persyaratan data berikut:

  1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
  2. Fotokopi STNK yang hilang.
  3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
  4. BPKB asli dan fotokopi.

Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:

  1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
  3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
  4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
  5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
  6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
  7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
  8. Selesai.

Jika melihat uraian tersebut diatas, kelihatannya sederhana, tetapi prakteknya lebih rumit. Namun jika agan menganggap semua prosedur ini sebuah tantangan pengalaman baru, agan pasti enjoy menjalaninya. Sebelum ane berbagi pengalaman ane, ada beberapa catatan tentang persyaratan :

 


  • Jika STNK kendaraan bukan atas nama agan, buatlah Surat Kuasa pengurusan STNK di atas materai.
  • Jika fotocopy STNK pun agan tidak punya, biarkan apa adanya. Persyaratan ini tidak mutlak. Namun ada baiknya setelah kejadian ini, agan scanner tuh semua dokumen penting agan. Simpan di Cloud macem Drive ato yg lainnya. 🙂

Step by step pengurusan :
A. Cek Fisik Kendaraan.

Hasil Cek fisik Kendaraan
Hasil Cek fisik Kendaraan

Lokasinya ada di bagian belakang gedung samsat jakarta utara – pusat dekat tempat parkir. Kendaraan harus agan bawa, karena jika agan esek-esek sendiri tidak akan diterima. Silakan mendaftar, entar dikasih formulir plus kertas esek-esek, selanjutnya serahkan ke petugas esek-esek, Setelah selesai digesek dan ditempelkan ke formulir tadi, serahkan kembali ke petugas cek fisik kendaraan. Tunggu beberapa saat, formulir cek fisik kendaraan sudah selesai. Contoh formulir cek fisik kendaraan ada di samping. double klik atau klik kanan->open in new tab, untuk memperbesar gambar

B. Cetak salinan pembayaran pajak kendaraan bermotor, adanya di lantai 5.

Salinan-pembayaran-PKBLampiran bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor ini adalah prasyarat untuk mendapatkan formulir pendaftaran pada step berikutnya. Di lantai 5, agan tidak perlu mengambil nomor antrian, karena nomor antrian bukan diperuntukkan untuk cetak salinan pembayaran PKB, Counternya terletak di pojok paling dekat dengan lift. Contohnya salinan pembayaran pajaknya seperti disamping.

C. Mengisi formulir Pendaftaran.

loket-perubahan-identitas-ranmorUntuk mengambil formulir, silakan ke loket PERUBAHAN IDENTITAS RANMOR counter A1 di lantai 2. Isi datanya sesuai dengan contoh yang tertera di tempat pengisian formulir yang sudah disediakan.
D. Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang (Cek Blokir)

loket-TU
loket-TU

Step ini agak rumit karena membutuhkan validasi dari beberapa bagian. Stepnya sbb :

surat-keterangan-stnk-hilang

  1. Silakan pergi ke Loket bagian TU yang ada di sebelah loket PERUBAHAN IDENTITAS RANMOR. Masukkan berkas beserta formulir yang telah diisi ke counter LOKET COMPUTER KHUSUS (B1).
  2. Selanjutnya silakan pergi ke bagian ARSIP di lantai 1 untuk mengecek kesesuaian data dengan arsip. Pake tangga turun ke bawah, lokasinya di bawah tangga. Setelah distempel silakan kembali ke loket bagian TU lantai 2 lagi.
  3. Masukkan semua berkas di loket TU counter tengah-LOKET BLOKIR (B2). Setelah itu pindah ke counter sebelah kanannya.
  4. Masukkan semua berkas di Loket STNK Hilang (B3). Disini agan perlu menunggu agak lama (kira-kira 20 menit) karena counter inilah yang membuat Surat Keterangan STNK Hilang (SKSH).

E. Mengurus pembuatan STNK Baru.

  1. Setelah SKSH jadi, silakan ke LOKET PERUBAHAN RANMOR. Masukkan berkas ke counter sebelah kanan, tempat dimana agan mengambil formulir tadi (A1). Setelah dicek, semua berkas akan dimasukkan ke dalam map khusus.
  2. Selanjutnya silakan bawa semua berkas dalam map tersebut ke counter tengah di Loket TU (B2).
  3. Setelah selesai diferifikasi di Loket TU (B2), bawa kembali ke LOKET PERUBAHAN RANMOR di counter bagian tengah (A2). Di counter ini akan dibuatkan kuitansi pembayaran sebanyak 3 rangkap.

