Bertempat di Gedung Sate Bandung, Kamis 20 Nopember 2013, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengesahkan penetapan Upah Minimum Kota / Kabupaten (UMK) 2014 Prov Jawa Barat melalui Surat Keputusan Gubernur No. 561/Kep.1636-Bangsos/2014. UMK tersebut berlaku di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Indramayu.
Berikut ini adalah Daftar lengkapnya yang kami sajikan dua versi, urut berdasarkan besaran UMK dan urut berdasarkan wilayah, cekidot… 🙂
Keberadaan Surat Keputusan Gubernur ini kita harapkan bisa mengakomodir kepentingan Pekerja dan Pengusaha, sehingga masing-masing pihak tidak merasa dirugikan. Semoga.. 🙂
Sumber image : Antara News