HomeUmum

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2015

Berdasarkan edaran Siaran Pers Nomor : 17/Humas Kesra /V/2014,  Pemerintah menyepakati draft Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional  dan Cuti Bersama tahun 2015. Pembahasan dan penandatanganan SKB tersebut difasilitasi oleh Menko Kesra Agung Laksono di Jakarta.

Menko Kesra pada Rakor Tingkat Menteri tentang Pembahasan Draft SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2015, yang dilanjutkan dengan penandatanganan SKB tersebut mengemukakan, pengaturan cuti bersama dan libur nasional diperlukan untuk peningkatan efisiensi dan efektifitas pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama, sehingga dapat meningkatkan produksi kerja, peningkatan sektor pariwisata alam negeri dan kompensasi bagi PNS yang tidak pernah atau kesulitan waktu mengambil cuti.
Cuti tahunan merupakan hak pegawai yang harus dihargai karenanya untuk kepentingan bersama perlu diatur oleh pemerintah. Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2015 sebanyak 19 hari yang terdiri dari libur nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sejumlah 4 hari. Banyaknya libur nasional dan cuti bersama tahun 2015 lebih sedikit 3 hari dari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014 yang berjumlah 22 hari.

Bagi sobat yang ingin memanfaatkan harpitnas untuk mengambil cuti sendiri, tanggal-tanggal berikut ini mungkin bisa dijadikan pertimbangan

  • Jum’at, 2 Januari
  • Jum’at, 20 Februari
  • Kamis, 2 April atau Senin 6 April
  • Kamis, 30 April atau Senin 4 Mei
  • Jum’at 15 Mei
  • Senin, 1 Juni
  • Kamis, 14 Agustus atau Selasa 18 Agustus
  • Rabu, 23 Desember

Berikut ini data selengkapnya tentang Daftar  libur nasional dan cuti bersama tahun 2015 :



Catatan :

Maulid Nabi Muhammad s.a.w pada tahun 2015 ini terjadi dua kali :

  • Tanggal 3 Januari 2015 – 12 Robiul Awal 1436 H
  • Tanggal 24 Desember 2015 – 12 Robiul Awal 1437 H

SKB ini tidak mengakomodir adanya Maulid Nabi yang kedua. Seharusnya tanggal 24 Desember 2015 adalah hari libur Nasional dan bukan cuti bersama. Keputusan ini tentunya merugikan kalangan karyawan swasta, seperti saya… 🙁


Comments (0)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Maaf. klik kanan kami matikan.