F. Proses Pembayaran

  1. Setelah kuitansi jadi, lakukan pembayaran di kasir yang berada di sebelah kirinya, A3. Setelah selesai, anda akan menerima kuitansi kembali yang sudah dibubuhi stempel lunas.
  2. Tunggu sampai STNK selesai dicetak. Kurang lebih 10 menit, agan akan dipanggil dari counter Pengambilan STNK yang ada di samping sebelah kiri kasir (A4 – maaf, tidak nampak di gambar)
  3. Jika STNK sudah ditangan, silakan tarik nafas dalam-dalam dan jangan lupa panjatkan puji syukur ke hadirat Nya. 🙂

 

kuitansiTotal biaya Rp. 236.500 sudah termasuk biaya perpanjangan STNK baru tahun 2015, dengan rincian :

  • Rp 151.500,- PKB – Pajak Kendaraan Bermotor
  • Rp. 35.000,- SWDKLLJ – Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
  • Rp. 50.000,-  Biaya ADM STNK (krn hilang)

Dari sekian step, mungkin saja ada yang terlewatkan, namun ane sudah berusaha menyajikan seakurat mungkin dengan menulisnya dihari yang sama. Pengurusan STNK ini ane lakukan di hari Sabtu, tgl 6 September 2014. Sayangnya datang di kantor Samsat sudah jam 10-an WIB, sehingga mesti nyambung di hari Senin, 8 September 2014 karena jam operasi di hari Sabtu hanya sampai jam 12.00 WIB.

Beberapa catatan dari pengalaman ane :

  • Setiap wilayah / kantor samsat mempunyai tata letak yang berbeda, namun prinsip pengurusannya  relatif sama. Tidak perlu ragu untuk mencoba mengurus sendiri, pasti dibantu oleh petugas maupun oleh sesama masyarakat yang sedang mengurus kepentingannya di sana.
  • Good Governance benar-benar berusaha ditegakkan oleh Polri, silakan bantu dengan menjalankan sesuai prosedur dan tidak melalui jalan pintas.
  • Bagi aparat kepolisian, ane ada uneg-uneg nih.. Untuk menarik minat masyarakat agar mengurus sendiri kepentingannya, gimana kalau wajah Samsat seluruh Indonesia diisi dengan beberapa Polwan seperti gambar berikut ini…  :mrgreen:

Bantu share jika bermanfaat, matur teng yu.. 🙂

 

Comments (175)

  • Mas,..masih adakah pungli / oknum yg menawarkan tambahan biaya di luar ketentuan agar prosesnya di percepat, untuk pengurusan stnk hilang untuk wilayah jakarta utara??..##?

    Reply
    • Mas roby, setahu saya sih gak ada mas. Persyaratan dan prosedurnya transparan kog. Jika kesulitan dlm urutan pengurusan/posisi loket, petugas siap membantu. Bahkan sesama warga yg kebetulan mengurus surat2 disitu dan sudah punya pengalaman siap membantu…

  • Gan nanya dong itu gue kan nyambung gan harinya karena waktunya ndak cukup, terus bpkb, sama ktp yang asli ditahan disamsat apa gpp gan?

    Reply
    • Mbak Vita, maksudnya ketika ketika proses berlangsung, waktunya gak cukup? Oh, ini sewuatu yg jarang terjadi… Btw, yakinlah mbak, semua dokumen aman… Kan ada registernya,

  • Pak, saya mau tanya. STNK motor saya hilang
    Dan nama di STNK itu adalah nama ibu saya

    Nah jika ibu saya kasih KTP asli, apakah saya bisa mengurusnya tanpa pakai surat kuasa?
    Karna posisi ibu saya di jakarta, sedangkan saya di surabaya (saya dan ibu saya orang surabaya).

    Reply
    • Author

      Cak Auriga…
      Jika ngurus STNK hilang bukan atas nama sendiri, syaratnya HARUS pakai surat kuasa. Ini salah satu cara untuk menverifikasi bahwa yang mengurus suratnya memang pemilik kendaraan. Nurut aku sih cak :
      1. Bikin surat kuasanya dulu. Kerangka surat kuasa bisa dilihat di komentar sebelumnya. Email ke ibu atau siapa saja yang bisa dihubungi di Jakarta. Cetak, kasih materai dan minta ibunda untuk tanda tangan di atas materai..
      2. Kirim surat kuasa dan KTP asli ibu ke Sby via paket.
      Selanjutnya diurus dah di samsat suroboyo…
      Kiro-kiro ngono cak… mugo2 lancar. 🙂

    • STNKnya udah ketemu, kemarin ada mbak yang menemukan

      STNK jatuh di jalan, saya beri imbalan ke mbaknya pak karna sudah mengembalikan

    • Author

      Alhamdulillah kalau sudah ketemu…. 🙂

  • 23 juni 2018, barusan urus STNK hilang di samsat kabupaten ciamis harus pake iklan koran. Karena males, alhasil kena 886rb…

    Reply
    • Author

      oh, aneh bro.. Apakah krn beda samsat trus beda aturannya ya.. Menurut pendapat ane, iklan di koran itu sudah tidak relefan untuk diterapkan. Klo kita sudah bawa fisik kendaraan, trus disertai dg BPKB, itu sudah cukup bukti bahawa kita adalah pemilik sah dr kendaraan yg stnk-nya hilang. Sabar ya bro…

  • maaf bos .sy mo tnya sy punya motor ber plat B dan sekarang sudah di wilayah yng br plat R .bpkb ada 2009 .stnk hilang .pjk jga blum prnh di urus .nh sy pngn motr sy pnuh srt nya .gmana bos .dn jga pmlk asli jga g tau tmptny .kra2 bsa g toh mtor ad srtny

    Reply
    • Arul… Masalahnya cukup rumit bro. Ane sendiri bukan ahlinya. Yang penting bukti pembeliannya masih ada, tetap bisa diurus. Petugas di samsat asal atau biro jasa bisa menjadi tempat yg tepat untuk mendapatkan info yg lebih valid. Atau, teman2 lainnya ada yg punya pengalaman serupa?

  • klo msal kn stnk nya hilang mau bikin baru blok mesin nya beda bisa gk bikin baru mas.

    Reply
    • Mas Azril, aturannya tidak memungkinkan Mas. Perbedaan nomor mesin dengan STNK, berpotensi memunculkan pertanyaan-pertanyaan yang unjung-ujungnya akan timbul masalah baru ketika proses esek-esek dilakukan di samsat.

      Untuk mendapatkan gambaran tentang peluang bisa tidaknya, nanya-nanya dulu ke hubungi biro jasa terdekat saja mas.

  • Mas mau tanya. Klo daerah jakbar mesti ke samsat daan mogot atau bisa yg disekitara wtc mangga dua? Soalnya kmrn mama saya coba ke samsat mangga dua tp dilempar ke daan mogot

    Reply
    • Yunica, Samsat yang di Jl. Gunung Sahari (depan Manggadua Square) untuk pelayanan daerah Jak-ut dan Jakpus sis.. Untuk Jakbar memang di Daan Mogot…

  • Mas mau tanya, kalo semisal dalam perjalanan menuju samsat untuk cek fisik, ada razia, apa masih kena tilang?

    Reply
    • Krysy, ya usahakan jangan sampai melanggar lalin sob… Namun jika kebetulan ada razia dan km tidak melanggar, tinggal sampaikan saja jika STBK sedang dalam pengurusan. Sebagai buktinya, bisa ditunjukkan surat keterangan kehilangan dan BPKB-nya.

  • ku mau tanya gan stnk saya hilang dan bukan atas nama sndiri trus yang saya kecwa pemilik pertama tu lagi merantau trus gimana gan solusinya

    Reply
    • Mas Trimo, Kasus ini mirip kasus seorang temen yang beli kendaraan hasil lelang perusahaan, lantas perusahaan tsb bangkrut. Jika memang ktp pemilik tidak bisa ditemukan krn sesuatu sebab, kita tinggal siapkan dokumen pendukungnya spt dokumen jual beli, BPKB dan dibuat semacam berita acara atau surat pernyataan terkait dengan hal tersebut.
      Untuk lebih validnya silakan berkonsultasi langsung ke samsat setempat mas, logika ane, orang mau bayar pajak harusnya tidak dipersulit. Semoga usrusannya cepat kelar bro..

  • Mas saya mau tanya saya orang bandung beli motor bekas tapi kondisinya udh ilang stnknya 3 bulan yang lalu, terus motornya juga samsat kota cimahi
    dan yang pastinya saya ga punya ktp pemilik pertama + fc stnk nya , klo kaya gini bakalan ribet ga yah mas ? bisa jelasin saya harus gmna selain ke biro jasa ?

    Reply
    • Andri, BPKB dan Akte jual beli / kwitansi adalah satu-satunya alat yang bisa kita gunakan untuk mengurusnya. Setelah mengurus Surat keterangan kehilangan dari kepolisian, silakan bawa semua berkas yang ada ke Samsat Cimahi. Selanjutnya minta petunjuk di bagian informasi tentang langkah2 apa saja yang mesti dilakukan…
      Mungkin itu yg bisa Mas Bro lakuan untuk mendapatkan informasi yang pasti dari pihak yang berkompeten, mengingat sedemikian peliknya persolan tsb.
      Semoga membantu…

    • okehh mas badrun , kalo misalkan saya dapet surat kuasa dari pemlik motornya itu bakal mudah kan yah ?

      saya tinggal bawa :
      – surat kuasa
      – fc stnk ( itu ga wajib kan yah )
      – bpkb asli dan fc
      – surat ket dari kepolisian

      itu aja kan yah ? sama uang pastinya wkwk

    • Author

      Yoooiiiii… 😀

  • Mas, Ak kehilangan STNK, ak tinggal nya di Badung(Bali) tapi STNK saya berasal dari Bangli apa saya harus ke bangli demi urusin STNK yg hilang?

    Reply
  • Mas badrun aku mau tanya. Kan saya ngilangin stnk temen saya, terus kata temen itu motor Solo, jadi harus ngurus ke Solo. Nah, kita kan posisinya lagi kuliah di Serang ya mas, pengen esek-esek motor di Serang bisa ga ya mas, soalnya gak mungkin ke Solo dalam waktu dekat. Karena jarang ke Solo.

    Reply
    • Ayu, maaf ya baru balas sis….
      Jika melihat prosedur yang ada, sepertinya tidak bisa. Tapi menjadi bisa jika pakai biro jasa… So, silakan hubungi biro jasa yang ada di Solo, esek-esek bisa dikirim via pos… 🙂

  • Mas sepertinya persyaratanny beda beda ya, dicibinong bogor harus iklam koran 2 media koran lagi 3 kali slama 3 minggu biaya jadi bengkak dan lama buangett

    Reply
    • Mas Arief…. potret di lapangan terkadang memprihatinkan mas. Sosialisasi dari Atas tidah semua nyampe ke pelaksana di tingkat bawah. Padahal dari Divisi Humas Polri, jelas-jelas persyaratan tersebut sudah ditiadakan. Hal ini sudah saya buktikan sendiri saat mengurus STNK hilang di Samsat Jakarta Utara. Cek di disini juga untuk mempertegas bahwa syarat tersebut sudah tidak berlaku.
      Sabar mas… 🙂

    • Iya mas sangat disesali, kita yang lagi kesusahan harus disusahin lgi dengan birokrasi, gatau gmna nasib karyawan yg hrus rela cuti demi ngurus stnk, semoga kedepanny ga gini lagi, makasih mas udh merespon

  • mau tanya; mohon di jawab????
    saya mau urus stnk hilang tapi bukan atas nama saya sendiri/atas nama orang lain, saya beli second. tapi saya tidak punya copy stnk sama ktp asli pemilik. bagaimana cara mengurus hal tersebut.
    terimakasih

    Reply
    • Feeii :
      1. Copy STNK bukan syarat mutlak, bisa diabaikan.
      2. Jika atas nama orang lain, harus ada surat kuasa dari pemilik yang tercantum di STNK kepada orang yang akan mengurusnya. Syarat ini wajib, karena dari di data Samsat dan Dispenda, kepemilikan kendaraan belum pindah ke sobat.
      Feeii, menurut ane sebisa mungkin temui pemilik pertama, nanti jika STNK pengganti sudah jadi, langsung diurus Balik Namanya. Namun jika memang tidak bisa, ada dua pilihan yang bisa sobat pertimbangkan :
      1. Bawa bukti transaksi jual beli antara sobat dengan pemilik awal, beserta dokumen pendukung lainnya (mis. copy KTP pemilik awal, BPKB asli + copy) ke kantor samsat. Ceritakan permasalah ini dan minta solusinya.
      2. Gunakan biro jasa.
      Semoga membantu…

  • Mas aku dr padang sekarng aku kerja di jakarta dan stnk ku hilang di jakarta.. apakah saya harus mengurusnya di pdang jg ataukah bisa mengurusnya di jakarta tanpa hrus ke pdang.

    Reply
    • Mas Adi, jika kendaraannya asal Padang, pengurusannya di samsat Padang mas. Jika kendaraannya ada di Jakarta, pengurusan via biro jasa kayaknya jatuhnya lebih murah daripada mesti bawa kendaraan ke sana. (salah satu persaratan utama adalah cek fisik kendaraan)

  • mas mau tanya, stnk motorku hilang tapi bukan atas nama saya.
    saya mau urus stnk nya sekalian mutasi depok ke jkt dan balik nama, menurut mas penting ga ya mutasi?
    saya harus mutasi dlu atau balik nama duluya setelah stnk jadi?
    terimakasih.

    Reply
    • Milla, prosedurnya STNK diurus terlebih dahulu, baru kemudian kendaraannya dimutasi/balik nama karena STNK salah satu syarat untuk mutasi kendaraan. Persyaratan mutasi kendaran menurut Divisi Humas Polri sbb :
      Syarat dan Tata Cara Mutasi Kendaraan Bermotor
      Syarat Mutasi Kendaraan :
      – BPKB
      – STNK
      – Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
      – Kwitansi Jual Beli (materai 6000)
      – KTP pemilik (daerah yang akan dituju)
      – (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
      – Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
      Tata Cara Mutasi Kendaraan :
      1. Pertama, Melapor ke Samsat (menurut Plat motor yang terdaftar sekarang).
      2. Langsung ke Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju).
      3. Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin) membayar sejumlah biaya.
      4. Kembali ke Bagian Mutasi (menyerahkan FC BPKB+STNK+KTP rangkap 2).
      5. Kebagian Fiskal (membayar sejumlah biaya).
      6. Kembali Ke bagian Mutasi (membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari samsat setempat).
      7. Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).
      8. Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
      9. Cek Fisik kembali (gesek nomor rangka+mesin) membayar sejumlah biaya.
      10. Cross Cek ke POLDA setempat. (bila mutasi lintas propinsi).
      11. Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
      12. Menunggu STNK + Plat No. dengan waktu tertentu.
      13. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan kembali ke samsat untuk mengambil STNK + Plat NOPOL baru. (membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, Plat No., penulisan BPKB)
      14. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
      15. Mengambil BPKB yang telah di Update.
      16. Selesai.

      Sedangkan syarat dan cara balik nama menurut NTMC KORLANTAS POLRI
      Syarat:
      1. Cek Fisik Kendaraan
      2. STNK Asli + FC
      3. BPKB Asli + FC
      4. FC KTP Pemilik kendaraan saat ini (KTP Pembeli)
      5. Kwitansi Jual Beli Kendaraan Bermaterai Rp. 6000,-
      Proses:
      1. Mengisi formulir Balik Nama yang diperoleh di Loket Pendaftaran Balik Nama
      2. Melampirkan syarat-syarat yang dibutuhkan
      3. Serahkan ke Loket Balik Nama Kendaraan
      4. Anda akan diberikan tanda terima bahwa berkas dalam proses
      5. Silahkan menunggu hingga nama dan Nopol Kendaraan anda dipanggil oleh petugas untuk membayar biaya administrasi serta pajak kendaraan (Bila pajak telah lunas, cukup membayar administrasi saja)
      6. Setelah selesai pembayaran, tanda terima berkas anda akan diberi cap lunas biaya administrasi
      7. Silahkan tanyakan ke petugas, Kapan pengambilan STNK baru anda.
      8. Proses Balik Nama STNK kendaraan telah selesai.

      Menurut saya, mutasi dan balik nama itu penting. Jika pemilik awal pindah atau tak bisa dihubungi, tentunya akan jadi masalah.
      Sedangkan untuk urutan pengurusan mutasi dan balik nama, saya kurang paham, silakan langsung tanya ke petugas di samsat ketika mengurus STNK hilang. Hmm, namun jika nurut perasaan saya sih, balik nama dulu. 🙂
      Update : Info dari dari teman, jika terjadi transaksi jual beli kendaraan
      – Jika beda wilayah samsat, mutasi kendaraan diurus bersamaan dengan balik nama.
      – Jika dalam satu wilayah samsat, hanya balik nama.

  • Mau tanya,
    1. Untuk pengurusan stnk hilang dgn bpkb asli masih di leasing, apakah fotokopi bpkb yg dari leasing harus dilegalisir lagi di polsek/polres sebagai syarat pengurusan stnk hilang..?
    2. Pengurusan stnk hilang, apakah mesti di kantor samsat yg sama dgn diterbitkannya stnk sebelumnya..? Atau bisa di kantor samsat mana saja asal 1 provinsi..?
    Terima kasih

    Reply
    • Bang Din :
      1. Beberapa perusahaan multifinance, ada yang memperbolehkan peminjaman BPKB asli untuk keperluan perpanjangan BPKB atau lainnya, bahkan ada yang menyediakan jasa pengurusan STNK sekalian. Jika hal tsb tdk bisa, cukup minta copynya beserta surat keterangan dari perusahaan multifinance tsb yang menerangkan bahwa BPKB masih dalam penjaminan.
      2. Iya, harus di samsat yang mengeluarkan STNK. Ini kaitannya lebih kepada urusan pembayaran pajak di Dispenda setempat.
      Semoga membantu… 🙂

  • Mas stnk aku ilang atas nama mama aku ,tapi mama aku ga bisa ngurusnya jadi aku yg ngurus berarti harus pake surat kuasa ga? Truuus motor aku kan baru sekitar 7bulan msh dlm proses pembayaran kira kira itu pajaknya kena brpa yaaa?

    Reply
  • kalo ktp kite sdh ganti alamatnye n stnk ilang gimana bang ?

    Reply
    • Midjil, gantai alamat karena pemekaran wilayah atau memang pindah rumah?Klo pemekaran wilayah mah tidak masalah bro. Namun jika pindah rumah, dari Tj Priok, Ke Pluit misalnya, mungkin bisa ditambah surat keterangan atau pernyataan yang menerangkan/menyatakan tentang hal tsb…

  • Kalo kita g tau dan g dapet ktp atas nama apalagi surat kuasa bgaimana gan??

    Reply
    • Rian, apakah hal ini dikarenakan beli bekas dan belum sempat diurus balik namanya dan si pemilik pertama nggak ketahuan rimbanya? Terus terang, ane ndak punya referensi persyaratan penggantinya. Namun ane yakin pasti bisa diurus. Silakan bawa dokumen jual belinya dan tanyakan ke petugas samsat bagaimana solusinya.
      Solusi terakhir, tentunya pake biro jasa… 😀

  • Mau tnyq gan, aku asli nganjuk,tapi stnk sma sim aq hilang disurbya,, jadi aq ngrusnya lewat ngnjuk lgsung atau surbya yah?

    Reply
    • Mbak Dhita, Ngurusnya tetap di Nganjuk sis… Mengenai surat keterangan kehilangan, bisa juga dibuat di Nganjuk, bilang aja hilang dalam perjalanan Surabaya – Nganjuk… 🙂

    • Itu harus bikin brita khlngan d koran sma radio gk yah gan? Soale ktya kok pkai brta klhngan d koran dan radio?

    • Gak perlu bikin berita kehilangan di koran atau radio dit, mungkin itu persyaratan lama…

  • Maaf gan mau tanya
    Stnk sy hilang.sy mau mengurusnya sekalian balik nama sy.sy beli second,apakah bisa tanpa ktp pemilik pertama

    Reply
    • Mas Budi Utomo, dokumen yg tercatat di samsat, kendaraan tsb masih atas nama pemilik lama krn belum balik nama. Nama Mas Budi sendiri tidak ada dalam data tsb. So, menurut ane KTP pemilik pertama menjadi syarat utama, selain bukti jual beli kendaraan. Jika Mas budi kesulitan untuk mendapatkan KTP pemilik pertama, silakan datang ke samsat langsung untuk mendapatkan solusi dari pihak yg berkompeten…

  • Mau nanya nih mas, saya punya motor rx spesial pajaknya mati 7 tahun, mau diperpanjang sekalian mutasi kejakarta soalnya stnk atas nama orang lain, kira” bisa diurus engga?

    Reply
    • Namnung, mestinya bisa diurus sob… asalkan dokumen pendukung yang diperlukan tersedia. Untuk balik nama dan mutasi, salah satu persyaratan yang diperlukan adalah bukti jual beli plus KTP orang yg namanya masih tercantum di STNK.
      Btw, saya kurang paham tentang tempat pembayaran pajak selama 7 tahun tsb, apakah dilakukan di wilayah lama atau baru. Sebaiknya sempatin ke kantor samsat di wilayah sobat, untuk mendapatkan keterangan lebih rinci dan terpercaya.

    • Engga ada ktp orangnya, engga ada bukti transaksinya juga?
      Terus gimana ya min?

  • Mas klo ngurus surat kehilangan bleh di polsek mana aja atau hrus sesuai sma daerah kita tmpat tinggal kita???

    Reply
  • mau tanya, kalo stnk yg hilanga atas nama orang lain gimana? soalnya saya beli di sourum dan blum sempat ganti nama stnknya sudah hilang, trus ktp saya jg hilang itu ngurusnya gimana?

    Reply
    • Deka, dari kedua hal tsb, yang pertama kali sobat lakukan adalah mengurus surat keterangan kehilangan (SKK) dari kepolisian. Selanjutnya berdasarkan SKK plus surat pengantar RT/RW, silakan urus KTP-nya terlebih dahulu. Selanjutnya baru urus STNK.
      Untuk pengurusan STNK a/n orang lain, siperlukan Surat Kuasa dari Orang yang tercantum sbg pemegang STNK. Contoh formatnya ada di komentar sebelumnya.
      Demikian bro, semoga membantu.

  • mas, stnk saya hilang, pajaknya mati 10 tahunan, itu motor hanya digunakan di jln kampung gimana mas?

    Reply
    • Riska Rachmaniar, sebelum memutuskan, ada baiknya kita hitung dulu estimasi biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang mesti dibayar. Silakan cek nilai PKB untuk kendaraan di wilayah Solo/Jateng di sini. Misalkan saja nilainya Rp. 100 rb, maka estimasinya sbb :
      1. PKB 100 rb X 10 th = 1 juta
      Denda PKB 25% / thn = 100 rb X 25% X 10 = 250 rb
      2. SWDKLLJ 35 X 10 = 350 rb
      Denda SWDKLLJ 32 rb/thn = 32 rb X 10 = 320 rb
      3. ADM -Karena hilang = 50.000
      Total : Rp. 1.970.000,-
      Setelah itu silakan timbang2 sendiri untung ruginya antara membayar pajak + denda atau membuatkan motor menjadi bodong dengan risiko sewaktu2 bisa dikandangin di kantor Polisi. Mugo2 mbantu yo mbak… 🙂

  • Mas aku dari kota Nganjuk jawatimur, sekarang stnk ku lg berstatus hilang mas, aku mau ngurus lg tp trnyta di samsat prosedurny beda gk kyak yg mas share, prosedur ny slain yg mas share ada lg yaitu iklan di radio dan koran, nah kata ptugas ny dari dinas perhubungan biaya totalnya smpek 500 rb, yg aku tnyakan mnurut mas apakah prosedur untuk pengurusan stnk hilang per daerah befa atau emng itu udh kepastian dari polri, kalai emng dr polri tlong bs mas kasih ke aku kata2 dari pihak polri nya? Biar jd bhan aku protes ke samsat nganjuk mas. Thkns

    Reply
    • Mas Kadafi, aturan ini berlaku nasional mas. Link persyaratan pengurusan STNK yang hilang ini berasal dari DIVISI HUMAS POLRI dan bukan dari Polda Metro Jaya. Silakan klik link tsb di atas. Semoga cepat kelar urusannya… 🙂

  • makasih mas

    Reply

Leave a Reply to Robbie Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Maaf. klik kanan kami matikan.